Melalui Siaran Radio, Kejari Tanjabbar Ingatkan Masyarakat Cegah Karhutla


Selasa, 15 Agustus 2023 - 15:36:59 WIB - Dibaca: 274 kali

Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Muhammad Lutfi (kiri), saat Memberikan Imbauan Kepada Masyarakat Terkait Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla Melaui Siaran Radio, di Ruangan RSPD Tanjabbar, Selasa (14/8/2023). Foto: Humas Kejari/Halosumatera.com. / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), menggelar Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dengan tema "Sebagai Peranan Kejaksaan Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Kabupaten Tanjabbar". 

Kegiatan Jaksa Menyapa secara langsung melalui Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Tanjabbar, Selasa (15/8/2023) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Marcelo Bellah, melalui Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Muhammad Lutfi menyampaikan, bahwa Karhutla adalah suatu Peristiwa terbakarnya Hutan atau Lahan dalam suatu wilayah yang terjadi secara alami.

"Semua itu dialami karena factor alam yaitu musim kemarau yang panjang, sehingga Hutan atau Lahan menjadi mudah terbakar, kemudian faktor perbuatan manuasia yaitu membuka Lahan dengan cara dibakar sehingga dampaknya sangat masif dan serius, yaitu merusak Lingkungan Dan menimbulkan kerugian Ekologi, Economic Dan Social, ucap Lufti.

Dikatakan Lutfi, khususnya di Kabupaten Tanjabbar, berdasarkan data Dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanjabbar tercatat dari 13 Kecamatan, ada 7 Kecamatan dan 29 Desa yang rawan Karhutla.

"Dalam Tahun 2023, tercatat sudah 9 Kejadian Karhutla dengan Luas Kurang Lebih 7,4 Hektar," sebutnya.

"Untuk itu, perlu penanganan serius dari semua komponen termasuk Kejaksaan," sambunya.

Lutfi menambahkan, adapun upaya yang harus dilakukan ialah, upaya Preventif yaitu dengan membangun Kerja sama antar Institusi atau Lembaga terkait dan melakukan penyuluhan termasuk yang kita laksanakan pada hari ini yaitu jaksa menyapa.

Kemudian, lanjut lutfi, Upaya Represif yaitu melakukan Penegakan Hukum Terhadap Peraturan Per UU terkait Karhutla ini.

"Dalam hal ini, kita melaksanakan fungsi dan wewenang kita sebagai Penegak Hukum di bidang Pra Penuntutan dan Penuntutan," ujar Lutfi.

Lutfi juga menyampaikan, bahwa berdasarkan UU Kehutanan yaitu di Pasal 49 mewajibkan setiap koorporasi atau Perusahaan mempunyai tanggung jawab dalam hal Penanggulangan Dan Pencegahan Karhutla.

"Untuk itu, setiap Perusahaan yang ada di Wilayah Kabupaten Tanjabbar mempunyai kewajiban yaitu, menyediakan sarana deteksi, alarm, Pemadam Kebakaran dan sarana evakuasi," kata Lutfi.

"Kemudian, pengendalian penyebaran asap, membentuk unit Penangulangan Kebakaran ditempat kerja, menyelenggarakan latihan dan gladi Penanggulangan Kebakaran secara Berkeley, serta memiliki tower Pemantau Dan tower Penyimpanan air," tambah Lutfi.

Lutfi juga menyampaikan, bahwa ancaman hukuman bagi yang melanggar dan setiap koorporasi yang melanggar diancam akan dicabut izin usahanya.

"Selain itu, juga akan kita kenakan denda bagi pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan," pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa, Kabid PIOP Diskofminpo Kabupaten Tanjabbar, Puji Hartono, Koordinator RSPD Tanjabbar, Ibu Yahya, Para staf Intelijen Kejari Tanjabbar serta para staf RSPD Tanjabbar. (*)

 

 

Editor: Firman Saputra




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pengakuan Warga Kuala Tungkal, Pakai Motor Listrik Lebih Hemat dan Ramah Lingkungan

KUALATUNGKAL - Dalam mendukung Electric Vehicle (EV) yang sedang berkembang pesat di Indonesia, PLN mempromosikan kendaraan listrik berupa mobil listrik, motor

Advertorial

Listrik dan Pipa Bocor Jadi Kendala Perumda Air Minum Tirta Pengabuan

TANJABBAR - Distribusi air ledeng dari Perumda Air Minum Tirta Pengabuan masih belum terealisasi sepenuhnya. Disamping terkendala tegangan listrik, masih banyak

Berita Daerah

Tongkang Batubara Tabrak Fender Tiang Jembatan, Gubernur Al Haris Minta Pengusaha Ganti Rugi

JAMBI  - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH meminta kepada pengusaha untuk bertanggung jawab atas insiden tongkang angkutan batubara yang menabrak

Advertorial

Gubernur Al Haris Terima Penghargaan dari Densus 88 Anti Teror Polri

JAMBI - Gubernur Jambi DR. H. Al Haris, S.Sos, MH mendapat penghargaan dari Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 Anti Teror Polri. Penghargaan dari satuan khusus

Advertorial

Wagub Sani : Turnamen Ekshibisi Dies Natalis Unja Jalin Kebersamaan

JAMBI - Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I mengemukakan, Turnamen dan Ekshibisi Domino untuk memeriahkan Dies Natalis ke-61 Universitas

Advertorial


Advertisement