KUALATUNGKAL- Proyek pengadaan mesin genset DPRD Tanjabbar senilai Rp 950 juta terancam dibatalkan. Sebelumnya, Panitia LPSE memenangkan PT Niaga Lestari dari Jakarta, dengan angka penawaran tertinggi dari penawar lainnya.
Disamping soal angka penawaran, ada kesalahan spefikasi yang dibuat PPTK. Sebagaimana diakui Reza Fahlevi, PPTK pengadaan mesin genset. Dia mengatakan, adanya kelalaian sehingga terjadi kesalahan pada spefikasi yang dibuat.
Pada spefikasi yang sudah ditenderkan itu tertera ukuran mesin (L: 3150 mm, W: 9400 mm, H: 1740 mm).
"Untuk ukuran mesin dengan kode W itu memang salah, sebenarnya hanya 940 mm, bukan 9400 mm, disitu ada kekeliruan pengetikan dari kita, " ujarnya.
Dia akan memanggil pihak rekanan pemenang untuk mengkonfirmasi apakah mampu menyediakan mesin yang tertera di spefikasi yang sudah terlanjur ada kesalahan tersebut.
"Kita akan panggil rekanan pemenang, kalau mereka sanggup dengan spefikasi yang ada lanjut, kalau tidak kita akan batalkan proyek ini," tegas Reza.
Selain itu kata Reza pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BPK, BPKP, Kejaksaan dan Tipikor apakah bisa dilakukan perubahan adendum spefikasi yang salah ini. "Sangat perlu kita lakukan koordinasi jangan sampai ini menyalahi aturan, " bebernya.
Hanya saja ia merasa pesimis, bisa melakukan adendum perubahan spefikasi. Pasalnya adendum perubahan spefikasi itu disampaikan pada saat aanwizing, kenyataannya rekanan tidak ada yang protes dengan spefikasi yang sudah terlanjut dibuat.
"Ya mungkin akan kita batalkan saja proyek genset itu, namun tergantung pemenang lah sanggup apa tidak, kalau tender ulang waktu sudah tidak memungkinkan lagi, " tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, tender proyek pengadaan mesin genset di DPRD Tanjabbar menuai masalah, pasalnya pihak pokja 10 memenangkan perusahaan dengan nilai penawaran yang tertinggi dari PT Niaga Lestari, Rp 924.000.000, sedangkan masih ada perusahaan yang menawar yang jauh lebih rendah seperti PT. Mohza & Co dengan nilai penawaran sebesar Rp 883.300.000 dan PT Zaki Persada dengan nilai penawaran Rp 892.265.000, dari nilai pagu pengadaan genset tersebut sebesar Rp 950.000.000.
Selain itu, ada juga dugaan kejanggalan bahwa spefikasi yang diberikan oleh PPK/PPTK. Tidak adanya barang seperti yang tertera dalam spefikasi yakni ukuran genset setinggi 9,4 meter, serta tidak adanya kabel type NYGBY, dan generator model seharusnya menyebutkan merek bukannya seri seperti yang tertera di spefikasi HC1434C.
Sekretaris Pokja 10, Muldikari mengatakan, bahwa pihaknya memenangkan tender untuk PT Niaga Lestari tersebut karena perusahaan tersebut lengkap sehingga layak untuk dimenangkan. " Memang ada perusahaan penawaran yang dibawah itu, namun perusahaan tersebut tidak ada dukungan distributornya, kalau ada tentu kita akan menangkan perusahaan yang terendah," kata Muldikari. (*)
Penulis : Dan
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi
TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari
TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.
TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas