Pasang Pipa di Jalan Nasional, PT Jadestone Dapat Surat Sakti dari BPJN Jambi


Rabu, 06 September 2023 - 09:19:11 WIB - Dibaca: 2242 kali

surat Izin Pembangunan atau penempatan jaringan utilitas Pipa Migas, yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga, Balai Pelaksana Jalan Nasional Jambi, Nomor surat: PS.03.01-Bp4/608, tanggal 22 Juni 2023 kepada PT Jadestone Energy Lemang. / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR – PT Jadestone Energy Lemang menggunakan jalan Negara untuk pembangunan pipa gas di wilayah Betara, Kabupaten Tanjabbar. Hal ini menjadi alasan pihak perusahaan untuk tidak memberikan ganti rugi tanah kepada warga di sekitar lokasi pemasangan pipa gas.

Seperti yang disampaikan Humas PT Jadestone Energy Lemang, Yuan Fanesyah, saat mediasi dengan warga Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Betara, beberapa waktu lalu, bahwa pihaknya tidak memberikan ganti rugi tanah kepada warga. Soalnya pipa gas ditanam di jalan Negara.

“Kita sudah ada izin dari kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional Jambi (BPJN),” ujarnya.

Pihaknya hanya memberikan kompensasi tanaman tumbuh, yang dibayarkan sesuai perbup. Dan adanya ganti rugi warga yang membuka usaha, lantaran tidak bisa berusaha akibat galian pipa.

Data yang diperoleh halosumatera.com, bahwa pihak PT Jadestone memiliki surat Izin Pembangunan atau penempatan jaringan utilitas Pipa Migas, yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga , Balai Pelaksana Jalan Nasional Jambi, Nomor surat: PS.03.01-Bp4/608, tanggal 22 Juni 2022.

Dalam surat tersebut, PT Jadestone diberikan izin pemanfaatan bagian jalan di Lokasi Simpang Tiga Betara Gas Plant (Pematang Lumut) hingga batas Kota Kualatungkal. Pemberian izin ini berdasarkan surat Perjanjian Sewa Lahan Nomor: HK0102-PJN1/688 tanggal 22 Juni 2022. Adapun luas jalan yang akan dipakai mencapai 2.775,51 meter persegi.

Dalam surat izin tersebut, disebutkan bahwa PT Jadestone berkewajiban:

  1. Wajib melaksanakan pengaturan lalulintas selama pelaksanaan pemasangan dan masa operasional.
  2. Pelaksanaan penggalian, pemasangan dan pengembalian kontruksi jalan wajib diawasi selama masa perizinan oleh petugas yang ditunjuk oleh penyelenggara jalan.
  3. Wajib menjaga, memelihara lokasi pembangunan/penempatan Jaringan Utilitas Pipa Migas dan bertanggungjawab terhadap segala kerusakan jalan yang disebabkan oleh pemanfaatan bagian jalan selama jangka waktu perizinan.
  4. Bersedia membongkar, memindahkan, menanggung biaya dan mengembalikan seperti keadaan semula dalam hal:
  5. Berakhirnya jangka waktu perizinan dan bilamana tidak diperpanjang lagi.
  6. Penyelenggara jalan membutuhkan jalan tersebut.

Disebutkan lagi, bahwa PT Jadestone diberikan izin pembangunan dan penempatan jaringan Utilitas Pipa Migas selama tiga tahun berlaku terhitung sejak tanggal 22 Juni 2022 sampai 22 Juni 2025.

Terkait izin pemanfaatan jalan ini, Kadis PUPR Kabupaten Tanjabbar Apridasman ST MT tidak berkomentar banyak. Bahwa dirinya tidak bisa berkomentar karena beda kewenangan.

Ditanya apakah ada koordinas PT Jadestone dengan PUPR Tanjabbar? Apridasman mengatakan bahwa PT Jadestone langsung ke BPJN Jambi.

“Karena beda kewenangan jadi tak ada statemen. Langsung ke jambi die,” tulisnya dalam pesan WhatsApp kepada halosumatera.com, Rabu pagi (6/9/23).

Begitu juga Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hamdani SE, dikonfirmasi via pesan Whats App tidak memberikan menanggapi soal PT Jadestone menggunakan jalan Negara.

“Maaf sekarang lagi di jalan mau ke Tungkal, rapat di Kantor,” tulisnya kepada halosumatera.com, Rabu pagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemasangan pipa gas PT Jadestone sempat distop warga RT 01, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Betara Kabupaten Tanjabbar. Akhirnya dilakukan mediasi PT Jadestone dengan warga. Beberapa hari setelah itu, adanya rapat PT Jadestone dengan warga Bunga Tanjung Kecamatan Betara, terkait masalah ganti rugi tanaman tumbuh, seperti yang terjadi di Kelurahan Mekar Jaya.

Camat Betara, Nasrun dikonfirmasi beberapa waktu lalu, mengaku tidak dilibatkan dalam rapat PT Jadestone dengan warga Desa Bunga Tanjung. (*/red)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Polda Jambi Kerahkan 123 Personel Gabungan, Evakuasi Korban Tertimbun Longsor di Sarolangun

SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar

Berita Daerah

SN Simpan Narkoba dalam Kotak Rokok, Kini Diamankan di Polres Tanjabbar

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna

Hukum & Kriminal

Pelaku Tabrak Lari Nekat Terobos Penjagaan Polda Jambi, Akhirnya Diamankan Positif Narkoba

JAMBI - Mitsubishi Pajero Sport hitam doff dengan nomor polisi B 1989 PRS diduga plat bodong menerobos penjagaan Polda Jambi, Minggu dini hari (18/1/26). Pajero

Berita Daerah

Maling Beraksi Lewat Pedestrian Anak Sungai Kualatungkal, As Pompong Milik Nelayan Nyaris Hilang

KUALATUNGKAL - Warga di Jalan Nelayan RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi resah aksi pencuri onderdil pompong, R

Berita Daerah

Temuan Rp 781 Juta, Rekanan Proyek Pintu Air Baru Kembalikan Rp 300 Juta

KUALATUNGKAL - Dugaan kejanggalan terhadap Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar senilai Rp 4 miliar akhirnya terjawab. Hasil Audit Tata

Berita Daerah


Advertisement