Tahun Ini Belum Ada Denda Bagi Penunggak Pajak Alat Berat


Rabu, 19 Oktober 2016 - 19:51:34 WIB - Dibaca: 1834 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Belum lama ini, Hendri Lie alias Penghai salah satu dari empat pengusaha bonafit di Kualatungkal, akhirnya melunasi pajak alat berat yang menunggak dua tahun terakhir sebesar Rp 11.0460.000.

Langkah ini juga sepertinya bakal diikuti oleh tiga pengusaha lainnya, yang dalam waktu dekat bersedia untuk melunasi tunggakan pajak alat berat ini.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Samsat Tanjab Barat, Dahlan S Sos MM melalui Kasi Penagihan Arman Yenri saat ditemui infotanjab.com di ruang kerjanya, Rabu (19/10).

Dahlan menyebutkan, tiga pengusaha yang belum membayarkan pajak alat berat antaralain Ati Memong, Dani alias Acuang dan Joshua.

"Pak Bujang (joshua) ini bulan depan akan segera melunasi tunggakan pajak alat beratnya sebesar Rp 13 juta untuk 3 unit alat beratnya. Pak Bujang ini sudah menunggak pajak sejak 3 tahun terakhir," sebutnya.

Sementara Ati Memong dan Dani alias Acuang, baru menyampaikan data alat beratnya yang jumlahnya tak jauh beda dengan Joshua. Hal ini juga telah disampaikan langsung ke pihak bersangkutan, meskipun saat ini saudara Dani masih di luar kota.

"Untuk dua orang ini setelah mereka menyampaikan datanya, baru akan kita hitung jumlah tagihan pajak alat berat mereka dan mereka bersedia melunasinya bulan depan," jelas Dahlan.

"Kita akan hitung untuk pajak mereka ini sejak 2 tahun terakhir atau mungkin nanti akan kita samakan juga dengan yang lain," sambungnya.

Saat disinggung apakah ada denda keterlambatan dalam membayar pajak ini, Arman Yenri  menyebut belum menerapkan sanksi terhadap keterlambatan pembayaran. Karena pihak rekanan ini belum ditetapkan dan dituangkan dalam pajak.

"Setelah ini baru kita tetapkan,sehingga kedepannya jika mereka mangkir lagi, maka mereka akan kena denda sebesar 25 persen dari jumlah pajak alat berat tersebut. Kalau dari awal sudah kita tetapkan namun kita belum memiliki data berapa banyak alat berat mereka, maka kita sendiri yang akan beresiko di periksa oleh pihak BPK," tegasnya.

Lebih jauh dirinya menjelaskan, untuk pajak alat berat yang dimiliki sejumlah perusahaan yang beroperasi di Tanjab Barat ini, semua telah melunasi setiap tahunnya tanpa ada tunggakan.(*)

Penulis : Herjulian

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Rim Nitahi HMB Desak APH Bertindak terhadap Terduga Perusak Hutan Adat di Tapsel

BATANG ANGKOLA – Ketua Parsadaan Rim Nitahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB), Ahmad Kaslan Dalimunthe, Gelar Mangaraja Siombaon Parlindungan mendesak Aparat Pene

Berita Daerah

Kolaborasi Jadi Kunci, Tanjab Barat Peringati May Day 2026 dengan Semangat Kebersamaan

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 dengan penuh semangat kebersamaan antara p

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Tinjau Program Bedah Rumah BAZNAS di Dua Kelurahan

TANJABBAR – Komitmen menghadirkan hunian layak bagi masyarakat terus diwujudkan. Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., turun langsung menin

Advertorial

Tinjau Lokasi Kebakaran di Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Penanganan Maksimal

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung lokasi kebakaran di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Juma

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Gelar Malam Perpisahan Kajari Anton Rahmanto

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar malam perpisahan untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Anton Rahmanto, S.H.,

Advertorial


Advertisement