Operasional Angkutan Batubara Semakin Tidak Terkendali, Kartu Kuning untuk Pemimpin Jambi


Selasa, 19 April 2022 - 20:20:14 WIB - Dibaca: 1172 kali

Hendra Novitra Laoly (Mahasiswa Hukum UNJA).(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

Implementasi asas hukum dalam lapangan hukum tata pemerintahan sangat diperlukan, mengingat kekuasaan aparatur pemerintahan memiliki wewenang yang istimewa, terlebih dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan dan kepentingan umum (Bestuurzor). 

Oleh : Hendra Novitra Laoly (Mahasiswa Hukum UNJA)

Selain Undang-Undang, AUPB merupakan pedoman penyelenggaraan pemerintahan dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan tindakan dan keputusan. 

Selain tonase dan jalan yang dilalui angkutan batubara merupakan jalan yang digunakan untuk aktivitas masyarakat dan tempat aktivitas ribuan mahasiswa Universitas Jambi dan Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifuddin, operasional angkutan batubara menjadi permasalahan yang berlarut-larut di Provinsi Jambi dan menjadi keresahan pribadi orang tua terhadap anaknya yang menempuh jenjang pendidikan di Perguruan Tinggi sekitar jalur angkutan batubara, terlebih sekarang aktivitas masyarakat sudah berjalan dengan normal dan telah menerapkan pembelajaran tatap muka.

Operasional angkutan batubara secara aturan daerah Jambi yaitu dapat beroperasi dari pukul 18.00 WIB s.d Pukul 06.00. Akan tetapi hampir setiap harinya, angkutan batubara sampai di kawasan aktivitas masyarakat terutama mahasiswa di wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota  (Jaluko), Kabupaten Muara Jambi itu dilluar jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Sehingga angkutan batubara mengganggu aktivitas masyarakat dan mengganggu pengendara lain. Tentu, hal ini diperparah dengan aktivitas masyarakat terutama mahasiswa di bulan ramadhan yang ramai di sekitaran pemukiman kampus. 

Selain itu, kondisi dari angkutan batubara yang kotor dari lokasi tambang mengakibatkan banyaknya debu dan kondisi mobil angkutan yang sering mengeluarkan kepulan asap hitam yang mengganggu jarak pandang dan penglihatan pada saat mengandarai yang dapat berujung kepada hal-hal yang tidak kita inginkan seperti kecelakaan lalu lintas.

Dampak dari angkutan batubara tersebut seharusnya tidak boleh dinikmati oleh masyarakat, pemerintah daerah seharusnya lebih tegas dalam memperingati pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mentaati operasional angkutan batubara. 

Bahwa Pukul 18.00 WIB itu adalah bergeraknya angkutan batubara dari lokasi tambang menuju pelabuhan talang duku. bukan Pukul 18.00 WIB itu angkutan sudah sampai diwilayah Kecamatan Jaluko. 

Kalau angkutan batubara sampai di Kecamatan Jaluko pukul 18.00 WIB, maka menjadi pertanyaan pukul berapa angkutan batubara melintasi Muara Bulian? Apa yang dilakukan aparat penegak Peraturan Daerah? Tentu ini menjadi pertanyaan yang seharusnya tidak terlintas di benak masyarakat, apalagi masyarakat sampai berfikir bahwa pemerintahan dan seluruh elemennya tidak bekerja atau bekerja tapi tidak serius.

Oleh karena itu, agar tidak semakin buruknya pandangan masyarakat terhadap pemerintahan yang bermuara kepada ketidakpercayaan, maka Pemeritah Daerah Jambi melakukan tindakan tegas dan melakukan patroli secara rutin, serta pengawasan, baik terhadap angkutan batubara maupun yang melakukan pengawasan di lapangan. 

Pemerintah juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pemegang IUP yang memberangkatkan angkutan batubara di luar ketentuan aturan yang telah dibuat. Sehingga hal ini dapat memberikan rasa nyaman dan tidak merugikan salah satu pihak ketika berkendara di jalan.

Penulis juga memberikan solusi yang pertama, pimpinan daerah memerhatikan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja instansinya terkait penertiban operasional angkutan batubara, melakukan koordinasi antar instansi dalam hal pembagian jadwal pengawasan di lapangan. 

Sehingga pada saat menemukan angkutan batubara yang beroperasional di luar waktu yang telah ditentukan, maka dapat diberikan tindakan tegas dan sanksi baik kepada sopir dan pemegang IUP. 

Sampai saat inipun tidak ada berita maupun informasi bahwa adanya pemegang IUP dikenai sanksi terkait pelanggaran operasional angkutan batubara, dari pengangkutan hasil tambang hingga Pelabuhan Talang Duku. 

Pimpinan Daerah Jambi juga harus membuat formulasi untuk mengatasi persoalan batubara dengan tetap melakukan pengawasan secara intens sembari menunggu formulasi yang diharapkan dapat diimplementasikan yang menjadi landasan untuk kenyamanan bersama.

Kedua, memberikan ruang untuk masyarakat untuk berperan dalam pengawasan operasional batubara, karena sebagai subjek yang terdampak langsung oleh angkutan batubara seperti membuat papan aduan di sekitaran lintas angkutan, sehingga memudahkan masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait operasional angkutan batubara di luar waktu yang telah ditentukan. 

Sampai saat inipun papan aduan tidak ditemukan dan terkadang ketika informasi terkinipun disebarkan masyarakat melalui media sosial, Pimpinan Daerah beranggapan itu video atau foto yang sudah lama. 

Hal ini berdampak pada pola pandang masyarakat terhadap pemerintah Daerah yang sering menghindar dan terkesan tutup mata terhadap permasalahan yang ada.

Ketiga, solusi ini sebenarnya bertujuan agar pemerintah merasakan perasaan masyarakat yang setiap harinya harus dihadapkan dengan Pemegang IUP yang tidak mentaati aturan daerah, Sopir yang selalu mencari ruang agar bisa lolos di luar waktu operasional, dan masyarakat yang menerima hantaman debu dan gumpalan asap hitam dari angkutan batubara yakni memindahkan pemungkiman Rumah Dinas Pimpinan Daerah didekat jalan di wilayah Kecamatan Jaluko. 

Paling tidak, apabila pemerintah tidak dapat merasakan apa yang masyarakat rasakan setiap hari, setidaknya pemerintah dapat melihat kondisi riil di lapangan.

Kesimpulannya adalah konsisten dan komitmen seluruh elemen terkait persoalan angkutan batubara seharusnya dapat dipertahankan dan dijalankan. Karena semua persoalan akan dapat diatas jika di selesaikan secara konsisten dan komitmen.

Tahap-tahapan seperti langkah membuat formulasi kebijakan, tahap impelementasi, sampai tahap evaluasi, semestinya melibatkan masyarakat yang terdampak langsung dan melibatkan masyarakat dalam fungsi pengawasan, sehingga persoalan operasional angkutan batubara dapat diselesaikan dengan tidak menimbulkan kerugian kepada pihak manapun.(***)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan TEPAT dan PUPUKKU

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn

Berita Daerah

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah


Advertisement