Penyaluran Raskin Disoal, Ini Tanggapan Kades Sungai Dungun


Senin, 21 November 2016 - 21:43:18 WIB - Dibaca: 1906 kali

Ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Pembagian jatah Beras Miskin (Raskin) yang dibagikan ke masyarakat Desa Sungai Dungun Kecamatan Kuala Betara diduga tidak tepat sasaran.

Data yang dihimpun infotanjab.com, alokasi raskin di Desa Sungai Dungun sebanyak 1.755 kilogram diperuntukkan untuk 117 Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), dengan jatah masing-masing KK sebanyak 15 Kg. Hanya saja jatah tersebut malah berkurang.

Berkurangnya jatah tersebut, disebabkan 300 Kepala Keluarga yang tercatat  dari 3 dusun dan 9 RT semuanya menerima jatah beras ini. Anehnya lagi dari 300 KK yang ada, terdaftar juga beberapa orang guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil serta ada beberapa KK yang memiliki penghasilan lebih.

Azhari Kepala Desa Sungai Dungun saat dikonfirmasi belum lama ini membantah jika raskin yang dibagikan tidak tepat sasaran. Kata dia, pembagian raskin dilakukan secara merata dan tidak hanya kepada RTSM, berdasarkan keputusan bersama.

"Ini sudah kami rundingkan semua dengan warga. Karena jika ada kegiatan gotong royong, masyarakat yang tidak menerima jatah raskin ini tidak mau ikut bekerja. Warga berujar yang dapat raskin saja yang kerja, ngapain kita mau ikutan kerja," kilahnya.

"Dengan dalih ini, maka kita bagikan secara merata semua, jadi kalau ada kegiatan gotong royong. Tidak ada lagi alasan warga untuk tidak ikut kerja," sambungnya.

Bahkan Azhar juga mengatajan kalau pembagian raskin ini sudah ada kesepakatan dari semua warga, terutama yang tercatat sebagai RTSM ini. Menurutnya kesepakatan tersebut ditandatangani semua. Hanya saja bukti kesepakatan yang dimaksud tercatat di tahun 2015 lalu.

"Memang ini catatan tahun lalu, kan tidak ada perubahan tiap tahunnya," jelasnya seraya melihatkan bukti tanda tangan kesepakatan warganya.

Saat disinggung berapa harga jual beras untuk satu kilogramnya, dirinya mengatakan penentuan inipun berdasarkan keputusan bersama.

"Kita jual dengan harga Rp 2.200 untuk 1 kilogramnya," pungkasnya.

Namun pernyataan Kades ini ternyata bertolak belakang dengan pengakuan beberapa orang warga serta gru PNS, yang Kartu Keluarganya tercatat sebagai warga Sungai Dungun.

"Sebutir beraspun kita tidak pernah dapat, padahal kita ingin membelinya. Kalau tidak percaya boleh ditanyakan ke yang lainnya," ujar salah seorang guru PNS yang enggan disebutkan namanya.

Senada dengan guru itu, salah seorang yang terbilang memiliki penghasilan lebih ataupun memiliki kehidupan yang layak juga membantah kalau dirinya mendapatkan jatah raskin.

"Kalau soal itu saya memang tidak tahu sama sekali, berapa jatah untuk kita. Lantaran kita memang tidak pernah beli," pungkasnya seraya berpesan agar namanya dirahasiakan.(*/herjulian)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua dan Anggota DPRD Tanjab Barat Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Pembangunan

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh

Advertorial

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Pembukaan Open Tournament Sepakbola Pemuda Pancasila

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, S.E, menghadiri kegiatan Pembukaan Open Tourna

Advertorial

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus

Opini

Silaturahmi Kebangsaan di Polda Jambi, Pesan Habib Lutfi Agar Bangsa Ini Tidak Terpecah Belah

JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me

Berita Daerah

Ketua Umum Organisasi Advokat PPHKR Sampaikan Apresiasi ke Pengadilan Tinggi Jambi

Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb

Berita Daerah


Advertisement