Tahun Ini Belum Ada Denda Bagi Penunggak Pajak Alat Berat


Rabu, 19 Oktober 2016 - 19:51:34 WIB - Dibaca: 1573 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Belum lama ini, Hendri Lie alias Penghai salah satu dari empat pengusaha bonafit di Kualatungkal, akhirnya melunasi pajak alat berat yang menunggak dua tahun terakhir sebesar Rp 11.0460.000.

Langkah ini juga sepertinya bakal diikuti oleh tiga pengusaha lainnya, yang dalam waktu dekat bersedia untuk melunasi tunggakan pajak alat berat ini.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Samsat Tanjab Barat, Dahlan S Sos MM melalui Kasi Penagihan Arman Yenri saat ditemui infotanjab.com di ruang kerjanya, Rabu (19/10).

Dahlan menyebutkan, tiga pengusaha yang belum membayarkan pajak alat berat antaralain Ati Memong, Dani alias Acuang dan Joshua.

"Pak Bujang (joshua) ini bulan depan akan segera melunasi tunggakan pajak alat beratnya sebesar Rp 13 juta untuk 3 unit alat beratnya. Pak Bujang ini sudah menunggak pajak sejak 3 tahun terakhir," sebutnya.

Sementara Ati Memong dan Dani alias Acuang, baru menyampaikan data alat beratnya yang jumlahnya tak jauh beda dengan Joshua. Hal ini juga telah disampaikan langsung ke pihak bersangkutan, meskipun saat ini saudara Dani masih di luar kota.

"Untuk dua orang ini setelah mereka menyampaikan datanya, baru akan kita hitung jumlah tagihan pajak alat berat mereka dan mereka bersedia melunasinya bulan depan," jelas Dahlan.

"Kita akan hitung untuk pajak mereka ini sejak 2 tahun terakhir atau mungkin nanti akan kita samakan juga dengan yang lain," sambungnya.

Saat disinggung apakah ada denda keterlambatan dalam membayar pajak ini, Arman Yenri  menyebut belum menerapkan sanksi terhadap keterlambatan pembayaran. Karena pihak rekanan ini belum ditetapkan dan dituangkan dalam pajak.

"Setelah ini baru kita tetapkan,sehingga kedepannya jika mereka mangkir lagi, maka mereka akan kena denda sebesar 25 persen dari jumlah pajak alat berat tersebut. Kalau dari awal sudah kita tetapkan namun kita belum memiliki data berapa banyak alat berat mereka, maka kita sendiri yang akan beresiko di periksa oleh pihak BPK," tegasnya.

Lebih jauh dirinya menjelaskan, untuk pajak alat berat yang dimiliki sejumlah perusahaan yang beroperasi di Tanjab Barat ini, semua telah melunasi setiap tahunnya tanpa ada tunggakan.(*)

Penulis : Herjulian

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement