Ribuan Liter BBM Ilegal Diamankan Polres Muarojambi


Senin, 26 Oktober 2020 - WIB - Dibaca: 951 kali

Polres Muarojambi Amankan BBM Ilegal.(*/Eko/nik) / HALOSUMATERA.COM

MUAROJAMBI (halosumatera.com) - Kepolisian Resort Muaro Jambi menyita ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal diwilayah hukum polres setempat.

BBM ilegal hasil penyulingan ilegal driling ini diangkut menggunakan 2 unit mobil, masing masing jenis Mitsubishi pikup dengan nomor polisi BG 9007 T, dan truk hino dengan nomor polisi BG 8533 CD.

Kedua mobil ini diamankan petugas yang sedang menggelar patroli di tempat dan waktu yang sama, yakni di jalan tempino bajubang KM. 37, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi pada Jumat (23/10/20) malam.

"Kita mengamankan mobil yang bermuatan minyak hasil dari ilegal driling atau minyak mentah,"ujar Kapolres Muaro Jambi, AKPB Ardiyanto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Muaro Jambi, Senin (26/10/20).

Untuk mobil pickup diketahui mengangkut 1.400 liter minyak mentah, sementara truk hino mengangkut 6.000 liter minyak mentah.

"Terhadap kasus ini kita jadikan dua laporan polisi. Untuk barang bukti kita sita semuanya di Polres Muaro Jambi,"katanya.

BBM hasil penyulingan ilegal driling tanpa izin serta tanpa dilengkapi dengan dokumen lengkap ini diduga berasal dari Kabupaten Batanghari.

"Ilegal driling merupakan musuh kita bersama, karena merugikan keuangan negara dan lingkungan,"jelas Kapolres.

Selain mengamankan dua unit mobil berisi BBM ilegal, polisi juga mengamankan dua orang pelaku, satu orang merupakan sopir truk hino bernama Muslihan (42) dan satu orang lagi merupakan sopir sekaligus pemilik mobil pikup Halawani (41).

Dihadapan polisi, keduanya mengaku bahwa ribuan liter minyak mentah itu akan di bawa dan diolah ke Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan.

"Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka,"ujarnya.

Kini kedua pengemudi beserta barang bukti BBM ilegal tersebut diamankan di Mapolres Muaro Jambi, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

Keduanya dikenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, atau pasal 480 KUH pidana dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara, dan denda maksimal 40 miliar rupiah.(*/Eko)

Editor: Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Kasus ASN Ditjenpas Jambi tersangkut Peredaran Narkoba Dilimpahkan ke Kejati Jambi

JAMBI –  Perjalanan karier RB (46) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di institusi pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Setelah beberapa kali dikaitkan

Berita Daerah

Saling Bongkar Lebih Baik daripada Saling Melindungi

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen FH UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) Pemandangan penegakan hukum kita belakangan ini m

Opini

LBH Siginjai Layangkan Keberatan ke Wali Kota Jambi, Syarat Gugatan PMHP ke PTUN

JAMBI - Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan Nofriyanto, secara resmi telah mengajukan surat keberata

Berita Daerah

Kapolda Jambi Apresiasi Kinerja Intelijen Jaga Dinamika dan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., membuka langsung Rakernis Fungsi Intelkam Polda Jambi dan jajaran, di Aula Balai Bhayangkara Sigi

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Buka Pelatihan Peningkatan Mutu UMKM, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar nai

Advertorial


Advertisement