PT PWS Tak Berizin? Ini Tanggapan Kepala DPMPTSP Tanjabbar


Rabu, 03 Maret 2021 - 21:02:25 WIB - Dibaca: 997 kali

Kebun Masyarakat Didesa Muaraseberang Kecamatan Seberang Kota, Terendam Banjir. Dewan Menuding Banjir Tersebut Akibat Tanggul PT PWS, yang Menyebabkan Aliran Anak Parit Merusak Tanggul Warga.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanjab Barat belum mengetahui adanya aktivitas PT Pelita Wira Sejahtera (PWS) yang disoal Anggota Komisi II DPRD Tanjabbar, Suprayogi Saiful di Desa Muaraseberang, Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjab Barat.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yan Hery kepada halosumatera.com, Rabu malam, 3 Maret 2021.

“ Kite kurang paham tu perusahaan apa. Ya kalo katanya dk berizin artinya kita kan dak tau perusahaan apa,” kata Yan Hery via pesan Whats App saat dikonfirmasi halosumatera.com, Rabu malam.

Demi memastikan kegiatan perusahaan tersebut, Yan Hery menyarankan agar halosumatera.com menanyakan secara langsung secara teknis ke Dinas Perkebunan Tanjabbar.

Baca Juga: Disbun Tanjabbar Masih Mendata Pemilik dan Luasan Kebun Masyarakat yang Terendam Banjir di Seko

“Coba tanya tehnisnye perusahaan itu bergerak di bidang apa. Kalo masalah kelapa dalam coba tanya teknisnye dinas perkebunan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Ir Melam Bangun melalui Plt Kabid Perkebunan, Umar Dhani, membenarkan jika PT PWS yang disidak tim gabungan pada Selasa 2 Maret 2021 memiliki areal kosong di Desa Muaraseberang untuk dijadikan perkebunan kelapa dalam.

Kata Umar, saat ini pihak perusahaan telah membuat tanggul di sekitar lokasi yang belum ditanami kelapa. “Info yang didapat untuk perkebunan kelapa. Kita diajak dewan untuk turun ke lapangan, dan memang ada tanggul yang dibuat pihak perusahaan, dan juga mengecek kebun warga yang terendam banjir,” kata Umar kepada halosumatera.com, Rabu 3 Maret 2021.

Dikatakan Umar, jika areal perkebunan baik kelapa dalam maupun sawit dengan luasan lebih dari 25 hektare, pihak perusahaan wajib mengantongi Ijin Usaha Perkebunan sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 98 tahun 2013.(*/nik)

Baca Juga: Di Desa Muaraseberang, Seko, Sempat Kebagian Proyek Tanggul dari Provinsi

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Polsek Mestong Amankan Preman Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino-Bajubang

MUARO JAMBI – Polda Jambi dan polres jajaran menindak tegas pelaku pungli yang meresahkan sopir truk di jalan lintas yang ada di Provinsi Jambi. Seperti y

Hukum & Kriminal

Keren, Kapolda Jambi Nyanyikan Lagu Anak Medan, Semarakkan May Day Bersama Serikat Pekerja dan Buruh

JAMBI – Ada hal yang istimewa dan membuat semarak perayaan May Day 2025 di Rumah Kebangsaan Siginjai Provinsi Jambi, Kamis (1/5/25). Tak sekedar seremonia

Berita Daerah

Kapolda Jambi Harapkan Insan Pers Jadi Garda Terdepan Perangi Hoax

JAMBI - Perdana, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menggelar silaturahmi dengan wartawan Provinsi Jambi di Rumah Kebangsaan Siginjai Provinsi Jambi, Rab

Berita Daerah

Kapolda Jambi Dikukuhkan Sebagai Pembina Lembaga Adat Melayu Jambi

JAMBI – Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dikukuhkan sebagai Dewan Pembina dan Pemangku Adat, di Gedung Balairung Sari Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi

Berita Daerah

Khairuddin Ditemukan 4 Mil Arah Luar dari Titik Kejadian

TANJABBAR - Setelah melakukan pencarian ekstra selama tiga hari, Khairuddin, korban Kecelakaan Laut antara Kapal Trawl mini dengan Pompong Nelayan berhasil dite

Berita Daerah


Advertisement