Penyelesaian Konflik Lahan Teluk Nilau Tak Tuntas, Ratusan Warga Duduki Lahan


Senin, 18 Januari 2021 - WIB - Dibaca: 1589 kali

Pendudukan Lahan di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Senin 18 Januari 2021.(*) / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kelurahan Teluk Nilau melakukan aksi pendudukan  lahan di areal kemitraan PT WKS, Senin 18 Januari 2021.

Aksi ini dipicu lantaran belum adanya penyelesaian dari Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) yang ditangani setahun terakhir.

Informasi yang dihimpun halosumatera.com, masyarakat didampingi KPW STN Provinsi Jambi mendirikan tenda di lokasi lahan sengketa.

Cristian Napitupulu Aktivis KPW STN Provinsi Jambi dihubungi halosumatera.com mengatakan, aksi ini akan tetap berlanjut sampai ada penyelesaian dari pemerintah daerah dan PT WKS.

“Kita sudah mengikuti fase-fase yang diminta pemerintah, baik itu pertemuan di DPRD, dengan Bupati dan Kesbangpol, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan. Terkesan, pemerintah tidak serius menyelesaikan konflik ini,” kata Christian.

Dijelaskan Christian, aksi pendudukan ini dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.

Sebagaimana dikatakan dia, lahan yang dituntut masyarakat Teluk Nilau seluas 1.913 hektare. Sekitar 1.000 hektare lahan dimitrakan dengan PT WKS oleh empat kelompok sekitar 2002/2003 lalu.

Pertemuan antara Forum Masyarakat Kelurahan Teluk Nilau dengan pemerintah pun telah dilakukan berkali-kali, mulai melakukan peninjauan ke lapangan, penentuan tapal batas, penyerahan dokumen pola kemitraan. Bahkan dalam beberapa kali rapat, sempat dipimpin Bupati Tanjabbar Dr Ir H Safrial di balai pertemuan Kantor Bupati Tanjabbar beberapa waktu lalu.

Berikut ini sederet aksi dan pertemuan yang dilakukan Forum Masyarakat Kelurahan Teluk Nilau dan STN:

  1. 10 Februari 2020, Aksi pertama STN dan Forum Masyarakat Kelurahan Teluk Nilau di DPRD Tanjabbar dan Kantor Bupati Tanjabbar, dengan hasil Berita Acara nomor 170/DPRD/2020, dengan menjadwalkan rapat kerja/rapat dengar pendapat kerja gabungan komisi I dan Komisi II DPRD Tanjabbar.
  2. 18 Februari 2020, Bertempat di rumah Dinas Camat Pengabuan dilaksanakan rapat yang dihadiri unsur pimpinan kecamatan Pengabuan, Lurah Teluk Nilau, Forum Masyarakat Kelurahan Teluk Nilau dan KPW STN Provinsi Jambi.
  3. 24 Februari 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Tanjungjabung Barat melaksanakan undangan rapat dengar pendapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi II.
  4. 03 Maret 2020, Dilaksanakan rapat kerja/dengar pendapat gabungan komisi I dan Komisi II terkait tuntutan Forum Masyarakat Kelurahan Teluk Nilau dan KPW STN terhadap permasalahan hak tanah adat masyarakat Kelurahan Teluk Nilau Kecamatan Pengabuan dengan hasil berita acara nomor 170/234 Gabungan Kom/DPRD/2020: bahwa pengakuan PT WKS ada kemitraan 1.000 hektarea di wilayan Areal Penggunaan Lain (APL) yang dimitrakan dengan 4 kelompok tani.
  5. 10 Maret 2020, Dilaksanakan peninjauan lapangan oleh unsur pimpinan DPRD , Badan Kesbangpol Tanjabbar, unsur Forkompimda, BPN, Camat, Lurah Teluk Nilau, Forum Masyarakat Kelurahan Teluk Nilau, KPW STN, Polres Tanjabar, Kodim Tanjab. Dalam pelaksanaan peninjauan lapangan terjadi penghadangan dari empat kelompok tani yang dilakukan orang tak dikenal. Setelah dilakukan mediasi, maka peninjauan dilakukan di empat titik koordinat, dan dibuatkan berita acara peninjauan lapangan oleh secretariat daerah Kab. Tanjabbar.
  6. 18 Maret 2020, Melalui surat Badan Kesbangpol Nomor 220/149/I/Kesbangpol akan dilaksanakan undangan rapat pada 19 Agustus mengenai hasil peninjauan lapangan.
  7. 19 Maret 2020, Dilaksanakan rapat pembacaan hasil peninjauan lapangan dengan hasil menyepakati 4 titik yang telah ditinjau adalah Kecamatan Pengabuan.
  8. 30 Juni 2020, Setelah tiga bulan berjalan, di tengah pandemic covid-19, penyelesaian konflik tidak dilaksanakan, pihak STN dan Perwakilan Masyarakat Kelurahan Teluk Nilau kembali melaksanakan aksi ke II di Kantor Bupati Tanjabbar. Adapun hasil mediasi, disepakati pertemuan selanjutnya, tertuang dalam berita acara Nomor 005/1141/SDA.
  9. 7 Juli 2020, Bertempat di Balai Pertemuan Kantor Bupati dilaksanakan pertemuan antara Forum Masyarakat Kelurahan Teluk Nilau dengan 4 Kelompok (bermitra dengan PT WKS), perwakilan PT WKS, anggota Timdu PKS Tanjabbar, dipimpin Bupati Tanjabbar Dr Ir H Safrial MS. Terjadi perdebatan, kareana empat kelompok yang diwakili pengacaranya sdr Harnuni SH tidak bersedia menandatangani berita acara.
  10. 15 Juli 2020, Bertempat di balai pertemuan kantor Bupati Tanjabbar dilaksanakan pertemuan antara Forum Masyarakat Kelurahan Teluk Nilau dengan empat kelompok tani yang bermitra dengan PT WKS. Pertemuan dipimpin Bupati Tanjabbar Dr Ir H Safrial MS. Dalam pertemuan ini, empat kelompok tersebut tidak menyiapkan dokumen terkait MoU kemitraan dengan PT WKS, dan terjadi perdebatan karena empat kelompok tersebut tidak juga memberikan dokumen kemitraan dalam rapat tersebut.
  11. 23 Juli 2020, Bertempat di Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjabbar, empat kelompok menyerahkan data kemitraan kepada Pemerintah Kabupaten Tanjabbar.
  12. 30 Juli 2020, Tim terpadu Kabupaten Tanjabbar melaksanakan rapat untuk membahas hasil inventarisasi terhadap dokumen yang disampaikan empat kelompok yang bermitra dengan PT WKS.
  13. 3 Agustus 2020, Surat Kesbangpol Nomor 220/34/Kesbangpol/2020 meminta izin untuk ditindaklanjuti hasil rapat Timdu pada 30 Agustus 2020.
  14. 5 Agustus 2020, Dilaksanakan rapat tentang penyampaian hasil inventarisasi dokumen 4 kelompok yang bermitra dengan PT WKS .
  15. 19 Agustus 2020, Dikeluarkan surat Bupati TanjungjabungBarat Nomor 050/1027/Kesbangpol/2020 , menindaklanjuti tuntutan masyarakat Kelurahan Teluk Nilau.
  16. 5 Oktober 2020, Melalui surat Badan Kesbangpol Nomor 220/411/Kesbangpol/X/220 mengundang Camat Pengabuan dan Camat Tebing Tinggi untuk penandatanganan kesepakatan tapal batas.
  17. 9 Oktober 2020, Melalui surat Nota Dinas Badan Kesbangpol nomor 220/118/Ksbangpol agar Bupati Tanjabbar menandatangani surat tindak lanjut penyelesaian tuntutan masyarakat Kelurahan Teluk Nilau.
  18. 10 November 2020, Melalui surat Forum Masyarakat Kelurahan Teluk Nilau nomor 001/FMKTN/XI/2020 permohonan putusan terkait konflik masyarakat Teluk Nilau dengan PT WKS kepada Bupati Tanjabbar selaku Ketua Timdu PKS Kab. Tanjabbar.

(*/nik)

Tonton Vidio Berikut:




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Kapolda Jambi Dikukuhkan Sebagai Pembina Lembaga Adat Melayu Jambi

JAMBI – Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dikukuhkan sebagai Dewan Pembina dan Pemangku Adat, di Gedung Balairung Sari Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi

Berita Daerah

Khairuddin Ditemukan 4 Mil Arah Luar dari Titik Kejadian

TANJABBAR - Setelah melakukan pencarian ekstra selama tiga hari, Khairuddin, korban Kecelakaan Laut antara Kapal Trawl mini dengan Pompong Nelayan berhasil dite

Berita Daerah

DPRD Tanjabbar Studi Tiru ke Dispora Tanggerang, Persiapan Porprov 2026

TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi melakukan studi tiru kepada Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota

Advertorial

DPRD Tanjabbar Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih

TANJABBAR – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati d

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial


Advertisement