KUALATUNGKAL - Camat Batang Asam, Dianda Putra dikonfirmasi wartawan baru-baru ini mengatakan, pasca terjadi luapan limbah, warga dan pihak perusahaan menggelar pertemuan.
Berdasarkan rapat dan musyawarah disepakati bersama, kompensasi yang diminta warga mencapai Rp 250 juta. Hanya saja, kompensasi itu bukan berupa uang tunai namun berupa bantuan program.
"Iya sudah disepakati ganti rugi, dengan bentuk program yang menyentuh kebutuhan masyarakat, " ujar Dianda.
Disinggung sanksi hukum, Dianda enggan untuk berkomentar. "Kalau soal itu ada institusi yang berwenang, " tandasnya.(*)
Penulis : Tot
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, S.E, menghadiri kegiatan Pembukaan Open Tourna
Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus
JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me
Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb