PT PWS Tak Berizin? Ini Tanggapan Kepala DPMPTSP Tanjabbar


Rabu, 03 Maret 2021 - 21:02:25 WIB - Dibaca: 948 kali

Kebun Masyarakat Didesa Muaraseberang Kecamatan Seberang Kota, Terendam Banjir. Dewan Menuding Banjir Tersebut Akibat Tanggul PT PWS, yang Menyebabkan Aliran Anak Parit Merusak Tanggul Warga.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanjab Barat belum mengetahui adanya aktivitas PT Pelita Wira Sejahtera (PWS) yang disoal Anggota Komisi II DPRD Tanjabbar, Suprayogi Saiful di Desa Muaraseberang, Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjab Barat.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yan Hery kepada halosumatera.com, Rabu malam, 3 Maret 2021.

“ Kite kurang paham tu perusahaan apa. Ya kalo katanya dk berizin artinya kita kan dak tau perusahaan apa,” kata Yan Hery via pesan Whats App saat dikonfirmasi halosumatera.com, Rabu malam.

Demi memastikan kegiatan perusahaan tersebut, Yan Hery menyarankan agar halosumatera.com menanyakan secara langsung secara teknis ke Dinas Perkebunan Tanjabbar.

Baca Juga: Disbun Tanjabbar Masih Mendata Pemilik dan Luasan Kebun Masyarakat yang Terendam Banjir di Seko

“Coba tanya tehnisnye perusahaan itu bergerak di bidang apa. Kalo masalah kelapa dalam coba tanya teknisnye dinas perkebunan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Ir Melam Bangun melalui Plt Kabid Perkebunan, Umar Dhani, membenarkan jika PT PWS yang disidak tim gabungan pada Selasa 2 Maret 2021 memiliki areal kosong di Desa Muaraseberang untuk dijadikan perkebunan kelapa dalam.

Kata Umar, saat ini pihak perusahaan telah membuat tanggul di sekitar lokasi yang belum ditanami kelapa. “Info yang didapat untuk perkebunan kelapa. Kita diajak dewan untuk turun ke lapangan, dan memang ada tanggul yang dibuat pihak perusahaan, dan juga mengecek kebun warga yang terendam banjir,” kata Umar kepada halosumatera.com, Rabu 3 Maret 2021.

Dikatakan Umar, jika areal perkebunan baik kelapa dalam maupun sawit dengan luasan lebih dari 25 hektare, pihak perusahaan wajib mengantongi Ijin Usaha Perkebunan sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 98 tahun 2013.(*/nik)

Baca Juga: Di Desa Muaraseberang, Seko, Sempat Kebagian Proyek Tanggul dari Provinsi

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Tanjabbar Tandatangani MoU dengan Kementerian ESDM RI, Perkuat Potensi SDM

JAKARTA – Upaya memperkuat potensi sumber daya manusia terus digulirkan oleh Pemkab Tanjung Jabung Barat. Kali ini, di sektor minyak dan gas, Bupati Tanjung J

Advertorial

Respon Cepat kepada Masyarakat, Call Center 112 Segera Hadir di Tanjung Jabung Barat

JAKARTA - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, melakukan kunjungan kerja ke Kantor PT Digital Sandi Informasi di Jakarta Selatan, Rabu (8/1)

Advertorial

Terkait Polemik Jalur Hijau di Kelurahan Patunas, Pol PP dan Dinas PUPR Tanjabbar Belum Gelar Rapat

TANJABBAR – Belum lama ini Satpol PP Kabupaten Tanjabbar bersama Lurah Patunas sempat mendatangi rumah warga di RT 08 Kelurahan Patunas, Ratli Kurniato F,

Berita Daerah

Batanghari Kondusif Sepanjang 2024, PMII Batanghari Sampaikan Apresiasi terhadap Polri

BATANGHARI –  Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batanghari, Hambali Bakhtiar memberikan apresiasi yang

Berita Daerah

Berhasil Amankan Akhir Tahun, Apresiasi terhadap Polda Jambi Berdatangan dari Sejumlah Ormas di Jamb

JAMBI – Apresiasi terhadap Polda Jambi dan jajaran terus berdatangan, terkait keberhasilan Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kondusif selama ket

Berita Daerah


Advertisement