Sopir Angkutan Batubara Demo di Kantor Gubernur Jambi, Ini Pemicunya


Senin, 13 Desember 2021 - 19:15:04 WIB - Dibaca: 1047 kali

Ratusan Sopir Batubara Demo ke Kantor Gubernur Jambi, Senin 13 Desember 2021.(HS) / HALOSUMATERA.COM

JAMBI – Ratusan sopir angkutan batubara memadati Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Senin siang (13/2). Massa mulai berdatangan dari pagi sekitar pukul 8.30 Wib.

Mereka meminta Gubernur Jambi mencabut Surat Edaran Gubernur jambi nomor:1448/SE/DISHUB/-3.1/XII/2021 tentang penggunaan jalan publik untuk angkutan batu bara, Tbs, Cangkang, Cpo dan Pinang antar kabupaten/kota dalam provinsi jambi.

Pantauan halosumatera.com, puluhan truk sempat masuk ke lokasi perkantoran Gubernur Jambi. Ratusan aparat kepolisianpun melakukan pengamanan di sekitar lokasi aksi, mengantisipasi terjadinya aksi anarkis.

Dalam spanduk yang dibawa para sopir, selain pencabutan SE Gubernur, tertulis tuntutan aksi, diantaranya revisi tonase angkutan Batu Bara dari 8 ton menjadi 12 ton. Sinkronisasi antara timbangan Pelabuhan Dishub, timbangan perusahaan tambang dan timbangan pelabuhan.

Hendra Ambarita salah satu orator dari perwakilan KSBSI Provinsi Jambi mengatakan, pendapatan sopir truk angkutan batubara pada saat ini tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sopir hanya menerima penghasilan perhari sekitar Rp58.000

Kata Hendra, jika pemerintah tidak memihak kepada sopir, maka akan ada aksi selanjutnya.

Isrofi selaku perwakilan sopir, mengatakan, jika tonase tidak bisa dinaikan, upah angkut dari perusahaan agar diperjuangkan untuk kesejahteraan sopir.

“Agar timbangan disinkronkan karena tidak sesuai antara timbangan di tembesi dengan timbangan stopel tidak sama,” kata Isrofi dihadapan Gubernur Jambi dan jajaran kepolisian, Senin siang.

Selanjutnya, Isrofi juga meminta kepada pihak terkait  agar jam operasional truk batu bara diatur sebaik mungkin dan tidak ada lagi pos-pos tempat pungutan liar sepanjang lintasan truk batubara.

“Apabila sampai akhir tahun ini tuntutan tidak terpenuhi, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dengan masa yang lebih besar,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jambi Dr H Alharis S.Sos MH saat menemui para sopir menuturkan, untuk tonase tidak dapat ditambah karena sesuai aturan, jalan kelas III hanya boleh dilalui kendaraan dengan muatan 6 ton, namun pihaknya memberikan kebijakan dengan menambah tonase hingga 8 ton.

“Untuk menambah penghasilan sopir, maka perusahaan tambang harus membayar upah angkut dan hal ini sedang dibahas oleh BPS. Untuk jam operasional truk batu bara akan diatur agar tidak terjadi kemacetan,” ujar mantan Bupati Merangin ini.(*/nik)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gerak Cepat, Bupati Anwar Sadat Tinjau Karhutla di Bram Itam

TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs

Advertorial

Presisi Merdeka Balap Pompong Semarakkan HUT ke-81 RI dan Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat

TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat selaku penyelenggara utama berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sejumlah pihak penduk

Advertorial

Turun Langsung Padamkan Karhutla di Kuala Indah, Bupati Anwar: Hentikan Pembakaran Lahan

TANJAB BARAT – Menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab langsung terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs.

Advertorial

Tutup Turnamen Berkah Madani Cup II, Ini Pesan Bupati Tanjabbar

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi menutup Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup II PBSI Tanjung Jabung Bar

Advertorial

Sambut HUT RI ke-81, Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagi Ribuan Bendera Merah Putih

JAMBI - Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke- 81 Tahun 2026, Ditintelkam Polda Jambi bersama jajaran Ditlantas, Polresta Jambi membagikan bendera merah putih kepada

Berita Daerah


Advertisement