KUALATUNGKAL – Pengawasan Ekspor Impor di Kabupaten Tanjabbar semakin diperketat, dampak dari kunjungan Presiden RI Jokowi Widodo di Pelabuhan Tanjung Periok belum lama ini.
Alhasil, berdampak pada sejumlah pelaku usaha yang bergelut di bidang ekspor impor di Kabupaten Tanjabbar.
Hanya saja, tak semua pengusaha yang menutup usahanya. Ada yang tetap menjalankan kegiatan ekspor dan impor sebagaimana biasa.
Kepala Disperindag Proda Kabupaten Tanjabbar, Kosasih, dihubungi infotanjab.com, Rabu pagi mengaku belum mendapat intruksi langsung dari Presiden RI terkait pengawasan barang-barang impor di Tanjabbar.
Pasalnya, pengawasan daerah terhadap barang impor lebih spesifik dan mikro. Sebab, kewenangan penerbitan izin impor ada di pusat.
Disperindag Proda Tanjabbar hanya menyampaikan Angka Pengenal Impor (API) ke Provinsi dan direkomendasikan ke pusat. API ini menjadi dasar penerbitan izin impor oleh Kementerian Perdagangan.
Kata Kosasih, daerah hanya sebatas mengawasi peredaran barang impor di pasaran. Untuk penindakan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Provinsi.
Untuk barang-barang impor yang peredarannya dilarang, seperti buah-buahan, beras dan sebagainya, Disperindag Tanjabbar hanya mengawasi di pasaran. Jikapun diimpor, harus ada izin khusus yang diterbitkan pemerintah pusat, melalui pelabuhan yang ditunjuk.
“Kalau untuk Kabupaten Tanjabbar, bukan daerah yang ditunjuk untuk impor beras,” kata Kosasih.
Sementara itu, Kepala Beacukai Jambi, Priyono dihubungi infotanjab.com, Rabu pagi tak mau berkomentar soal ekspor dan impor di sejumlah pelabuhan di Kabupaten Tanjabbar. Dia beralasan sedang mengikuti pendidikan.
“Silahkan dengan Kasi P2 pak Albert,” melalui sambungan telepon.
Sebagaimana dilansir Republika.co.id, Selasa (20/10), Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengatakan impor beras diperbolehkan selama tidak melanggar undang-undang. Impor beras diatur dalam UU no 18 tahun 2012 tentang pangan dan No 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
"Penting dan tidaknya impor beras bergantung dari hitungan pemerintah dan domain pemerintah," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (20/10), di Jakarta.
Impor pangan hanya dapat dilakukan jika produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi dan tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Pemerintah juga diperbolehkan mengimpor pangan jika produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak cukup.
Menurut Herman, Impor beras diizinkan jika dalam negeri tidak sedang panen raya. Ini dimaksudkan untuk melindungi petani dari fluktuasi harga yang dapat merugikan petani.
Sebelumnya pemerintah Vietnam sudah memenangkan kontrak memasok satu juta ton beras ke Indonesia. Impor beras ini akan berlangsung dari Oktober hingga Maret 2016.(*/republika.co.id)
Editor : Andri Damanik
SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar
KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna
JAMBI - Mitsubishi Pajero Sport hitam doff dengan nomor polisi B 1989 PRS diduga plat bodong menerobos penjagaan Polda Jambi, Minggu dini hari (18/1/26). Pajero
KUALATUNGKAL - Warga di Jalan Nelayan RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi resah aksi pencuri onderdil pompong, R
KUALATUNGKAL - Dugaan kejanggalan terhadap Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar senilai Rp 4 miliar akhirnya terjawab. Hasil Audit Tata