KUALATUNGKAL - Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Tanjabbar, Suparjo dengan tegas membantah pernyataan Direktur RSUD Tanjabbar terkait pembangunan pemerintah cukup satu IMB dalam satu kawasan.
“Salah itu, harus di urus IMB lagi karena setiap pembangunan baru, penambahan bangunan, ataupun memindah lokasi, itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah,” tegasnya.
Menurutnya, setiap pihak mendirikan bangunan, baik itu bangunan pemerintah, swasta, maupun masyarakat umum disamakan.
“Tidak ada pilah-pilah, hanya saja untuk bangunan pemerintah tidak dikenakan biaya pengurusan IMB, jadi apa susahnya bagi Instansi Pemerintah sehingga tidak mengurusnya?,” ujarnya.
Diakui Suparjo, bagi bangunan pemerintah memang belum ada aturan yang jelas soal pengurusan IMB, apakah instansi terkait ataupun rekanan yang mengurusnya.
“Kalau bangunan pemerintah memang belum ada kepastian siapa yang yang harus mengurus izinnya, apakah rekanan atau Instansi yang bersangkutan. Seperti yang sudah-sudah ini, sehingga terjadi saling lempar antara rekanan dan instansi pemerintah,” sebutnya.
Sanksi apa yang diberikan terhadap pihak yang tidak mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan? Suparjo menyatakan, KPPT hanya memberi sanksi berupa teguran hingga penyetopan pengerjaan.
“Ya, kita beri himbauan terlebih dahulu, jika tidak juga diurus maka akan dilakukan penyetopan pengerjaan melalui Satpol PP setelah ada Rekomendasi dari PPKTB, Pemberhentian pengerjaan itu sudah merupakan sanksi yang tegas dari kita,” kata Suparjo.
Dia juga mengatakan bahwa masih banyak bangunan di Kabupaten Tajabbar yang belum memiliki IMB, bahkan Suparjo mencontohkan seperti rumah beberapa kepala SKPD juga belum mengantongi IMB.
“Ya, selama saya menjadi kepala KPPT, cuma ada tiga orang kepala SKPD yang ngurus IMB rumahnya,” ucapnya.
Suparjo menambahkan, masalah terberat baginya sebagai kepala KPPT adalah menghimbau masyarakat umum, instansi pemerintah maupun swasta untuk mentaati Peraturan Daerah tentang perizinan tersebut.
“Alasan banyak bangunan yang tidak memiliki IMB adalah masih banyak rumah di Kabupaten Tanjabbar ini belum memiliki sertifikat, karena syarat mengurus IMB harus memiliki sertifikat,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ken
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, SE, ME, meresmikan operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Panyabunga
TANJABBAR - Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., menyambut kunjungan Ketua Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Manunggal Me
TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik
TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi dari Universitas Dinamika Bangsa (UNAMA) dalam
TANJABBAR – "Kita tidak hanya hadir melihat, tetapi juga memastikan bantuan nyata diberikan. Masyarakat harus tahu bahwa pemerintah hadir untuk mereka," uja