PT PWS Tak Berizin? Ini Tanggapan Kepala DPMPTSP Tanjabbar


Rabu, 03 Maret 2021 - 21:02:25 WIB - Dibaca: 1143 kali

Kebun Masyarakat Didesa Muaraseberang Kecamatan Seberang Kota, Terendam Banjir. Dewan Menuding Banjir Tersebut Akibat Tanggul PT PWS, yang Menyebabkan Aliran Anak Parit Merusak Tanggul Warga.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanjab Barat belum mengetahui adanya aktivitas PT Pelita Wira Sejahtera (PWS) yang disoal Anggota Komisi II DPRD Tanjabbar, Suprayogi Saiful di Desa Muaraseberang, Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjab Barat.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yan Hery kepada halosumatera.com, Rabu malam, 3 Maret 2021.

“ Kite kurang paham tu perusahaan apa. Ya kalo katanya dk berizin artinya kita kan dak tau perusahaan apa,” kata Yan Hery via pesan Whats App saat dikonfirmasi halosumatera.com, Rabu malam.

Demi memastikan kegiatan perusahaan tersebut, Yan Hery menyarankan agar halosumatera.com menanyakan secara langsung secara teknis ke Dinas Perkebunan Tanjabbar.

Baca Juga: Disbun Tanjabbar Masih Mendata Pemilik dan Luasan Kebun Masyarakat yang Terendam Banjir di Seko

“Coba tanya tehnisnye perusahaan itu bergerak di bidang apa. Kalo masalah kelapa dalam coba tanya teknisnye dinas perkebunan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Ir Melam Bangun melalui Plt Kabid Perkebunan, Umar Dhani, membenarkan jika PT PWS yang disidak tim gabungan pada Selasa 2 Maret 2021 memiliki areal kosong di Desa Muaraseberang untuk dijadikan perkebunan kelapa dalam.

Kata Umar, saat ini pihak perusahaan telah membuat tanggul di sekitar lokasi yang belum ditanami kelapa. “Info yang didapat untuk perkebunan kelapa. Kita diajak dewan untuk turun ke lapangan, dan memang ada tanggul yang dibuat pihak perusahaan, dan juga mengecek kebun warga yang terendam banjir,” kata Umar kepada halosumatera.com, Rabu 3 Maret 2021.

Dikatakan Umar, jika areal perkebunan baik kelapa dalam maupun sawit dengan luasan lebih dari 25 hektare, pihak perusahaan wajib mengantongi Ijin Usaha Perkebunan sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 98 tahun 2013.(*/nik)

Baca Juga: Di Desa Muaraseberang, Seko, Sempat Kebagian Proyek Tanggul dari Provinsi

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Dukung Sosialisasi Piala Dunia 2026 dan Pemasangan Antena TVRI Jambi

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri acara sosialisasi Piala Dunia 2026 sekaligus seremoni pemasangan antena ole

Advertorial

Wujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan, Wabup Katamso Hadiri Rakor Mitigasi Kekeringan Kementan

JAKARTA – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri rapat koordinasi (rakor) mitigasi kekeringan lahan pertanian yang dige

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Tes Akademik SD di Kelurahan Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., memastikan pelaksanaan tes akademik tingkat sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tanjung Ja

Advertorial

Ahmad Syukri Barogbah Apresiasi Polda Jambi Tangkap DPO Alung yang Sempat Kabur

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., melalui Dir intelkam Polda Jambi Kombes Pol Yuli Haryudo, S.E., bersama para PJU Ditintelkam Pold

Berita Daerah

Perumda Tirta Muaro Jambi Bantu Air Bersih 4.000 Liter, Warga: Bukan Solusi Jangka Panjang

JAMBI - Perumda Tirta Muaro Jambi memberikan bantuan air bersih sebanyak 4.000 liter yang dialokasikan di dua RT, yakni RT 28 dan RT 33 Desa Mendalo Darat Kecam

Berita Daerah


Advertisement