Ribuan Liter BBM Ilegal Diamankan Polres Muarojambi


Senin, 26 Oktober 2020 - WIB - Dibaca: 652 kali

Polres Muarojambi Amankan BBM Ilegal.(*/Eko/nik) / HALOSUMATERA.COM

MUAROJAMBI (halosumatera.com) - Kepolisian Resort Muaro Jambi menyita ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal diwilayah hukum polres setempat.

BBM ilegal hasil penyulingan ilegal driling ini diangkut menggunakan 2 unit mobil, masing masing jenis Mitsubishi pikup dengan nomor polisi BG 9007 T, dan truk hino dengan nomor polisi BG 8533 CD.

Kedua mobil ini diamankan petugas yang sedang menggelar patroli di tempat dan waktu yang sama, yakni di jalan tempino bajubang KM. 37, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi pada Jumat (23/10/20) malam.

"Kita mengamankan mobil yang bermuatan minyak hasil dari ilegal driling atau minyak mentah,"ujar Kapolres Muaro Jambi, AKPB Ardiyanto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Muaro Jambi, Senin (26/10/20).

Untuk mobil pickup diketahui mengangkut 1.400 liter minyak mentah, sementara truk hino mengangkut 6.000 liter minyak mentah.

"Terhadap kasus ini kita jadikan dua laporan polisi. Untuk barang bukti kita sita semuanya di Polres Muaro Jambi,"katanya.

BBM hasil penyulingan ilegal driling tanpa izin serta tanpa dilengkapi dengan dokumen lengkap ini diduga berasal dari Kabupaten Batanghari.

"Ilegal driling merupakan musuh kita bersama, karena merugikan keuangan negara dan lingkungan,"jelas Kapolres.

Selain mengamankan dua unit mobil berisi BBM ilegal, polisi juga mengamankan dua orang pelaku, satu orang merupakan sopir truk hino bernama Muslihan (42) dan satu orang lagi merupakan sopir sekaligus pemilik mobil pikup Halawani (41).

Dihadapan polisi, keduanya mengaku bahwa ribuan liter minyak mentah itu akan di bawa dan diolah ke Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan.

"Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka,"ujarnya.

Kini kedua pengemudi beserta barang bukti BBM ilegal tersebut diamankan di Mapolres Muaro Jambi, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

Keduanya dikenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, atau pasal 480 KUH pidana dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara, dan denda maksimal 40 miliar rupiah.(*/Eko)

Editor: Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorang  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement