KASUS JUAL BELI SAHAM IUP SAROLANGUN

Setelah dari KPK, Aliansi Ini Demo ke Kejagung RI


Rabu, 10 Februari 2021 - WIB - Dibaca: 931 kali

Aksi Unras APKK Sarolangun di Kejagung RI, Selasa 9 Februari 2021.(*) / HALOSUMATERA.COM

 

HALOSUMATERA.COM – Sejumlah massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Pencinta Keadilan Kebenaran (APKK) Kabupaten Sarolangun, Jambi, kembali melakukan aksi demonstrasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa 9 Februari 2021. Sebelumnya, pada 2 Februari 2021 lalu, APKK Sarolangun juga melakukan aksi demonstrasi ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan selebaran pernyataan sikap dan tuntutan aliansi ini, mereka meminta Kejagung menuntaskan kasus jual beli saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara di Kabupaten Sarolangun yang telah merugikan negara sebesar Rp91,5 miliar.

"Dan segera tahan enam tersangka yang telah lama ditetapkan oleh Kejagung tersebut, karena memang mereka yang menangani kasus ini," kata Iskandar, Koordinator Aksi, Selasa, 9 Februari 2021.

Ia mengatakan Kejagung RI telah menetapkan enam tersangka tersebut sejak 7 Januari 2019 yang lalu. Dan menurut mereka harusnya pihak Kejagung tegas dalam penindakan hukum terkait kasus itu.

"Makanya kita minta Kejagung fokus ke penekanan serta penindakan atas tindaklanjut proses hukum terhadap para tersangka yang telah mereka tetapkan itu," ujar Iskandar.

Adapun enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, MT selaku pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan, AL selaku Direktur Utama PT Antam, HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas International.

"Untuk itu, kita minta pihak Kejagung segera tuntaskan kasus ini. Biar semakin jelas titik terangnya, karena sudah lebih dari satu tahun para tersangka masih bebas berkeliaran," kata Iskandar.

Sebagai informasi, kasus IUP Batubara dan jual beli saham di Kabupaten Sarolangun seluas 400 hektar ini diduga merugikan negara lewat PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan BUMN PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam).

Kasus ini berawal dari Direktur Utama PT ICR bekerja sama dengan PT TMI selaku Kontraktor dan Komisaris PT TMI Tamarona Mas International (PT TMI) telah menerima penawaran penjualan/pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara atas nama PT TMI.

Lahan seluas 400 hektar yang terdiri dari IUP OP seluas 199 hektar dan IUP OP seluas 201 hektar. Kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 hektar (199 hektar dan 201 hektar) kepada Komisaris PT ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tertanggal 18 November 2010.(*/nik)

 

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Dukung Sosialisasi Piala Dunia 2026 dan Pemasangan Antena TVRI Jambi

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri acara sosialisasi Piala Dunia 2026 sekaligus seremoni pemasangan antena ole

Advertorial

Wujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan, Wabup Katamso Hadiri Rakor Mitigasi Kekeringan Kementan

JAKARTA – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri rapat koordinasi (rakor) mitigasi kekeringan lahan pertanian yang dige

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Tes Akademik SD di Kelurahan Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., memastikan pelaksanaan tes akademik tingkat sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tanjung Ja

Advertorial

Ahmad Syukri Barogbah Apresiasi Polda Jambi Tangkap DPO Alung yang Sempat Kabur

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., melalui Dir intelkam Polda Jambi Kombes Pol Yuli Haryudo, S.E., bersama para PJU Ditintelkam Pold

Berita Daerah

Perumda Tirta Muaro Jambi Bantu Air Bersih 4.000 Liter, Warga: Bukan Solusi Jangka Panjang

JAMBI - Perumda Tirta Muaro Jambi memberikan bantuan air bersih sebanyak 4.000 liter yang dialokasikan di dua RT, yakni RT 28 dan RT 33 Desa Mendalo Darat Kecam

Berita Daerah


Advertisement