TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Tergugat memasuki episode baru.
Setelah dinyatakan bersalah dalam ranah pidana, kini Mardiana harus menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Gugatan tersebut resmi terdaftar dengan Nomor Perkara: 22/Pdt.G/2025/PN Tjt.
Langkah hukum ini diambil Penggugat untuk menuntut pemulihan hak dan martabat pasca putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dari Perkara Pidana ke Perkara Perdata
Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 2/Pid.C/2025/PN Tjt, Tergugat telah divonis bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan.
Hakim menjatuhkan hukuman 15 hari penjara dengan masa percobaan satu bulan.
Namun, pihak Penggugat menilai sanksi pidana ini masih belum cukup untuk memulihkan kerugian yang dialami.
Berdasarkan dalil gugatan, Tergugat diketahui mengirimkan 18 pesan suara atau voice note WhatsApp yang berisi dugaan kata-kata penghinaan, yang diduga melanggar norma kesusilaan secara berulang.
Praktisi Hukum Sebut Posisi Penggugat Menguat
Praktisi hukum, Apriansyah menilai, peluang Penggugat dalam perkara perdata ini sangat terbuka lebar.
Ia menjelaskan bahwa status putusan pidana yang sudah inkracht menjadi fondasi kuat bagi gugatan PMH.
"Dalam hukum perdata, fakta yang sudah diputus di pengadilan pidana melahirkan asas res judicata pro veritate habetur, fakta hukumnya tidak dapat disangkal lagi. Unsur perbuatan melawan hukum dan kesalahan Tergugat sudah terbukti secara final," jelas Apriansyah.
Uraian Tuntutan Ganti Rugi
Dalam petitum gugatannya, Nur Salamah menuntut total ganti rugi yang terbagi dalam dua kategori utama:
Kerugian Materiil Rp 40.000.000: Mencakup biaya jasa advokat, akomodasi persidangan, hingga kehilangan penghasilan selama proses hukum berjalan.
Kerugian Immateriil Rp 500.000.000: Sebagai kompensasi atas rasa malu, stigma sosial rusaknya nama baik, serta tekanan psikologis terhadap keluarga korban.
Selain materi, Penggugat juga menuntut Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan persidangan, serta melalui media massa selama tiga hari berturut-turut.
Agenda Persidangan
Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jambi telah menyusun estimasi agenda persidangan perkara ini pada awal hingga pertengahan tahun 2026:
• 14 Januari 2026 (10.00 WIB) — Sidang pertama & penunjukan mediator/mediasi
• 25 Februari 2026 (10.00 WIB) — Pembacaan gugatan
• 4 Maret 2026 (10.00 WIB) — Jawaban Tergugat
• 10 Maret 2026 (10.00 WIB) — Replik Penggugat
• 17 Maret 2026 (10.00 WIB) — Duplik Tergugat (dan kemungkinan eksepsi)
• 25 Maret 2026 (10.00 WIB) — Putusan sela (jika diperlukan)
• 1 April 2026 (10.00 WIB) — Pembuktian surat Penggugat
• 8 April 2026 (10.00 WIB) — Pembuktian surat Tergugat
• 15 April 2026 (10.00 WIB) — Pembuktian saksi Penggugat
• 22 April 2026 (10.00 WIB) — Pembuktian saksi Tergugat
• 29 April 2026 (10.00 WIB) — Bukti tambahan (jika ada)
• 6 Mei 2026 (10.00 WIB) — Kesimpulan
• 13 Mei 2026 (10.00 WIB) — Putusan. (Red)
BATANG ANGKOLA – Ketua Parsadaan Rim Nitahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB), Ahmad Kaslan Dalimunthe, Gelar Mangaraja Siombaon Parlindungan mendesak Aparat Pene
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 dengan penuh semangat kebersamaan antara p
TANJABBAR – Komitmen menghadirkan hunian layak bagi masyarakat terus diwujudkan. Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., turun langsung menin
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung lokasi kebakaran di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Juma
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar malam perpisahan untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Anton Rahmanto, S.H.,