Melalui Siaran Radio, Kejari Tanjabbar Ingatkan Masyarakat Cegah Karhutla


Selasa, 15 Agustus 2023 - 15:36:59 WIB - Dibaca: 539 kali

Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Muhammad Lutfi (kiri), saat Memberikan Imbauan Kepada Masyarakat Terkait Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla Melaui Siaran Radio, di Ruangan RSPD Tanjabbar, Selasa (14/8/2023). Foto: Humas Kejari/Halosumatera.com. / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), menggelar Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dengan tema "Sebagai Peranan Kejaksaan Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Kabupaten Tanjabbar". 

Kegiatan Jaksa Menyapa secara langsung melalui Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Tanjabbar, Selasa (15/8/2023) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Marcelo Bellah, melalui Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Muhammad Lutfi menyampaikan, bahwa Karhutla adalah suatu Peristiwa terbakarnya Hutan atau Lahan dalam suatu wilayah yang terjadi secara alami.

"Semua itu dialami karena factor alam yaitu musim kemarau yang panjang, sehingga Hutan atau Lahan menjadi mudah terbakar, kemudian faktor perbuatan manuasia yaitu membuka Lahan dengan cara dibakar sehingga dampaknya sangat masif dan serius, yaitu merusak Lingkungan Dan menimbulkan kerugian Ekologi, Economic Dan Social, ucap Lufti.

Dikatakan Lutfi, khususnya di Kabupaten Tanjabbar, berdasarkan data Dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanjabbar tercatat dari 13 Kecamatan, ada 7 Kecamatan dan 29 Desa yang rawan Karhutla.

"Dalam Tahun 2023, tercatat sudah 9 Kejadian Karhutla dengan Luas Kurang Lebih 7,4 Hektar," sebutnya.

"Untuk itu, perlu penanganan serius dari semua komponen termasuk Kejaksaan," sambunya.

Lutfi menambahkan, adapun upaya yang harus dilakukan ialah, upaya Preventif yaitu dengan membangun Kerja sama antar Institusi atau Lembaga terkait dan melakukan penyuluhan termasuk yang kita laksanakan pada hari ini yaitu jaksa menyapa.

Kemudian, lanjut lutfi, Upaya Represif yaitu melakukan Penegakan Hukum Terhadap Peraturan Per UU terkait Karhutla ini.

"Dalam hal ini, kita melaksanakan fungsi dan wewenang kita sebagai Penegak Hukum di bidang Pra Penuntutan dan Penuntutan," ujar Lutfi.

Lutfi juga menyampaikan, bahwa berdasarkan UU Kehutanan yaitu di Pasal 49 mewajibkan setiap koorporasi atau Perusahaan mempunyai tanggung jawab dalam hal Penanggulangan Dan Pencegahan Karhutla.

"Untuk itu, setiap Perusahaan yang ada di Wilayah Kabupaten Tanjabbar mempunyai kewajiban yaitu, menyediakan sarana deteksi, alarm, Pemadam Kebakaran dan sarana evakuasi," kata Lutfi.

"Kemudian, pengendalian penyebaran asap, membentuk unit Penangulangan Kebakaran ditempat kerja, menyelenggarakan latihan dan gladi Penanggulangan Kebakaran secara Berkeley, serta memiliki tower Pemantau Dan tower Penyimpanan air," tambah Lutfi.

Lutfi juga menyampaikan, bahwa ancaman hukuman bagi yang melanggar dan setiap koorporasi yang melanggar diancam akan dicabut izin usahanya.

"Selain itu, juga akan kita kenakan denda bagi pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan," pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa, Kabid PIOP Diskofminpo Kabupaten Tanjabbar, Puji Hartono, Koordinator RSPD Tanjabbar, Ibu Yahya, Para staf Intelijen Kejari Tanjabbar serta para staf RSPD Tanjabbar. (*)

 

 

Editor: Firman Saputra




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Polda Jambi Kerahkan 123 Personel Gabungan, Evakuasi Korban Tertimbun Longsor di Sarolangun

SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar

Berita Daerah

SN Simpan Narkoba dalam Kotak Rokok, Kini Diamankan di Polres Tanjabbar

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna

Hukum & Kriminal

Pelaku Tabrak Lari Nekat Terobos Penjagaan Polda Jambi, Akhirnya Diamankan Positif Narkoba

JAMBI - Mitsubishi Pajero Sport hitam doff dengan nomor polisi B 1989 PRS diduga plat bodong menerobos penjagaan Polda Jambi, Minggu dini hari (18/1/26). Pajero

Berita Daerah

Maling Beraksi Lewat Pedestrian Anak Sungai Kualatungkal, As Pompong Milik Nelayan Nyaris Hilang

KUALATUNGKAL - Warga di Jalan Nelayan RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi resah aksi pencuri onderdil pompong, R

Berita Daerah

Temuan Rp 781 Juta, Rekanan Proyek Pintu Air Baru Kembalikan Rp 300 Juta

KUALATUNGKAL - Dugaan kejanggalan terhadap Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar senilai Rp 4 miliar akhirnya terjawab. Hasil Audit Tata

Berita Daerah


Advertisement