JAMBI – Ratusan sopir angkutan batubara memadati Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Senin siang (13/2). Massa mulai berdatangan dari pagi sekitar pukul 8.30 Wib.
Mereka meminta Gubernur Jambi mencabut Surat Edaran Gubernur jambi nomor:1448/SE/DISHUB/-3.1/XII/2021 tentang penggunaan jalan publik untuk angkutan batu bara, Tbs, Cangkang, Cpo dan Pinang antar kabupaten/kota dalam provinsi jambi.
Pantauan halosumatera.com, puluhan truk sempat masuk ke lokasi perkantoran Gubernur Jambi. Ratusan aparat kepolisianpun melakukan pengamanan di sekitar lokasi aksi, mengantisipasi terjadinya aksi anarkis.
Dalam spanduk yang dibawa para sopir, selain pencabutan SE Gubernur, tertulis tuntutan aksi, diantaranya revisi tonase angkutan Batu Bara dari 8 ton menjadi 12 ton. Sinkronisasi antara timbangan Pelabuhan Dishub, timbangan perusahaan tambang dan timbangan pelabuhan.
Hendra Ambarita salah satu orator dari perwakilan KSBSI Provinsi Jambi mengatakan, pendapatan sopir truk angkutan batubara pada saat ini tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sopir hanya menerima penghasilan perhari sekitar Rp58.000
Kata Hendra, jika pemerintah tidak memihak kepada sopir, maka akan ada aksi selanjutnya.
Isrofi selaku perwakilan sopir, mengatakan, jika tonase tidak bisa dinaikan, upah angkut dari perusahaan agar diperjuangkan untuk kesejahteraan sopir.
“Agar timbangan disinkronkan karena tidak sesuai antara timbangan di tembesi dengan timbangan stopel tidak sama,” kata Isrofi dihadapan Gubernur Jambi dan jajaran kepolisian, Senin siang.
Selanjutnya, Isrofi juga meminta kepada pihak terkait agar jam operasional truk batu bara diatur sebaik mungkin dan tidak ada lagi pos-pos tempat pungutan liar sepanjang lintasan truk batubara.
“Apabila sampai akhir tahun ini tuntutan tidak terpenuhi, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dengan masa yang lebih besar,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jambi Dr H Alharis S.Sos MH saat menemui para sopir menuturkan, untuk tonase tidak dapat ditambah karena sesuai aturan, jalan kelas III hanya boleh dilalui kendaraan dengan muatan 6 ton, namun pihaknya memberikan kebijakan dengan menambah tonase hingga 8 ton.
“Untuk menambah penghasilan sopir, maka perusahaan tambang harus membayar upah angkut dan hal ini sedang dibahas oleh BPS. Untuk jam operasional truk batu bara akan diatur agar tidak terjadi kemacetan,” ujar mantan Bupati Merangin ini.(*/nik)
TANJABBAR – Belum lama ini Satpol PP Kabupaten Tanjabbar bersama Lurah Patunas sempat mendatangi rumah warga di RT 08 Kelurahan Patunas, Ratli Kurniato F,
BATANGHARI – Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batanghari, Hambali Bakhtiar memberikan apresiasi yang
JAMBI – Apresiasi terhadap Polda Jambi dan jajaran terus berdatangan, terkait keberhasilan Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kondusif selama ket
JAMBI – Polda Jambi berhasil telah mengerahkan 1.147 personil bersama TNI dan instansi lain dalam mengamankan Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Mom
TANJABBAR - Jalur Hijau di sepanjang Parit Lapis, Kelurahan Patunas sebagian besar sudah berdiri bangunan. Bahkan, ruang terbuka hijau yang digelontorkan Dinas