HALOSUMATERA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kota Sungai Penuh) memberhentikan tetap tiga Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) Koto Baru Kota Sungai Penuh Rabu kemarin, (13/01).
Ketiga Panwascam yang diberhentikan tetap oleh Bawaslu ini karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Komisioner Bawaslu Kota Sungai Penuh Joni Arman menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengaduan yang diterima oleh Bawaslu, tiga Panwascam Koto Baru tersebut terbukti melanggar kode etik.
"3 Panwascam ini terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan tetap," kata Joni Arman.
Keputusan tersebut, kata Joni Arman, tiga Panwascam Koto Baru tersebut diduga terlibat dalam kasus penggelembungan suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh pada saat pleno KPU tingkat Kecamatan.
"Iyo, ketiganya diberhentikan tetap karena diduga terlibat dalam pleno itu," ungkapnya. (*)
SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar
KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna
JAMBI - Mitsubishi Pajero Sport hitam doff dengan nomor polisi B 1989 PRS diduga plat bodong menerobos penjagaan Polda Jambi, Minggu dini hari (18/1/26). Pajero
KUALATUNGKAL - Warga di Jalan Nelayan RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi resah aksi pencuri onderdil pompong, R
KUALATUNGKAL - Dugaan kejanggalan terhadap Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar senilai Rp 4 miliar akhirnya terjawab. Hasil Audit Tata