KUALATUNGKAL – Bagi warga yang ingin membeli makanan dan minuman berkemasan, harus melihat secara cermat. Pasalnya, jajaran Polres Tanjabbar menemukan sejumlah barang kedaluarsa yang dijual di salah satu minimarket/supermarket di Kualatungkal.
Seperti disampaikan Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga melalui Kasatreskrim AKP Pandit Wasianto, ketika melakukan sidak di sejumlah mini market/swalayan di dalam Kota Kualatungkal, baru-baru ini.
Dari sidak yang dilakukan polisi, ditemukan makanan, minuman dan produk sejumlah merek yang sudah kadaluarsa dan tak layak jual.
Dari hasil pengecekan di lapangan, Polres Tanjab Barat berhasil menyita beberapa barang/mkanan yang sudah habis masa berlakunya, diantaranya di minimarket Indomaret, ada dua bungkus Roti Merk Sari Roti Pisang Coklat yang sudah berjamur. Satu bungkus Roti Arnon Cream Messies yang sudah berjamur, 25 buah Apel kadaluarsa yang dipajang dikulkas, dan 2 buah Pear Kasaluarsa yang juga dipajang di dalam kulkas yang masih dijual di Indomaret.
Di Minimarket Aneka, Polisi juga mendapati beberapa Produk yang Kadaluarsa, antara lain, 15 Botol Master Splash Cologene, 4 pak Minyak Zaitun merek Mustika Ratu, 4 kotak jamu merek Mustika Ratu, 1 Botol So Clin 500 ML dan 1 Botol So Clin 250 ML.
Sedangkan, makanan kadaluarsa yang masih dijual minimarker Aneka tersebut, 12 Bungkus Belfoods sayap ayam bumbu pedas, 12 Bungkus Chicken Nugget Belfoods Daging Ayam Ceria, 18 Bungkus Sosis Ayam belfoods dan 3 bungkus Nugget Belfoods ayam stick.
Sementara, pada Swalayan Fresh Tungkal, Polisi hanya menemukan satu botol kecil minuman lemon yang sudah kadaluarsa.
Kasat Reskrim AKP Pandit menyebutkan, sidak tersebut berkaitan dengan operasi menyambut perayaan hari Natal dan Tahun tahun 2017 ini. Mengingat, daya beli masyarakat cukup tinggi, pada hari besar tersebut.
"Tingginya animo masyarakat untuk berbelanja kebutuhan jelang Natal dan Tahun Baru, kerap dimanfaatkan pengusaha dan pedagang nakal untuk menjajakan barang kadaluarsa. Hal itu untuk menghindari kerugian konsumen,"ucap AKP Pandit.
Dari sejumlah produk yang disita, barang kadaluarsa paling banyak ditemukan di Indomaret dan Aneka, dipajang bercampur dengan barang lain yang masih layak konsumsi. Hal itu bisa mengecoh konsumen jika tidak teliti memeriksa tanggal kadaluarsa barang yang mereka beli.
Menurut Pandit, pemilik toko, swalayan dan minimarket dan pedagang yang tertangkap menjual barang kadaluarsa barang disita dan dimusnahkan. Sedangkan pemiliknya dikenai wajib lapor ke polisi dan diminta membuat surat perjanjian untuk tidak lagi menjual barang berbahaya bagi kesehatan konsumen.
"Kita upayakan dengan pembinaan, dan sementara barang barang tersebut kita sita dan dibawa ke Mapolres untuk dimusnahkan," ujar Kasatreskrim. (*/Rita)
Editor : Andri Damanik
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba