PT PWS Tak Berizin? Ini Tanggapan Kepala DPMPTSP Tanjabbar


Rabu, 03 Maret 2021 - 21:02:25 WIB - Dibaca: 1097 kali

Kebun Masyarakat Didesa Muaraseberang Kecamatan Seberang Kota, Terendam Banjir. Dewan Menuding Banjir Tersebut Akibat Tanggul PT PWS, yang Menyebabkan Aliran Anak Parit Merusak Tanggul Warga.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanjab Barat belum mengetahui adanya aktivitas PT Pelita Wira Sejahtera (PWS) yang disoal Anggota Komisi II DPRD Tanjabbar, Suprayogi Saiful di Desa Muaraseberang, Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjab Barat.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yan Hery kepada halosumatera.com, Rabu malam, 3 Maret 2021.

“ Kite kurang paham tu perusahaan apa. Ya kalo katanya dk berizin artinya kita kan dak tau perusahaan apa,” kata Yan Hery via pesan Whats App saat dikonfirmasi halosumatera.com, Rabu malam.

Demi memastikan kegiatan perusahaan tersebut, Yan Hery menyarankan agar halosumatera.com menanyakan secara langsung secara teknis ke Dinas Perkebunan Tanjabbar.

Baca Juga: Disbun Tanjabbar Masih Mendata Pemilik dan Luasan Kebun Masyarakat yang Terendam Banjir di Seko

“Coba tanya tehnisnye perusahaan itu bergerak di bidang apa. Kalo masalah kelapa dalam coba tanya teknisnye dinas perkebunan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Ir Melam Bangun melalui Plt Kabid Perkebunan, Umar Dhani, membenarkan jika PT PWS yang disidak tim gabungan pada Selasa 2 Maret 2021 memiliki areal kosong di Desa Muaraseberang untuk dijadikan perkebunan kelapa dalam.

Kata Umar, saat ini pihak perusahaan telah membuat tanggul di sekitar lokasi yang belum ditanami kelapa. “Info yang didapat untuk perkebunan kelapa. Kita diajak dewan untuk turun ke lapangan, dan memang ada tanggul yang dibuat pihak perusahaan, dan juga mengecek kebun warga yang terendam banjir,” kata Umar kepada halosumatera.com, Rabu 3 Maret 2021.

Dikatakan Umar, jika areal perkebunan baik kelapa dalam maupun sawit dengan luasan lebih dari 25 hektare, pihak perusahaan wajib mengantongi Ijin Usaha Perkebunan sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 98 tahun 2013.(*/nik)

Baca Juga: Di Desa Muaraseberang, Seko, Sempat Kebagian Proyek Tanggul dari Provinsi

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Polda Jambi Kerahkan 123 Personel Gabungan, Evakuasi Korban Tertimbun Longsor di Sarolangun

SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar

Berita Daerah

SN Simpan Narkoba dalam Kotak Rokok, Kini Diamankan di Polres Tanjabbar

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna

Hukum & Kriminal

Pelaku Tabrak Lari Nekat Terobos Penjagaan Polda Jambi, Akhirnya Diamankan Positif Narkoba

JAMBI - Mitsubishi Pajero Sport hitam doff dengan nomor polisi B 1989 PRS diduga plat bodong menerobos penjagaan Polda Jambi, Minggu dini hari (18/1/26). Pajero

Berita Daerah

Maling Beraksi Lewat Pedestrian Anak Sungai Kualatungkal, As Pompong Milik Nelayan Nyaris Hilang

KUALATUNGKAL - Warga di Jalan Nelayan RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi resah aksi pencuri onderdil pompong, R

Berita Daerah

Temuan Rp 781 Juta, Rekanan Proyek Pintu Air Baru Kembalikan Rp 300 Juta

KUALATUNGKAL - Dugaan kejanggalan terhadap Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar senilai Rp 4 miliar akhirnya terjawab. Hasil Audit Tata

Berita Daerah


Advertisement