Tahun Ini Belum Ada Denda Bagi Penunggak Pajak Alat Berat


Rabu, 19 Oktober 2016 - 19:51:34 WIB - Dibaca: 1715 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Belum lama ini, Hendri Lie alias Penghai salah satu dari empat pengusaha bonafit di Kualatungkal, akhirnya melunasi pajak alat berat yang menunggak dua tahun terakhir sebesar Rp 11.0460.000.

Langkah ini juga sepertinya bakal diikuti oleh tiga pengusaha lainnya, yang dalam waktu dekat bersedia untuk melunasi tunggakan pajak alat berat ini.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Samsat Tanjab Barat, Dahlan S Sos MM melalui Kasi Penagihan Arman Yenri saat ditemui infotanjab.com di ruang kerjanya, Rabu (19/10).

Dahlan menyebutkan, tiga pengusaha yang belum membayarkan pajak alat berat antaralain Ati Memong, Dani alias Acuang dan Joshua.

"Pak Bujang (joshua) ini bulan depan akan segera melunasi tunggakan pajak alat beratnya sebesar Rp 13 juta untuk 3 unit alat beratnya. Pak Bujang ini sudah menunggak pajak sejak 3 tahun terakhir," sebutnya.

Sementara Ati Memong dan Dani alias Acuang, baru menyampaikan data alat beratnya yang jumlahnya tak jauh beda dengan Joshua. Hal ini juga telah disampaikan langsung ke pihak bersangkutan, meskipun saat ini saudara Dani masih di luar kota.

"Untuk dua orang ini setelah mereka menyampaikan datanya, baru akan kita hitung jumlah tagihan pajak alat berat mereka dan mereka bersedia melunasinya bulan depan," jelas Dahlan.

"Kita akan hitung untuk pajak mereka ini sejak 2 tahun terakhir atau mungkin nanti akan kita samakan juga dengan yang lain," sambungnya.

Saat disinggung apakah ada denda keterlambatan dalam membayar pajak ini, Arman Yenri  menyebut belum menerapkan sanksi terhadap keterlambatan pembayaran. Karena pihak rekanan ini belum ditetapkan dan dituangkan dalam pajak.

"Setelah ini baru kita tetapkan,sehingga kedepannya jika mereka mangkir lagi, maka mereka akan kena denda sebesar 25 persen dari jumlah pajak alat berat tersebut. Kalau dari awal sudah kita tetapkan namun kita belum memiliki data berapa banyak alat berat mereka, maka kita sendiri yang akan beresiko di periksa oleh pihak BPK," tegasnya.

Lebih jauh dirinya menjelaskan, untuk pajak alat berat yang dimiliki sejumlah perusahaan yang beroperasi di Tanjab Barat ini, semua telah melunasi setiap tahunnya tanpa ada tunggakan.(*)

Penulis : Herjulian

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan TEPAT dan PUPUKKU

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn

Berita Daerah

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah


Advertisement