KASUS JUAL BELI SAHAM IUP SAROLANGUN

Setelah dari KPK, Aliansi Ini Demo ke Kejagung RI


Rabu, 10 Februari 2021 - WIB - Dibaca: 844 kali

Aksi Unras APKK Sarolangun di Kejagung RI, Selasa 9 Februari 2021.(*) / HALOSUMATERA.COM

 

HALOSUMATERA.COM – Sejumlah massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Pencinta Keadilan Kebenaran (APKK) Kabupaten Sarolangun, Jambi, kembali melakukan aksi demonstrasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa 9 Februari 2021. Sebelumnya, pada 2 Februari 2021 lalu, APKK Sarolangun juga melakukan aksi demonstrasi ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan selebaran pernyataan sikap dan tuntutan aliansi ini, mereka meminta Kejagung menuntaskan kasus jual beli saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara di Kabupaten Sarolangun yang telah merugikan negara sebesar Rp91,5 miliar.

"Dan segera tahan enam tersangka yang telah lama ditetapkan oleh Kejagung tersebut, karena memang mereka yang menangani kasus ini," kata Iskandar, Koordinator Aksi, Selasa, 9 Februari 2021.

Ia mengatakan Kejagung RI telah menetapkan enam tersangka tersebut sejak 7 Januari 2019 yang lalu. Dan menurut mereka harusnya pihak Kejagung tegas dalam penindakan hukum terkait kasus itu.

"Makanya kita minta Kejagung fokus ke penekanan serta penindakan atas tindaklanjut proses hukum terhadap para tersangka yang telah mereka tetapkan itu," ujar Iskandar.

Adapun enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, MT selaku pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan, AL selaku Direktur Utama PT Antam, HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas International.

"Untuk itu, kita minta pihak Kejagung segera tuntaskan kasus ini. Biar semakin jelas titik terangnya, karena sudah lebih dari satu tahun para tersangka masih bebas berkeliaran," kata Iskandar.

Sebagai informasi, kasus IUP Batubara dan jual beli saham di Kabupaten Sarolangun seluas 400 hektar ini diduga merugikan negara lewat PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan BUMN PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam).

Kasus ini berawal dari Direktur Utama PT ICR bekerja sama dengan PT TMI selaku Kontraktor dan Komisaris PT TMI Tamarona Mas International (PT TMI) telah menerima penawaran penjualan/pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara atas nama PT TMI.

Lahan seluas 400 hektar yang terdiri dari IUP OP seluas 199 hektar dan IUP OP seluas 201 hektar. Kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 hektar (199 hektar dan 201 hektar) kepada Komisaris PT ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tertanggal 18 November 2010.(*/nik)

 

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT ke-80 RI

TANJABBAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jab

Advertorial

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati KUA-PPAS APBD 2026, Tonggak Awal Pembangunan Daerah

TANJABBAR  – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menandatangani Nota Kesepakatan Ke

Advertorial

Ketua DPRD Hadiri Tablig Akbar Bersama UAS, Jadi Momen Spiritual Bersejarah di Kuala Tungkal

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), , Hamdani, SE, turut hadir dalam Tablig Akbar bersama U

Advertorial

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS APBD 2026

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan K

Advertorial

Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Dua Raperda Pemkab dan Tiga Raperda Inisiatif DPRD

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Peng

Advertorial


Advertisement