HALOSUMATERA.COM – Ada ribuan hektare sawit milik pribadi (non perusahaan) yang belum mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Kabupaten Tanjab Barat – Provinsi Jambi.
Sehingga, dipastikan, pemerintah kabupaten tidak mendapatkan pemasukan pajak dari kebun pribadi atau milik pengusaha yang luasannya di atas 25 hektare itu.
Menurut Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjabbar Ir Melam Bangun, kebun sawit diatas 25 hektare diharuskan memiliki izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari perizinan terpadu satu pintu (PTSP).
Ketentuan ini, kata Melam, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan beserta perubahannya.
“Ya sampai sekarang ini, para pemilik kebun sawit pribadi belum ada yang mengantongi IUP. Ya luasannya ada ribuan hektare itu,” kata Melam kepada halosumatera.com, Jumat 25 Desember 2020.
Melam mengimbau kepada petani maupun pengusaha yang memiliki kebun sawit di atas 25 hektare agar segera mengurus perizinannya, baik itu izin lokasi maupun Izin Usaha Perkebunan.
“Sehingga pemerintah dapat pemasukan dari PBB, kalau petani atau pengusaha yang punya kebun diatas 25 hektare itu mengurus izinnya,” tandasnya.
Sedangkan kebun yang berada di bawah 25 hektare, lanjut Melam, yang bersangkutan harus mengurus Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Sayangnya, ketentuan ini jarang dipenuhi para petani sawit ataupun pengusaha.
Sebagaimana diketahui Perkebunan sawit di Tanjabbar masih mendominasi dibandingkan komoditas perkebunan lainnya, seperti kelapa dan pinang. Hingga kini, luasan kebun sawit di Tanjabbar mencapai 120.000 hektare.
Luasan ini berdasarkan data di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjabbar, yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP). Luasan terbesar berada di wilayah ulu.(*/nik)
SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar
KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna
JAMBI - Mitsubishi Pajero Sport hitam doff dengan nomor polisi B 1989 PRS diduga plat bodong menerobos penjagaan Polda Jambi, Minggu dini hari (18/1/26). Pajero
KUALATUNGKAL - Warga di Jalan Nelayan RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi resah aksi pencuri onderdil pompong, R
KUALATUNGKAL - Dugaan kejanggalan terhadap Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar senilai Rp 4 miliar akhirnya terjawab. Hasil Audit Tata