TANJABBAR – PT Jadestone Energy Lemang menggunakan jalan Negara untuk pembangunan pipa gas di wilayah Betara, Kabupaten Tanjabbar. Hal ini menjadi alasan pihak perusahaan untuk tidak memberikan ganti rugi tanah kepada warga di sekitar lokasi pemasangan pipa gas.
Seperti yang disampaikan Humas PT Jadestone Energy Lemang, Yuan Fanesyah, saat mediasi dengan warga Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Betara, beberapa waktu lalu, bahwa pihaknya tidak memberikan ganti rugi tanah kepada warga. Soalnya pipa gas ditanam di jalan Negara.
“Kita sudah ada izin dari kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional Jambi (BPJN),” ujarnya.
Pihaknya hanya memberikan kompensasi tanaman tumbuh, yang dibayarkan sesuai perbup. Dan adanya ganti rugi warga yang membuka usaha, lantaran tidak bisa berusaha akibat galian pipa.
Data yang diperoleh halosumatera.com, bahwa pihak PT Jadestone memiliki surat Izin Pembangunan atau penempatan jaringan utilitas Pipa Migas, yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga , Balai Pelaksana Jalan Nasional Jambi, Nomor surat: PS.03.01-Bp4/608, tanggal 22 Juni 2022.
Dalam surat tersebut, PT Jadestone diberikan izin pemanfaatan bagian jalan di Lokasi Simpang Tiga Betara Gas Plant (Pematang Lumut) hingga batas Kota Kualatungkal. Pemberian izin ini berdasarkan surat Perjanjian Sewa Lahan Nomor: HK0102-PJN1/688 tanggal 22 Juni 2022. Adapun luas jalan yang akan dipakai mencapai 2.775,51 meter persegi.
Dalam surat izin tersebut, disebutkan bahwa PT Jadestone berkewajiban:
Disebutkan lagi, bahwa PT Jadestone diberikan izin pembangunan dan penempatan jaringan Utilitas Pipa Migas selama tiga tahun berlaku terhitung sejak tanggal 22 Juni 2022 sampai 22 Juni 2025.
Terkait izin pemanfaatan jalan ini, Kadis PUPR Kabupaten Tanjabbar Apridasman ST MT tidak berkomentar banyak. Bahwa dirinya tidak bisa berkomentar karena beda kewenangan.
Ditanya apakah ada koordinas PT Jadestone dengan PUPR Tanjabbar? Apridasman mengatakan bahwa PT Jadestone langsung ke BPJN Jambi.
“Karena beda kewenangan jadi tak ada statemen. Langsung ke jambi die,” tulisnya dalam pesan WhatsApp kepada halosumatera.com, Rabu pagi (6/9/23).
Begitu juga Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hamdani SE, dikonfirmasi via pesan Whats App tidak memberikan menanggapi soal PT Jadestone menggunakan jalan Negara.
“Maaf sekarang lagi di jalan mau ke Tungkal, rapat di Kantor,” tulisnya kepada halosumatera.com, Rabu pagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemasangan pipa gas PT Jadestone sempat distop warga RT 01, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Betara Kabupaten Tanjabbar. Akhirnya dilakukan mediasi PT Jadestone dengan warga. Beberapa hari setelah itu, adanya rapat PT Jadestone dengan warga Bunga Tanjung Kecamatan Betara, terkait masalah ganti rugi tanaman tumbuh, seperti yang terjadi di Kelurahan Mekar Jaya.
Camat Betara, Nasrun dikonfirmasi beberapa waktu lalu, mengaku tidak dilibatkan dalam rapat PT Jadestone dengan warga Desa Bunga Tanjung. (*/red)
BATANGHARI – Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batanghari, Hambali Bakhtiar memberikan apresiasi yang
JAMBI – Apresiasi terhadap Polda Jambi dan jajaran terus berdatangan, terkait keberhasilan Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kondusif selama ket
JAMBI – Polda Jambi berhasil telah mengerahkan 1.147 personil bersama TNI dan instansi lain dalam mengamankan Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Mom
TANJABBAR - Jalur Hijau di sepanjang Parit Lapis, Kelurahan Patunas sebagian besar sudah berdiri bangunan. Bahkan, ruang terbuka hijau yang digelontorkan Dinas
TANJABBAR - Rafli Kurniato F, S.T warga RT 08 Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, kaget didatangi 10 anggota Pol PP Tanjabbar dan Lurah setempat, Rabu 25