Sopir Angkutan Batubara Demo di Kantor Gubernur Jambi, Ini Pemicunya


Senin, 13 Desember 2021 - 19:15:04 WIB - Dibaca: 829 kali

Ratusan Sopir Batubara Demo ke Kantor Gubernur Jambi, Senin 13 Desember 2021.(HS) / HALOSUMATERA.COM

JAMBI – Ratusan sopir angkutan batubara memadati Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Senin siang (13/2). Massa mulai berdatangan dari pagi sekitar pukul 8.30 Wib.

Mereka meminta Gubernur Jambi mencabut Surat Edaran Gubernur jambi nomor:1448/SE/DISHUB/-3.1/XII/2021 tentang penggunaan jalan publik untuk angkutan batu bara, Tbs, Cangkang, Cpo dan Pinang antar kabupaten/kota dalam provinsi jambi.

Pantauan halosumatera.com, puluhan truk sempat masuk ke lokasi perkantoran Gubernur Jambi. Ratusan aparat kepolisianpun melakukan pengamanan di sekitar lokasi aksi, mengantisipasi terjadinya aksi anarkis.

Dalam spanduk yang dibawa para sopir, selain pencabutan SE Gubernur, tertulis tuntutan aksi, diantaranya revisi tonase angkutan Batu Bara dari 8 ton menjadi 12 ton. Sinkronisasi antara timbangan Pelabuhan Dishub, timbangan perusahaan tambang dan timbangan pelabuhan.

Hendra Ambarita salah satu orator dari perwakilan KSBSI Provinsi Jambi mengatakan, pendapatan sopir truk angkutan batubara pada saat ini tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sopir hanya menerima penghasilan perhari sekitar Rp58.000

Kata Hendra, jika pemerintah tidak memihak kepada sopir, maka akan ada aksi selanjutnya.

Isrofi selaku perwakilan sopir, mengatakan, jika tonase tidak bisa dinaikan, upah angkut dari perusahaan agar diperjuangkan untuk kesejahteraan sopir.

“Agar timbangan disinkronkan karena tidak sesuai antara timbangan di tembesi dengan timbangan stopel tidak sama,” kata Isrofi dihadapan Gubernur Jambi dan jajaran kepolisian, Senin siang.

Selanjutnya, Isrofi juga meminta kepada pihak terkait  agar jam operasional truk batu bara diatur sebaik mungkin dan tidak ada lagi pos-pos tempat pungutan liar sepanjang lintasan truk batubara.

“Apabila sampai akhir tahun ini tuntutan tidak terpenuhi, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dengan masa yang lebih besar,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jambi Dr H Alharis S.Sos MH saat menemui para sopir menuturkan, untuk tonase tidak dapat ditambah karena sesuai aturan, jalan kelas III hanya boleh dilalui kendaraan dengan muatan 6 ton, namun pihaknya memberikan kebijakan dengan menambah tonase hingga 8 ton.

“Untuk menambah penghasilan sopir, maka perusahaan tambang harus membayar upah angkut dan hal ini sedang dibahas oleh BPS. Untuk jam operasional truk batu bara akan diatur agar tidak terjadi kemacetan,” ujar mantan Bupati Merangin ini.(*/nik)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

BNI Cabang Jambi Gelar Gathering Agen46, Dorong Peningkatan Layanan dan Transaksi

JAMBI – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jambi menggelar kegiatan gathering bersama Agen46 di Café Simpang Kopi, Kota Jambi, Kamis (15/5/

Ekonomi

Polsek Mestong Amankan Preman Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino-Bajubang

MUARO JAMBI – Polda Jambi dan polres jajaran menindak tegas pelaku pungli yang meresahkan sopir truk di jalan lintas yang ada di Provinsi Jambi. Seperti y

Hukum & Kriminal

Keren, Kapolda Jambi Nyanyikan Lagu Anak Medan, Semarakkan May Day Bersama Serikat Pekerja dan Buruh

JAMBI – Ada hal yang istimewa dan membuat semarak perayaan May Day 2025 di Rumah Kebangsaan Siginjai Provinsi Jambi, Kamis (1/5/25). Tak sekedar seremonia

Berita Daerah

Kapolda Jambi Harapkan Insan Pers Jadi Garda Terdepan Perangi Hoax

JAMBI - Perdana, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menggelar silaturahmi dengan wartawan Provinsi Jambi di Rumah Kebangsaan Siginjai Provinsi Jambi, Rab

Berita Daerah

Kapolda Jambi Dikukuhkan Sebagai Pembina Lembaga Adat Melayu Jambi

JAMBI – Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dikukuhkan sebagai Dewan Pembina dan Pemangku Adat, di Gedung Balairung Sari Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi

Berita Daerah


Advertisement