Korban Penghinaan Gugat Ganti Rugi Rp 540 Juta di PN Tanjabtim


Rabu, 24 Desember 2025 - 16:13:09 WIB - Dibaca: 575 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Tergugat memasuki episode baru.

Setelah dinyatakan bersalah dalam ranah pidana, kini Mardiana harus menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Gugatan tersebut resmi terdaftar dengan Nomor Perkara: 22/Pdt.G/2025/PN Tjt.

Langkah hukum ini diambil Penggugat untuk menuntut pemulihan hak dan martabat pasca putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dari Perkara Pidana ke Perkara Perdata

Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 2/Pid.C/2025/PN Tjt, Tergugat telah divonis bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan. 

Hakim menjatuhkan hukuman 15 hari penjara dengan masa percobaan satu bulan.

Namun, pihak Penggugat menilai sanksi pidana ini masih belum cukup untuk memulihkan kerugian yang dialami.

Berdasarkan dalil gugatan, Tergugat diketahui mengirimkan 18 pesan suara atau voice note WhatsApp yang berisi dugaan kata-kata penghinaan, yang diduga melanggar norma kesusilaan secara berulang.

Praktisi Hukum Sebut Posisi Penggugat Menguat

Praktisi hukum, Apriansyah menilai, peluang Penggugat dalam perkara perdata ini sangat terbuka lebar. 

Ia menjelaskan bahwa status putusan pidana yang sudah inkracht menjadi fondasi kuat bagi gugatan PMH.

"Dalam hukum perdata, fakta yang sudah diputus di pengadilan pidana melahirkan asas res judicata pro veritate habetur, fakta hukumnya tidak dapat disangkal lagi. Unsur perbuatan melawan hukum dan kesalahan Tergugat sudah terbukti secara final," jelas Apriansyah.

Uraian Tuntutan Ganti Rugi

Dalam petitum gugatannya, Nur Salamah menuntut total ganti rugi yang terbagi dalam dua kategori utama:

Kerugian Materiil Rp 40.000.000: Mencakup biaya jasa advokat, akomodasi persidangan, hingga kehilangan penghasilan selama proses hukum berjalan.

Kerugian Immateriil Rp 500.000.000: Sebagai kompensasi atas rasa malu, stigma sosial rusaknya nama baik, serta tekanan psikologis terhadap keluarga korban.

Selain materi, Penggugat juga menuntut Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan persidangan, serta melalui media massa selama tiga hari berturut-turut.

Agenda Persidangan

Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jambi telah menyusun estimasi agenda persidangan perkara ini pada awal hingga pertengahan tahun 2026:

• 14 Januari 2026 (10.00 WIB) — Sidang pertama & penunjukan mediator/mediasi

• 25 Februari 2026 (10.00 WIB) — Pembacaan gugatan

• 4 Maret 2026 (10.00 WIB) — Jawaban Tergugat

• 10 Maret 2026 (10.00 WIB) — Replik Penggugat

• 17 Maret 2026 (10.00 WIB) — Duplik Tergugat (dan kemungkinan eksepsi)

• 25 Maret 2026 (10.00 WIB) — Putusan sela (jika diperlukan)

• 1 April 2026 (10.00 WIB) — Pembuktian surat Penggugat

• 8 April 2026 (10.00 WIB) — Pembuktian surat Tergugat

• 15 April 2026 (10.00 WIB) — Pembuktian saksi Penggugat

• 22 April 2026 (10.00 WIB) — Pembuktian saksi Tergugat

• 29 April 2026 (10.00 WIB) — Bukti tambahan (jika ada)

• 6 Mei 2026 (10.00 WIB) — Kesimpulan

• 13 Mei 2026 (10.00 WIB) — Putusan. (Red)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Sekolah Jadi Sorotan Jelang Eksekusi, Mahmud: Kami Siap Hibahkan Tanah untuk Pendidikan

BATANGHARI – Polemik rencana eksekusi lahan sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Batanghari kembali memanas. Kali ini, perhatian publik tertuju pada beredar

Hukum & Kriminal

Bupati Anwar Sadat Dorong Percepatan Pembangunan Jaringan Listrik di Kawasan Hutan Produksi

JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jaringan Listrik Desa di wilayah Kabupaten Ta

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Tekankan Kepatuhan Pajak Desa untuk Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Jaga Sungai dan Kelestarian Ekosistem

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meresmikan Lubuk Larangan di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, sebagai upaya m

Advertorial

Gerak Cepat, Bupati Anwar Sadat Tinjau Karhutla di Bram Itam

TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs

Advertorial


Advertisement