KUALATUNGKAL- Sejumlah anggota DPRD Tanjabbar mengecek terminal pembengis yang dijadikan tempat pengumpulan bahan material proyek, Kamis. Menurut dewan, Kepala Terminal Pembengis jangan semudah itu memberikan izin kepada kontraktor, dimana terminal dijadikan sebagai tempat penumpukan material.
Anggota Komisi III DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan mengatakan, kebijakan yang dibuat oleh Kepala Terminal jelas melanggar aturan. Kata Jamal, terminal bukanlah lokasi penampungan material proyek.
“Kenapa terminal dijadikan tempat stok file material proyek, sedangkan di terminal tidak ada pengerjaan proyek," tegas Jamal.
Untuk itu kata Jamal, ia bersama rekan komisi III lainnya akan mengecek kondisi terminal tersebut dan mempertanyakan kepada kepala terminal apa dasarnya memberikan izin kepada kontraktor.
"Ya, kalau tidak ada halangan kita akan cek dan akan kita pertanyakan kepada Dinas perhubungan atas kebijakan kepala terminal yang memberikan izin tersebut, " ungkapnya.
Dia menambahkan, terminal merupakan fasilitas umum milik negara, jadi tidak sepantasnya digunakan untuk menumpuk material, padahal di terminal tidak ada kegiatan proyek.
"Kalau terjadi kerusakan pada terminal bagaimana dan siapa yang akan bertanggung jawab, " tukasnya. (*)
Penulis : Yordan
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Dalam upaya memperkuat jalinan komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat, Ketua Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Ba
TANJABBAR – Anggota DPRD Tanjabbar Daerah Pemilihan (Dapil) II, yang meliputi Kecamatan Betara dan Kuala Betara, Albert Chaniago, SP, menggelar kegiatan reses
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, SE, menghadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qadi
TANJABBAR – Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang digelar di Halaman Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Rabu (1/10/2025), berlangsu
TANJABBAR – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjab Barat resmi menandatangani Rancangan Peraturan Dae