KUALATUNGKAL – Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjab Barat tidak dilibatkan dalam sengketa lahan antara warga di kawasan hutan, Desa Simpang Abadi, Kecamatan Betara.
Kabid Pengamanan dan Perlindungan Hutan Dishut Tanjabbar, Dri Handoyo, tak banyak komentar soal putusan pengadilan terhadap sengketa tanah di Simpang Abadi, yang melibatkan kelompok tani Hijau Permai.
“Saya tidak bisa intervensi putusan pengadilan itu,” ujarnya.
Namun kata Handoyo, sebelum ada pelepasan kawasan, lahan yang berada di kawasan hutan masih milik Negara.
Apakah lahan di Simpang Abadi masuk kawasan hutan? Handoyo mengatakan, harus mencocokkan titik koordinat lahan di Simpang Abadi tersebut dengan peta kehutanan, baru bisa memutuskan apakah lahan itu masuk dalam Hutan Produksi atau tidak.
“Saya belum tahu itu, berapa koordinatnya. Nanti kita cek di peta,” jelasnya.
Handoyo juga tidak pernah mengikuti persidangan di PN Kualatungkal, Pengadilan Tinggi Jambi maupun Mahkamah Agung. Pasalnya, pejabat di Dishut Kabupaten tidak ada diberi wewenang sebagai saksi ahli.
“Saksi ahli itu biasanya dari Balai Invetarisasi dan Pemetaan Dishut Provinsi Jambi,” tegasnya.
Ditanya lebih jauh, Handoyo enggan berkomentar lebih lanjut soal sengketa tanah di kawasan hutan.(*)
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., menghadiri undangan persiapan pengamanan yang digelar secara virtual dari Mabes Polri pada
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., menghadiri sekaligus menyambut kunjungan kerja Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) X
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpi
TANJABBAR – Dalam rangka Safari Ramadhan Anggota DPR RI Syarif Fasha ke Kabupaten Tanjabbar, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Bara
JAKARTA – Memastikan penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani turut mendampingi Wakil Bupati Ta