TANJABBAR – Sengketa lahan sawit di Desa Terjun Gajah, RT 07, Simpang Abadi Lama, Kecamatan Betara belum juga menemui titik terang. Sementara pihak Kesbangpol Kabupaten Tanjabbar telah memanggil pihak yang bersengketa (Bujang dan Soewanto) untuk dimintai keterangan, Selasa (7/2/23) lalu.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tanjabbar, Muhammad Firdaus SE dikonfirmasi halosumatera.com, Jumat (10/2/23) membenarkan bahwa pihak yang bersengketa telah diundang untuk menghadiri rapat fasilitasi penyelesaian konflik Kelompok Tani Hijau Permai.
Rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Tanjabbar, digelar di ruang rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Tanjabbar.
Dikatakan Firdaus, perwakilan dari Soewanto alias Alo dihadiri oleh kuasa hukumnya. Sementara pihak Bujang dihadiri kuasa hukum dan Fauzan Cs yang sempat mendapat kuasa dari Bujang selaku Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Provinsi Jambi.
Kata Firdaus, dalam rapat tersebut belum diperoleh kesepakatan, hanya dimintai keterangan terkait sengketa yang terjadi. Dijadwalkan dalam pertemuan berikutnya, masing-masing pihak membawa legalitas dari lahan seluas 274 hektare tersebut.
Berikut ini notulen Rapat Penyelesaian Konflik Kelompok Hijau Permai:
Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Dibubarkan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sempat mencuat adanya Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Provinsi Jambi beranggota oknum PNS menjadi penerima kuasa Bujang, turut andil dalam pengelolaan lahan Simpang Abadi tersebut.
Seperti disampaikan Kaban Kesbangpol Provinsi Jambi melalui Kabid Penangan Konflik Qamaruz Zaman beberapa waktu lalu, bahwa tidak ada tim penanganan sengketa tanah bentukan Pemprov Jambi yang diutus ke Simpang Abadi, Kecamatan Betara, Tanjungjabung Barat.
Zaman menegaskan, bahwa tim tersebut bukanlah tim dari Provinsi Jambi. "Bukan dari Provinsi Jambi, apalagi ada oknum PNS yang dari Muaro Jambi dan Tanjabtim. Bukan dari tim Provinsi Jambi, mungkin itu hanya secara pribadi," ujar Zaman.
Kepala Badan Kesbangpol Tanjabbar Muhammad Firdaus SE mengatakan, bahwa Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Provinsi Jambi tersebut telah dibubarkan oleh Fauzan Cs.
Pasalnya, yang bersangkutan telah mendapat teguran secara lisan dari Kesbangpol Provinsi Jambi. “Iya tim itu sudah dibubarkan, jadi sekarang pihak Bujang menyerahkan ke kuasa hukumnya, Kemas Solihin,” ujar Firdaus, Jumat (10/2/23).
Sebagaimana diketahui, Sengketa tanah dan pengelolaan kebun sawit seluas 274,5 hektare (yang diklaim Allo CS) di Desa Terjun Gajah RT 07, Simpang Abadi Lama, telah dikuasai secara fisik oleh Tim Penanganan Sengketa Tanah Provinsi Jambi (Dikuasakan oleh Bujang dkk) akhir tahun 2022 lalu.
Pihak Kasanuddin selaku penerima kuasa dari Soewanto (alo) sudah melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan kebun tanpa ijin dan pencurian buah sawit ke Polda Jambi dan terakhir laporan tersebut telah dilimpahkan ke penyidik Polres Tanjabbar.
Nahrowi SH M.Kn, Pengacara Hukum dari pihak Kasanuddin Hasibuan dihubungi beberapa waktu lalu membenarkan, bahwa laporan tindak pidana penguasaan lahan tanpa ijin telah berproses.
"Kita sudah melengkapi alat bukti dari tindak pidananya. Sekarang masih berproses di Satreskrim Polres Tanjabbar. Kita fokus dulu dengan pidananya, " kata Rowi.
Mengenai perkembangan lebih lanjut, Rowi masih menunggu penyidik Polres Tanjabbar. "Kita fokus dululah dengan persoalan hukum tindak pidananya," ujar Rowi.(*/red)
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba