KUALATUNGKAL – Eko, Ketua Panitia Lelang Jembatan di Dinas PU, mengaku siap di-praperadilankan jika memang ada rekanan yang mempersoalkan aturan tersebut. Kata dia, apa yang sudah dilelangkan, telah sesuai dengan aturan yang baku.
Dia menjelaskan, penetapan sub bidang klasifikasi penyedia jasa diatur secara detail dalam LPJK, sementara aturan yang mengikat adalah perpres Nomor 4 Tahuun 2015.
Ada aturan tersebut, diakui Eko setelah ada perubahan aturan di LPJK pasca terbitnya Perpres Nomor 4 Tahun 2015. “Ada aturan baru di LPJK. Dan juga dalam perpres itu ada pasal yang menyebutkan, bahwa ada lembaga yang mengatur tentang jasa kontruksi,” ungkap Eko.
Daerah lain yang memberlakukan Badan Usaha Kecil dan Non Kecil, Eko tak mempersoalkan. Menurut dia, aturan itu sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang dia peroleh saat bintek.
“Itu kembali ke panitia di daerah lain, yang jelas kita mengikuti perkembangan secara Nasional,” tukas Eko.
Eko menambahkan, aturan penetapan sub bidang tersebut harusnya disosialisasikan asosiasi jasa kontruksi di Tanjabbar, sebagaimana perpanjangan tangan dari LPJK.
“Berarti Asosiasinya yang tidak mensosialisasikan ke masyarakat kontruksi,” kata dia lagi.(*)
Editor: Andri Damanik
Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen FH UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) Pemandangan penegakan hukum kita belakangan ini m
JAMBI - Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan Nofriyanto, secara resmi telah mengajukan surat keberata
JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., membuka langsung Rakernis Fungsi Intelkam Polda Jambi dan jajaran, di Aula Balai Bhayangkara Sigi
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar nai
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H., me