HALOSUMATERA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kota Sungai Penuh) memberhentikan tetap tiga Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) Koto Baru Kota Sungai Penuh Rabu kemarin, (13/01).
Ketiga Panwascam yang diberhentikan tetap oleh Bawaslu ini karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Komisioner Bawaslu Kota Sungai Penuh Joni Arman menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengaduan yang diterima oleh Bawaslu, tiga Panwascam Koto Baru tersebut terbukti melanggar kode etik.
"3 Panwascam ini terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan tetap," kata Joni Arman.
Keputusan tersebut, kata Joni Arman, tiga Panwascam Koto Baru tersebut diduga terlibat dalam kasus penggelembungan suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh pada saat pleno KPU tingkat Kecamatan.
"Iyo, ketiganya diberhentikan tetap karena diduga terlibat dalam pleno itu," ungkapnya. (*)
TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik
TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi dari Universitas Dinamika Bangsa (UNAMA) dalam
TANJABBAR – "Kita tidak hanya hadir melihat, tetapi juga memastikan bantuan nyata diberikan. Masyarakat harus tahu bahwa pemerintah hadir untuk mereka," uja
TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA., SE., ME., memimpin rapat penyelesaian permasalahan keterpakaian lahan milik warga atas nam
TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag membuka secara resmi kegiatan Kajanglako Ke XIII Kuala Tungkal dengan tema "Bevespa Besame",