Operasional Angkutan Batubara Semakin Tidak Terkendali, Kartu Kuning untuk Pemimpin Jambi


Selasa, 19 April 2022 - 20:20:14 WIB - Dibaca: 820 kali

Hendra Novitra Laoly (Mahasiswa Hukum UNJA).(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

Implementasi asas hukum dalam lapangan hukum tata pemerintahan sangat diperlukan, mengingat kekuasaan aparatur pemerintahan memiliki wewenang yang istimewa, terlebih dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan dan kepentingan umum (Bestuurzor). 

Oleh : Hendra Novitra Laoly (Mahasiswa Hukum UNJA)

Selain Undang-Undang, AUPB merupakan pedoman penyelenggaraan pemerintahan dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan tindakan dan keputusan. 

Selain tonase dan jalan yang dilalui angkutan batubara merupakan jalan yang digunakan untuk aktivitas masyarakat dan tempat aktivitas ribuan mahasiswa Universitas Jambi dan Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifuddin, operasional angkutan batubara menjadi permasalahan yang berlarut-larut di Provinsi Jambi dan menjadi keresahan pribadi orang tua terhadap anaknya yang menempuh jenjang pendidikan di Perguruan Tinggi sekitar jalur angkutan batubara, terlebih sekarang aktivitas masyarakat sudah berjalan dengan normal dan telah menerapkan pembelajaran tatap muka.

Operasional angkutan batubara secara aturan daerah Jambi yaitu dapat beroperasi dari pukul 18.00 WIB s.d Pukul 06.00. Akan tetapi hampir setiap harinya, angkutan batubara sampai di kawasan aktivitas masyarakat terutama mahasiswa di wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota  (Jaluko), Kabupaten Muara Jambi itu dilluar jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Sehingga angkutan batubara mengganggu aktivitas masyarakat dan mengganggu pengendara lain. Tentu, hal ini diperparah dengan aktivitas masyarakat terutama mahasiswa di bulan ramadhan yang ramai di sekitaran pemukiman kampus. 

Selain itu, kondisi dari angkutan batubara yang kotor dari lokasi tambang mengakibatkan banyaknya debu dan kondisi mobil angkutan yang sering mengeluarkan kepulan asap hitam yang mengganggu jarak pandang dan penglihatan pada saat mengandarai yang dapat berujung kepada hal-hal yang tidak kita inginkan seperti kecelakaan lalu lintas.

Dampak dari angkutan batubara tersebut seharusnya tidak boleh dinikmati oleh masyarakat, pemerintah daerah seharusnya lebih tegas dalam memperingati pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mentaati operasional angkutan batubara. 

Bahwa Pukul 18.00 WIB itu adalah bergeraknya angkutan batubara dari lokasi tambang menuju pelabuhan talang duku. bukan Pukul 18.00 WIB itu angkutan sudah sampai diwilayah Kecamatan Jaluko. 

Kalau angkutan batubara sampai di Kecamatan Jaluko pukul 18.00 WIB, maka menjadi pertanyaan pukul berapa angkutan batubara melintasi Muara Bulian? Apa yang dilakukan aparat penegak Peraturan Daerah? Tentu ini menjadi pertanyaan yang seharusnya tidak terlintas di benak masyarakat, apalagi masyarakat sampai berfikir bahwa pemerintahan dan seluruh elemennya tidak bekerja atau bekerja tapi tidak serius.

Oleh karena itu, agar tidak semakin buruknya pandangan masyarakat terhadap pemerintahan yang bermuara kepada ketidakpercayaan, maka Pemeritah Daerah Jambi melakukan tindakan tegas dan melakukan patroli secara rutin, serta pengawasan, baik terhadap angkutan batubara maupun yang melakukan pengawasan di lapangan. 

Pemerintah juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pemegang IUP yang memberangkatkan angkutan batubara di luar ketentuan aturan yang telah dibuat. Sehingga hal ini dapat memberikan rasa nyaman dan tidak merugikan salah satu pihak ketika berkendara di jalan.

Penulis juga memberikan solusi yang pertama, pimpinan daerah memerhatikan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja instansinya terkait penertiban operasional angkutan batubara, melakukan koordinasi antar instansi dalam hal pembagian jadwal pengawasan di lapangan. 

Sehingga pada saat menemukan angkutan batubara yang beroperasional di luar waktu yang telah ditentukan, maka dapat diberikan tindakan tegas dan sanksi baik kepada sopir dan pemegang IUP. 

Sampai saat inipun tidak ada berita maupun informasi bahwa adanya pemegang IUP dikenai sanksi terkait pelanggaran operasional angkutan batubara, dari pengangkutan hasil tambang hingga Pelabuhan Talang Duku. 

Pimpinan Daerah Jambi juga harus membuat formulasi untuk mengatasi persoalan batubara dengan tetap melakukan pengawasan secara intens sembari menunggu formulasi yang diharapkan dapat diimplementasikan yang menjadi landasan untuk kenyamanan bersama.

Kedua, memberikan ruang untuk masyarakat untuk berperan dalam pengawasan operasional batubara, karena sebagai subjek yang terdampak langsung oleh angkutan batubara seperti membuat papan aduan di sekitaran lintas angkutan, sehingga memudahkan masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait operasional angkutan batubara di luar waktu yang telah ditentukan. 

Sampai saat inipun papan aduan tidak ditemukan dan terkadang ketika informasi terkinipun disebarkan masyarakat melalui media sosial, Pimpinan Daerah beranggapan itu video atau foto yang sudah lama. 

Hal ini berdampak pada pola pandang masyarakat terhadap pemerintah Daerah yang sering menghindar dan terkesan tutup mata terhadap permasalahan yang ada.

Ketiga, solusi ini sebenarnya bertujuan agar pemerintah merasakan perasaan masyarakat yang setiap harinya harus dihadapkan dengan Pemegang IUP yang tidak mentaati aturan daerah, Sopir yang selalu mencari ruang agar bisa lolos di luar waktu operasional, dan masyarakat yang menerima hantaman debu dan gumpalan asap hitam dari angkutan batubara yakni memindahkan pemungkiman Rumah Dinas Pimpinan Daerah didekat jalan di wilayah Kecamatan Jaluko. 

Paling tidak, apabila pemerintah tidak dapat merasakan apa yang masyarakat rasakan setiap hari, setidaknya pemerintah dapat melihat kondisi riil di lapangan.

Kesimpulannya adalah konsisten dan komitmen seluruh elemen terkait persoalan angkutan batubara seharusnya dapat dipertahankan dan dijalankan. Karena semua persoalan akan dapat diatas jika di selesaikan secara konsisten dan komitmen.

Tahap-tahapan seperti langkah membuat formulasi kebijakan, tahap impelementasi, sampai tahap evaluasi, semestinya melibatkan masyarakat yang terdampak langsung dan melibatkan masyarakat dalam fungsi pengawasan, sehingga persoalan operasional angkutan batubara dapat diselesaikan dengan tidak menimbulkan kerugian kepada pihak manapun.(***)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Sebut Sekoja Kota Santri

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, menyebut Seberang Kota Jambi (Sekoja) sebagai Kota Santri. Sekoja sudah dikenal semenjak dulu, karena seberan

Advertorial

PAMSIMAS di Desa Lubuk Terentang Hanya Difungsikan Saat Kemarau

TANJABBAR - Bangunan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III yang berada di RT 03, Dusun Kampung Baru, Desa Lubuk Terentang

Berita Daerah

Gubernur Jambi Beri Penjelasan Atas Capaian Pembangunan kepada Dewan

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menyampaikan bahwa sebagai Penyelenggara Pemerintahan sudah menjadi kewajiban memberikan penjelasan kepada Dew

Advertorial

Wagub Sani Harap GP Ansor Perkuat Sinergi Bersama Pemerintah Daerah

JAMBI - Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I berharap Gerakan Pemuda (GP) Ansor dapat memperkuat sinergitas dengan pemerintah daerah untuk keberla

Advertorial

Kukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Jambi, Al Haris : Memperkuat Sinergisitas Lembaga

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi melaksanakan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jambi, bertempat di Auditorium Rumah Di

Advertorial


Advertisement