KUALATUNGKAL - Ternyata, keberadaan pasar murah mampu menyumbangkan pemasukan bagi kas daerah, berkisar Rp 43 juta.
Menurut Kepala PPKTB Tanjabbar, Nasroel Effendi, setiap pedagang membayar uang lapak sebesar Rp 280 ribu. Sementara lapak pedagang yang disewakan diisi 430 orang.
Dari jumlah itu, Rp 100 ribu wajib disetor ke kas daerah, Rp 100 ribu biaya lampu, dan Rp 80 ribu untuk kebersihan dan biaya operasional lainnya.
Kata Nasroel, biaya sewa lapak sebesar Rp 280 ribu sudah disetujui Bupati. Sedangkan setoran ke kas daerah telah diatur dalam perda.
"Ada perdanya yang mengatur setoran wajib ke kas daerah," kata Nasroel.
Untuk diketahui, pedagang yang menyewa lapak tersebut banyak berasal dari luar kota, seperti Kota Jambi dan Padang.(*)
Editor : Andri Damanik
Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen FH UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) Pemandangan penegakan hukum kita belakangan ini m
JAMBI - Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan Nofriyanto, secara resmi telah mengajukan surat keberata
JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., membuka langsung Rakernis Fungsi Intelkam Polda Jambi dan jajaran, di Aula Balai Bhayangkara Sigi
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar nai
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H., me