KUALATUNGKAL - Kapal Cepat Tungkal Samudera yang teronggok di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur belum bisa dieksekusi. Pasalnya, Pemkab Tanjabbar masih meragukan status hukum dari kapal yang dibeli pada 2004 ini.
Sementara itu, surat dari kejati tidak ada memastikan bahwa aset bernilai belasan milyaran tersebut tidak bermasalah dengan hukum.
"Kita belum menemukan bukti clean n clear terhadap status hukum Kapal Cepat Tungkal Samudera. Masih ada kemungkinan suatu saat akan muncul persoalan hukum. Makanya belum kita apa-apakan," kata Kepala BPKAD Rajiun Sitohang kepada awak media belum lama ini.
Rajiun berjanji, akan mencari cara agar bisa segera mengeksekusi kapal yang di beli pada tahun 2004 silam ini segera dieksekusi atau dilelang.
Sementara jika harus ditarik ke Kualatungkal, kondisi kapal MV Tungkal Samudera tidak laik operasi.
Ditanya soal berapa dan kemana penghasilan TS selama dioperasikan? Dikatakan Rajiun, sebagaimana diketahui jika aset tersebut dioperasikan BUMD. Artinya, yang tahu persis omset kapal adalah BUIMD. Berapapun uang yang masuk dan keluar, cuma BUMD yang tahu.
"Yang berhak mengaudit keuangannya cuma akuntan publik. Dan itu sudah dilakukan. Intinya BUMD bersedia untuk ditutup," beber Rajiun. (*/Eds)
Editor : Andri Damanik
BATANG ANGKOLA – Ketua Parsadaan Rim Nitahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB), Ahmad Kaslan Dalimunthe, Gelar Mangaraja Siombaon Parlindungan mendesak Aparat Pene
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 dengan penuh semangat kebersamaan antara p
TANJABBAR – Komitmen menghadirkan hunian layak bagi masyarakat terus diwujudkan. Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., turun langsung menin
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung lokasi kebakaran di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Juma
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar malam perpisahan untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Anton Rahmanto, S.H.,