Tahun Ini Belum Ada Denda Bagi Penunggak Pajak Alat Berat


Rabu, 19 Oktober 2016 - 19:51:34 WIB - Dibaca: 1690 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Belum lama ini, Hendri Lie alias Penghai salah satu dari empat pengusaha bonafit di Kualatungkal, akhirnya melunasi pajak alat berat yang menunggak dua tahun terakhir sebesar Rp 11.0460.000.

Langkah ini juga sepertinya bakal diikuti oleh tiga pengusaha lainnya, yang dalam waktu dekat bersedia untuk melunasi tunggakan pajak alat berat ini.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Samsat Tanjab Barat, Dahlan S Sos MM melalui Kasi Penagihan Arman Yenri saat ditemui infotanjab.com di ruang kerjanya, Rabu (19/10).

Dahlan menyebutkan, tiga pengusaha yang belum membayarkan pajak alat berat antaralain Ati Memong, Dani alias Acuang dan Joshua.

"Pak Bujang (joshua) ini bulan depan akan segera melunasi tunggakan pajak alat beratnya sebesar Rp 13 juta untuk 3 unit alat beratnya. Pak Bujang ini sudah menunggak pajak sejak 3 tahun terakhir," sebutnya.

Sementara Ati Memong dan Dani alias Acuang, baru menyampaikan data alat beratnya yang jumlahnya tak jauh beda dengan Joshua. Hal ini juga telah disampaikan langsung ke pihak bersangkutan, meskipun saat ini saudara Dani masih di luar kota.

"Untuk dua orang ini setelah mereka menyampaikan datanya, baru akan kita hitung jumlah tagihan pajak alat berat mereka dan mereka bersedia melunasinya bulan depan," jelas Dahlan.

"Kita akan hitung untuk pajak mereka ini sejak 2 tahun terakhir atau mungkin nanti akan kita samakan juga dengan yang lain," sambungnya.

Saat disinggung apakah ada denda keterlambatan dalam membayar pajak ini, Arman Yenri  menyebut belum menerapkan sanksi terhadap keterlambatan pembayaran. Karena pihak rekanan ini belum ditetapkan dan dituangkan dalam pajak.

"Setelah ini baru kita tetapkan,sehingga kedepannya jika mereka mangkir lagi, maka mereka akan kena denda sebesar 25 persen dari jumlah pajak alat berat tersebut. Kalau dari awal sudah kita tetapkan namun kita belum memiliki data berapa banyak alat berat mereka, maka kita sendiri yang akan beresiko di periksa oleh pihak BPK," tegasnya.

Lebih jauh dirinya menjelaskan, untuk pajak alat berat yang dimiliki sejumlah perusahaan yang beroperasi di Tanjab Barat ini, semua telah melunasi setiap tahunnya tanpa ada tunggakan.(*)

Penulis : Herjulian

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagikan Bendera ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi

JAMBI – Menyambut HUT RI ke 80, Polda Jambi melalui Ditintelkam Polda Jambi membagi-bagikan bendera merah putih kepada pedagang di Pasar Pakubuwono dan Pasar

Berita Daerah

Tabligh Akbar Meriahkan HUT RI dan Hari Jadi ke-60 Tanjabbar, Hadirkan Ustaz Nasional Fikri Zainuddi

TANJABBAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-60 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pemerintah Kabupaten Tanju

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Buka Lomba Balap Pompong, Lestarikan Tradisi Bahari dan Dongkrak Wisata Daerah

TANJABBAR – Masih dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-60 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bupati Drs. H. Anwar

Advertorial

Kolaborasi untuk Lingkungan Bersih, Bupati Tanjab Barat Ikut Gotong Royong Serentak

TANJABBAR - Usai memimpin apel pelepasan, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, langsung bergabung dalam kegiatan gotong royong serentak yang

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Buka Lomba Panjat Pinang, 60 Batang Disiapkan untuk Warga

TANJABAR – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag secara resmi membuka lomba panjat pinang dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesi

Advertorial


Advertisement