PENGADAAN MESIN GENSET DPRD KABUPATEN TANJABBAR

Panitia Lelang Menangkan Perusahaan dengan Angka Penawaran Tertinggi


Selasa, 01 Desember 2015 - 11:11:24 WIB - Dibaca: 1825 kali

ilustrasi / net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Tender proyek pengadaan mesin genset di DPRD  Tanjabbar menuai masalah, pasalnya pihak pokja 10 memenangkan perusahaan dengan nilai penawaran  tertinggi.

Perusahaan dengan penawaran tertinggi itu adalah PT Niaga Lestari, dengan angka penawaran  Rp 924.000.000. Sementara itu, masih ada perusahaan yang menawar yang jauh lebih rendah seperti PT Mohza & Co dengan nilai penawaran sebesar Rp 883.300.000 dan PT Zaki Persada dengan nilai penawaran Rp 892.265.000, dari nilai pagu pengadaan genset tersebut sebesar Rp 950.000.000.

Sejumlah pihak menduga, ada dugaan pengaturan tender oleh pihak pokja 10.

Selain itu, ada juga dugaan kejanggalan bahwa spefikasi yang diberikan oleh PPK/PPTK tersebut salah dan tidak adanya barang seperti yang tertera dalam spefikasi yakni ukuran genset setinggi 9,4 meter, serta tidak adanya kabel type NYGBY dan generator model. Seharusnya yang disebutkan merek bukannya seri seperti yang tertera di spefikasi HC1434C.

Sekretaris Pokja 10, Muldikari mengatakan, bahwa pihaknya memenangkan tender untuk PT Niaga Lestari tersebut karena perusahaan tersebut lengkap sehingga layak untuk dimenangkan.

"Memang ada perusahaan penawaran yang dibawah itu, namun perusahaan tersebut tidak ada dukungan distributornya, kalau ada tentu kita akan menangkan perusahaan yang terendah, " ujarnya via ponsel, Minggu (29/11)

Disinggung terkait spefikasi, Muldikari berkilah bahwa itu merupakan tanggung jawab dari PPK/PPTK.

“Selaku panitia kita pedomani spefikasi yang diberikan oleh PPK/PPTK dan wewenang panitia hanya sampai pada penetapan lelang, " terangnya.

Kata Muldikari, panitia sudah berulang kali menanyakan ke PPK/PPTK bahwa spekfikasi yang diberikan ke pantia ini sudah benar adanya, namun apabila keputusan pemenang dari panitia ini tidak sesuai maka PPK/PPTK bisa ajukan keberatan ke PA agar tender ini dinyatakan gagal.

"Tapi jika tender ini gagal tentunya harus ada alasan yang jelas tidak bisa PPK/PPTK menggagalkan pemenang tanpa alasan, " kilahnya.

Lanjut Muldikari, hasil pemenang lelang ini akan disampaikan ke PPK/PPTK, untuk seterusnya itu tanggung jawab PPK/PPTK. "Kalau keberatan silakan saja dievaluasi oleh PPK/PPTK proyek ini, " tandasnya.(*)

Penulis : Dan

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial

Suprayogi Syaiful Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi

Advertorial

RESES ANGGOTA DPRD TANJABBAR

TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari

Advertorial

Ketua Komisi III Tanjabbar Kunjungi Pasien di RSUD Daud Arif

TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hadiri Rakor Penyelesaian Jalan Lintas Serdang–Sungai Dungun

TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas

Advertorial


Advertisement