HALOSUMATERA.COM – Dua WNA asal China yang kedapatan ngontrak di Desa Bukit Tiga Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun pada Sabtu lalu (30/1/21) akhirnya sudah diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas TPI Jambi.
Penahanan dua WNA berdasarkan informasi warga ke pihak Camat Singkut dan Kesbangpol Sarolangun. Informasi inipun diteruskan ke Imigrasi Kelas I TPI Jambi.
Camat Singkut RA Fatimah S Ap dihubungi halosumatera.com Selasa 2 Februari 2021 mengatakan, pihaknya juga sempat kecolongan ada warga asing ngontrak rumah di sekitar Kecamatan Singkut.
Dikatakan Fatimah, bahwa keduanya diantarkan oleh warga dari Kabupaten Musirawa Utara (Muratara) Sumsel, dan menunjukkan lokasi kontrakan di sekitar Desa Bukit Tiga.
“Kami juga tahunya setelah hampir tiga minggu mereka ngontrak. Kita turun Sabtu pagi itu dan melapor ke Kesbangpol, dan sorenya orang Imigrasi langsung datang ke lokasi menjemput WNA tersebut,” kata Fatimah kepada halosumatera.com, Selasa siang.
Fatimah juga mengaku kesulitan saat berkomunikasi dengan WNA asing tersebut. Namun, informasi sementara keduanya mengaku ke Singkut dalam rangka bisnis.
“Ya katanya mereka kena tipu, dan ada urusan bisnis ke Singkut. Yang ngantar orang dari kabupaten tetangga, Muratara, Sumsel,” tutur Fatimah.
Fatimah mengimbau kepada warga Singkut, agar cepat melaporkan jika ada Warga Negara Asing yang menetap atau tinggal di pemukiman warga. Jangan sampai kejadian ini terulang kembali. "Seperti ini sudah tiga minggu baru kita ketahui kehadiran WNA itu," timpalnya
Sebagaimana diberitakan, Imigrasi Kelas I TPI Jambi mengamankan dua orang warga negara China di Desa Bukit Tiga, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi pada Sabtu (30/01/21).
Keduanya digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, yang berada di Jalan Arief Rahman Hakim No. 063 Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Senin (01/02/21).
"Keduanya tengah menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan petugas Imigrasi Jambi,"ujar Kasi Teknologi dan Informasi Imigrasi Jambi Kelas I TPI Jambi, Harapan Nasution kepada halosumatera.com, Senin (01/02/21).
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China ini ialah Hau Wo (36) tahun dan Qiung Wu (32). Mereka diduga menyalahgunakan izin kunjungan ke Indonesia, yakni menyalahi izin tempat tinggal.
Di dalam pasport keduanya, mereka harusnya mereka tinggal di Jakarta, namun malah melalang buana hingga ke Kabupaten Sarolangun, Jambi.
"Dua warga asing tersebut adalah warga negara China. Kita lakukan pengamanan sementara berdasarkan informasi dari masyarakat. Masyarakat terganggu dengan keadaan mereka yang berada di Kabupaten Sarolangun," jelas Harapan Nasution.
"Sudah dilakukan cek kesehatan, keduanya negatif Covid-19,"tegasnya lagi.
Proses penyidikan dan pemeriksaan petugas Imigrasi Jambi terhadap dua warga China tersebut dilakukan guna untuk mengetahui apa motif keduanya berada di Kabupaten Sarolangun.(*/nik)
JAKARTA – Upaya memperkuat potensi sumber daya manusia terus digulirkan oleh Pemkab Tanjung Jabung Barat. Kali ini, di sektor minyak dan gas, Bupati Tanjung J
JAKARTA - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, melakukan kunjungan kerja ke Kantor PT Digital Sandi Informasi di Jakarta Selatan, Rabu (8/1)
TANJABBAR – Belum lama ini Satpol PP Kabupaten Tanjabbar bersama Lurah Patunas sempat mendatangi rumah warga di RT 08 Kelurahan Patunas, Ratli Kurniato F,
BATANGHARI – Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batanghari, Hambali Bakhtiar memberikan apresiasi yang
JAMBI – Apresiasi terhadap Polda Jambi dan jajaran terus berdatangan, terkait keberhasilan Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kondusif selama ket