KUALA TUNGKAL- Meski banyak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjabbar, tak seluruhnya menyerap tenaga kerja lokal, terutama warga di sekitar lingkungan perusahaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjabbar, Drs H Mukhlis M Si mengatakan, pemkab tengah merancang aturan agar mengharuskan perusahaan merekrut tenaga kerja lokal, terutama di lingkungan kerja perusahaan.
Rancangan ini nantinya diatur dalam peraturan daerah, demi menekan angka pengangguran di Kabupaten Tanjabbar.
“Paling tidak, setiap perusahaan diwajibkan merekrut 30 persen karyawannya dari masyarakat lokal,” kata Sekda.
Perda tersebut akan berlaku bagi semua perusahaan yang beroperasi di Tanjabbar. Jika tidak dipatuhi, ada sanksi bagi perusahaan. Perusahaan akan sulit beroperasi di Kabupaten Tanjabbar.
"Kalau tidak mau mengakomodir pekerja lokal, silahkan lah mencari tempat lain," tegas Bakal Calon Bupati Tanjabbar ini.(*)
Penulis: Hery
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi
TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari
TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.
TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas