KUALATUNGKAL – Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjab Barat tidak dilibatkan dalam sengketa lahan antara warga di kawasan hutan, Desa Simpang Abadi, Kecamatan Betara.
Kabid Pengamanan dan Perlindungan Hutan Dishut Tanjabbar, Dri Handoyo, tak banyak komentar soal putusan pengadilan terhadap sengketa tanah di Simpang Abadi, yang melibatkan kelompok tani Hijau Permai.
“Saya tidak bisa intervensi putusan pengadilan itu,” ujarnya.
Namun kata Handoyo, sebelum ada pelepasan kawasan, lahan yang berada di kawasan hutan masih milik Negara.
Apakah lahan di Simpang Abadi masuk kawasan hutan? Handoyo mengatakan, harus mencocokkan titik koordinat lahan di Simpang Abadi tersebut dengan peta kehutanan, baru bisa memutuskan apakah lahan itu masuk dalam Hutan Produksi atau tidak.
“Saya belum tahu itu, berapa koordinatnya. Nanti kita cek di peta,” jelasnya.
Handoyo juga tidak pernah mengikuti persidangan di PN Kualatungkal, Pengadilan Tinggi Jambi maupun Mahkamah Agung. Pasalnya, pejabat di Dishut Kabupaten tidak ada diberi wewenang sebagai saksi ahli.
“Saksi ahli itu biasanya dari Balai Invetarisasi dan Pemetaan Dishut Provinsi Jambi,” tegasnya.
Ditanya lebih jauh, Handoyo enggan berkomentar lebih lanjut soal sengketa tanah di kawasan hutan.(*)
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Dalam upaya memperkuat jalinan komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat, Ketua Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Ba
TANJABBAR – Anggota DPRD Tanjabbar Daerah Pemilihan (Dapil) II, yang meliputi Kecamatan Betara dan Kuala Betara, Albert Chaniago, SP, menggelar kegiatan reses
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, SE, menghadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qadi
TANJABBAR – Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang digelar di Halaman Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Rabu (1/10/2025), berlangsu
TANJABBAR – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjab Barat resmi menandatangani Rancangan Peraturan Dae