Pelaku Pemerkosaan Dibawah Umur

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Kota


Jumat, 25 Oktober 2019 - 23:26:59 WIB - Dibaca: 1752 kali

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjabtim Rahadian Nur.(*/ded/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Terdakwa kasus pemerkosaan anak dibawah umur di kabupaten Tanjabtim, dialihkan penahanannya dari Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak, menjadi tahanan kota. Penetapan terdakwa sebagai tahanan kota ini merupakan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjabtim.

Disebutkan, korban (S) gadis berusia 12 tahun, warga Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial TM. Kasus yang sempat menggegerkan warga ini kemudian berlanjut ke meja hijau.

Terdakwa TM telah beberapa kali menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Menariknya, saat ini terdakwa kasus pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur itu mendapatkan keringanan. Majelis hakim yang mengadili terdakwa mengalihkan dan menetapkan penahanan pria berusia 32 tahun tersebut, dari lapas Narkotika kelas III muara Sabak menjadi tahanan kota.

Permohonan dari penasihat hukum terdakwa, menyatakan bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri dan mempersulit pemeriksaan perkara setelah pengalihan tahanan, serta menjadikan istri terdakwa menjadi jaminan. Hal inilah menjadi dasar Ketua Majelis Hakim Gandung, SH MHum mengabulkan permintaan terdakwa.

Keputusan hakim yang menetapkan terdakwa sebagai tahanan kota ini dibenarkan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Tanjabtim Rahadian. Dia menyebut hal yang jarang terjadi tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan majelis hakim.

Pria yang juga seorang Hakim di PN Tanjabtim ini menerangkan, persidangan kasus pemerkosaan gadis dibawah umur ini masih terus berlanjut, pekan depan sidang kembali akan digelar dengan agenda pembacaan pledoi.

Adapun majelis hakim yang menyidang kasus ini diantaranya, Gandung sebagai hakim ketua, Rahadian Nur sebagai hakim anggota satu dan Eka Kurnia Nengsih sebagai hakim anggota dua.

Sebagaimana diketahui, kejadiaan pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur ini terjadi pada bulan April 2019 lalu.

Kejadian berawal saat korban ditinggal pergi oleh ayahnya ke Kecamatan Muara Sabak Timur. Saat itu korban yang tinggal bersama pelaku dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku yang tinggal di Desa Baku Tuo. Peristiwa itu terjadi pada malam hari sekitar pukul 21.00 wib.

Setelah kejadian, pelaku mendatangi korban di sekolahnya dan memberikan korban uang jajan sebesar 20 ribu rupiah.

Keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku langsung membuat laporan ke Mapolsek Sadu.(*/ded)

Editor: It Redaksi




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement