Soal Pengurusan IMB, Kepala KPPT Tanjabbar Bantah Pernyataan Dirut Rumah Sakit


Senin, 16 November 2015 - 08:18:39 WIB - Dibaca: 2278 kali

kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Tanjungjabung Barat.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Tanjabbar, Suparjo dengan tegas membantah pernyataan Direktur RSUD Tanjabbar terkait pembangunan pemerintah cukup satu IMB dalam satu kawasan.

“Salah itu, harus di urus IMB lagi karena setiap pembangunan baru, penambahan bangunan, ataupun memindah lokasi, itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah,” tegasnya.

Menurutnya, setiap pihak mendirikan bangunan, baik itu bangunan pemerintah, swasta, maupun masyarakat umum disamakan.

“Tidak ada pilah-pilah, hanya saja untuk bangunan pemerintah tidak dikenakan biaya pengurusan IMB, jadi apa susahnya bagi Instansi Pemerintah sehingga tidak mengurusnya?,” ujarnya.

Diakui Suparjo, bagi bangunan pemerintah memang belum ada aturan yang jelas soal pengurusan IMB, apakah instansi terkait ataupun rekanan yang mengurusnya.

“Kalau bangunan pemerintah memang belum ada kepastian siapa yang yang harus mengurus izinnya, apakah rekanan atau Instansi yang  bersangkutan. Seperti yang sudah-sudah ini, sehingga terjadi saling lempar antara rekanan dan instansi pemerintah,” sebutnya. 

Sanksi apa yang diberikan terhadap pihak yang tidak mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan? Suparjo menyatakan, KPPT hanya memberi sanksi berupa teguran hingga penyetopan pengerjaan.

“Ya, kita beri himbauan terlebih dahulu, jika tidak juga diurus maka akan dilakukan penyetopan pengerjaan melalui Satpol PP setelah ada Rekomendasi dari PPKTB, Pemberhentian pengerjaan itu sudah merupakan sanksi yang tegas dari kita,” kata Suparjo.

Dia juga mengatakan bahwa masih banyak bangunan di Kabupaten Tajabbar yang belum memiliki IMB, bahkan Suparjo mencontohkan seperti rumah beberapa kepala SKPD juga belum mengantongi IMB.

“Ya, selama saya menjadi kepala KPPT, cuma ada tiga orang kepala SKPD yang ngurus IMB rumahnya,” ucapnya.

Suparjo menambahkan, masalah terberat baginya sebagai kepala KPPT adalah menghimbau masyarakat umum, instansi pemerintah maupun swasta untuk mentaati Peraturan Daerah tentang perizinan tersebut.

“Alasan banyak bangunan yang tidak memiliki IMB adalah masih banyak rumah di Kabupaten Tanjabbar ini belum memiliki sertifikat, karena syarat mengurus IMB harus memiliki sertifikat,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ken

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Saling Bongkar Lebih Baik daripada Saling Melindungi

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen FH UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) Pemandangan penegakan hukum kita belakangan ini m

Opini

LBH Siginjai Layangkan Keberatan ke Wali Kota Jambi, Syarat Gugatan PMHP ke PTUN

JAMBI - Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan Nofriyanto, secara resmi telah mengajukan surat keberata

Berita Daerah

Kapolda Jambi Apresiasi Kinerja Intelijen Jaga Dinamika dan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., membuka langsung Rakernis Fungsi Intelkam Polda Jambi dan jajaran, di Aula Balai Bhayangkara Sigi

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Buka Pelatihan Peningkatan Mutu UMKM, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar nai

Advertorial

Bupati Anwar Sadat bersama Kapolres Deklarasikan Sabuk Kamtibmas, Perkuat Persatuan dan Stabilitas

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H., me

Advertorial


Advertisement