Soal Pengurusan IMB, Kepala KPPT Tanjabbar Bantah Pernyataan Dirut Rumah Sakit


Senin, 16 November 2015 - 08:18:39 WIB - Dibaca: 2298 kali

kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Tanjungjabung Barat.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Tanjabbar, Suparjo dengan tegas membantah pernyataan Direktur RSUD Tanjabbar terkait pembangunan pemerintah cukup satu IMB dalam satu kawasan.

“Salah itu, harus di urus IMB lagi karena setiap pembangunan baru, penambahan bangunan, ataupun memindah lokasi, itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah,” tegasnya.

Menurutnya, setiap pihak mendirikan bangunan, baik itu bangunan pemerintah, swasta, maupun masyarakat umum disamakan.

“Tidak ada pilah-pilah, hanya saja untuk bangunan pemerintah tidak dikenakan biaya pengurusan IMB, jadi apa susahnya bagi Instansi Pemerintah sehingga tidak mengurusnya?,” ujarnya.

Diakui Suparjo, bagi bangunan pemerintah memang belum ada aturan yang jelas soal pengurusan IMB, apakah instansi terkait ataupun rekanan yang mengurusnya.

“Kalau bangunan pemerintah memang belum ada kepastian siapa yang yang harus mengurus izinnya, apakah rekanan atau Instansi yang  bersangkutan. Seperti yang sudah-sudah ini, sehingga terjadi saling lempar antara rekanan dan instansi pemerintah,” sebutnya. 

Sanksi apa yang diberikan terhadap pihak yang tidak mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan? Suparjo menyatakan, KPPT hanya memberi sanksi berupa teguran hingga penyetopan pengerjaan.

“Ya, kita beri himbauan terlebih dahulu, jika tidak juga diurus maka akan dilakukan penyetopan pengerjaan melalui Satpol PP setelah ada Rekomendasi dari PPKTB, Pemberhentian pengerjaan itu sudah merupakan sanksi yang tegas dari kita,” kata Suparjo.

Dia juga mengatakan bahwa masih banyak bangunan di Kabupaten Tajabbar yang belum memiliki IMB, bahkan Suparjo mencontohkan seperti rumah beberapa kepala SKPD juga belum mengantongi IMB.

“Ya, selama saya menjadi kepala KPPT, cuma ada tiga orang kepala SKPD yang ngurus IMB rumahnya,” ucapnya.

Suparjo menambahkan, masalah terberat baginya sebagai kepala KPPT adalah menghimbau masyarakat umum, instansi pemerintah maupun swasta untuk mentaati Peraturan Daerah tentang perizinan tersebut.

“Alasan banyak bangunan yang tidak memiliki IMB adalah masih banyak rumah di Kabupaten Tanjabbar ini belum memiliki sertifikat, karena syarat mengurus IMB harus memiliki sertifikat,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ken

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Jaga Sungai dan Kelestarian Ekosistem

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meresmikan Lubuk Larangan di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, sebagai upaya m

Advertorial

Gerak Cepat, Bupati Anwar Sadat Tinjau Karhutla di Bram Itam

TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs

Advertorial

Presisi Merdeka Balap Pompong Semarakkan HUT ke-81 RI dan Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat

TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat selaku penyelenggara utama berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sejumlah pihak penduk

Advertorial

Turun Langsung Padamkan Karhutla di Kuala Indah, Bupati Anwar: Hentikan Pembakaran Lahan

TANJAB BARAT – Menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab langsung terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs.

Advertorial

Tutup Turnamen Berkah Madani Cup II, Ini Pesan Bupati Tanjabbar

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi menutup Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup II PBSI Tanjung Jabung Bar

Advertorial


Advertisement