KUALATUNGKAL – Ada beberapa alasan Pemkab Tanjabbar mencabut delapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan batubara di Tanjabbar. Diantaranya, perusahaan tersebut memang sengaja mengundurkan diri, lantaran areal tambang yang dieksploitasi tidak menguntungkan.
Selain itu, perusahan tersebut tidak melakukan perpanjangan izin ke daerah. Karena secara administrasi, bila mana perusahaan tidak mengajukan perpanjangan izin lagi, maka pemerintah berhak untuk membekukan atau memutuskan izinnya.
"Pengajuan perpanjangan izin itu dilakukan minimal tiga bulan sebelum masa akhir izin yang lama," kata Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Tanjabbar, Yon Heri ditemui wartawan Selasa (4/8).
Kata dia, sebelum dicabut izinnya, Pemkab Tanjabbar telah melakukan evaluasi terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan kepada daerah.
"Banyak kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Ada kewajiban finansial, teknis, administrasi, dan kewajiban lingkungan. Oleh sebab itu, sebelum diberlakukannya pembekuan izin pemkab telah memberikan peringatan kepada delapan perusahaan itu," timpalnya.(*)
Penulis: Kenata
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi
TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari
TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.
TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas