Sengketa Lahan Simpang Abadi, Ini Hasil Mediasi di Kesbangpol Tanjabbar


Jumat, 10 Februari 2023 - 15:10:35 WIB - Dibaca: 758 kali

Mediasi sengketa lahan simpang abadi di Kantor Kesbangpol Tanjabbar, Selasa 7 Februari 2023 lalu.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR – Sengketa lahan sawit di Desa Terjun Gajah, RT 07, Simpang Abadi Lama, Kecamatan Betara belum juga menemui titik terang. Sementara pihak Kesbangpol Kabupaten Tanjabbar telah memanggil pihak yang bersengketa (Bujang dan Soewanto) untuk dimintai keterangan, Selasa (7/2/23) lalu.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tanjabbar, Muhammad Firdaus SE dikonfirmasi halosumatera.com, Jumat (10/2/23) membenarkan bahwa pihak yang bersengketa telah diundang untuk menghadiri rapat fasilitasi penyelesaian konflik Kelompok Tani Hijau Permai.

Rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Tanjabbar, digelar di ruang rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Tanjabbar.

Dikatakan Firdaus, perwakilan dari Soewanto alias Alo dihadiri oleh kuasa hukumnya. Sementara pihak Bujang dihadiri kuasa hukum dan Fauzan Cs yang sempat mendapat kuasa dari Bujang selaku Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Provinsi Jambi.

Kata Firdaus, dalam rapat tersebut belum diperoleh kesepakatan, hanya dimintai keterangan terkait sengketa yang terjadi. Dijadwalkan dalam pertemuan berikutnya, masing-masing pihak membawa legalitas dari lahan seluas 274 hektare tersebut.

Berikut ini notulen Rapat Penyelesaian Konflik Kelompok Hijau Permai:

  1. Perwakilan Kelompok Tani Hijau Permai:
  • Bahwa Kelompok Tani Hijau Permai (Sdr Bujang CS) hingga saat ini masih menduduki lahan yang berlokasi di Desa Terjun Gajah Kecamatan Betara seluas 310 hektare berdasarkan Berita Acara Eksekusi Penyerahan Nomo 01/BA.Pdt.Eks/2015.
  1. Atas arahan dari pihak Kepolisian Sektor Betara, Kelompok Tani Hijau Permai mengajukan permohonan mediasi ke Tim Terpadu penanganan konflik Sosial (Timdu Pengananan Konflik Sosial) Kabupaten Tanjab Barat.
  2. Atas pendudukan lahan dimaksud, pihak Soewanto (Allo Cs) merasa dirugikan dan mengajukan gugatan ke pengadilan, poin gugatan diantaranya:
  • Menolak Berita Acara Eksekusi Kelompok Tani Hijau Permai dan meminta ganti rugi atas penguasaan lahan sebesar Rp 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah) terhadap sdr. Bujang.
  1. Pimpinan Rapat dalam hal ini Asisten Pemerintahan dan KEsra Tanjungjabung Barat menyampaikan bahwa persoalan kedua belah pihak belum masuk ke Ranah Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS) karena belum terdapat adanya konflik sosial, untuk itu rapat pada hari ini sebatas mendengarkan keterangan dan data awal dari kedua belah pihak.
  2. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Barat Acep Vicky Rosmidar menyampaikan kedua belah pihak pada saat rapat tidak membawa data yuridis formil dan karenanya diminta untuk segera dilengkapi agar bisa dibahas pada rapat selanjutnya.
  3. Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS) Tanjungjabung Barat memutuskan akan menindaklanjuti permasalahan dengan catatan:
  • Kedua belah pihak secepatnya menyampaikan data pendukung untuk dipelajari dan dibahas pada rapat internal Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS) yang akan menghadirkan pihak-pihak terkait diantaranya pihak panitera PN Kualatungkal, pihak ATR/BPN Kantor Tanjab Barat dan pihak KPHP Tanjabbar.

Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Dibubarkan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sempat mencuat adanya Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Provinsi Jambi beranggota oknum PNS menjadi penerima kuasa Bujang, turut andil dalam pengelolaan lahan Simpang Abadi tersebut.

Seperti disampaikan Kaban Kesbangpol Provinsi Jambi melalui Kabid Penangan Konflik Qamaruz Zaman beberapa waktu lalu, bahwa tidak ada tim penanganan sengketa tanah bentukan Pemprov Jambi yang diutus ke Simpang Abadi, Kecamatan Betara, Tanjungjabung Barat.

Zaman menegaskan, bahwa tim tersebut bukanlah tim dari Provinsi Jambi. "Bukan dari Provinsi Jambi, apalagi ada oknum PNS yang dari Muaro Jambi dan Tanjabtim. Bukan dari tim Provinsi Jambi, mungkin itu hanya secara pribadi," ujar Zaman.

Kepala Badan Kesbangpol Tanjabbar Muhammad Firdaus SE mengatakan, bahwa Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Provinsi Jambi tersebut telah dibubarkan oleh Fauzan Cs.

Pasalnya, yang bersangkutan telah mendapat teguran secara lisan dari Kesbangpol Provinsi Jambi. “Iya tim itu sudah dibubarkan, jadi sekarang pihak Bujang menyerahkan ke kuasa hukumnya, Kemas Solihin,” ujar Firdaus, Jumat (10/2/23).

Sebagaimana diketahui, Sengketa tanah dan pengelolaan kebun sawit seluas 274,5 hektare (yang diklaim Allo CS) di Desa Terjun Gajah RT 07, Simpang Abadi Lama, telah dikuasai secara fisik oleh Tim Penanganan Sengketa Tanah Provinsi Jambi (Dikuasakan oleh Bujang dkk) akhir tahun 2022 lalu.

Pihak Kasanuddin selaku penerima kuasa dari Soewanto (alo) sudah melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan kebun tanpa ijin dan pencurian buah sawit ke Polda Jambi dan terakhir laporan tersebut telah dilimpahkan ke penyidik Polres Tanjabbar.

Nahrowi SH M.Kn, Pengacara Hukum dari pihak Kasanuddin Hasibuan dihubungi beberapa waktu lalu membenarkan, bahwa laporan tindak pidana penguasaan lahan tanpa ijin telah berproses.

"Kita sudah melengkapi alat bukti dari tindak pidananya. Sekarang masih berproses di Satreskrim Polres Tanjabbar. Kita fokus dulu dengan pidananya, " kata Rowi.

Mengenai perkembangan lebih lanjut, Rowi masih menunggu penyidik Polres Tanjabbar. "Kita fokus dululah dengan persoalan hukum tindak pidananya," ujar Rowi.(*/red)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement