KUALATUNGKAL – Eko, Ketua Panitia Lelang Jembatan di Dinas PU, mengaku siap di-praperadilankan jika memang ada rekanan yang mempersoalkan aturan tersebut. Kata dia, apa yang sudah dilelangkan, telah sesuai dengan aturan yang baku.
Dia menjelaskan, penetapan sub bidang klasifikasi penyedia jasa diatur secara detail dalam LPJK, sementara aturan yang mengikat adalah perpres Nomor 4 Tahuun 2015.
Ada aturan tersebut, diakui Eko setelah ada perubahan aturan di LPJK pasca terbitnya Perpres Nomor 4 Tahun 2015. “Ada aturan baru di LPJK. Dan juga dalam perpres itu ada pasal yang menyebutkan, bahwa ada lembaga yang mengatur tentang jasa kontruksi,” ungkap Eko.
Daerah lain yang memberlakukan Badan Usaha Kecil dan Non Kecil, Eko tak mempersoalkan. Menurut dia, aturan itu sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang dia peroleh saat bintek.
“Itu kembali ke panitia di daerah lain, yang jelas kita mengikuti perkembangan secara Nasional,” tukas Eko.
Eko menambahkan, aturan penetapan sub bidang tersebut harusnya disosialisasikan asosiasi jasa kontruksi di Tanjabbar, sebagaimana perpanjangan tangan dari LPJK.
“Berarti Asosiasinya yang tidak mensosialisasikan ke masyarakat kontruksi,” kata dia lagi.(*)
Editor: Andri Damanik
SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar
KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna
JAMBI - Mitsubishi Pajero Sport hitam doff dengan nomor polisi B 1989 PRS diduga plat bodong menerobos penjagaan Polda Jambi, Minggu dini hari (18/1/26). Pajero
KUALATUNGKAL - Warga di Jalan Nelayan RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi resah aksi pencuri onderdil pompong, R
KUALATUNGKAL - Dugaan kejanggalan terhadap Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar senilai Rp 4 miliar akhirnya terjawab. Hasil Audit Tata