Ternyata Dua PMKS di Suban Bergantung dengan Kebun Masyarakat


Jumat, 13 November 2015 - 13:36:37 WIB - Dibaca: 2738 kali

Tampak Tumpukan Sisa TBS dari Pengolahan Kelapa Sawit di PT Persada Alam Jaya (PAJ), Suban, Kecamatan Batang Asam. (IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Dua PMKS di Suban mengandalkan kebun masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani sebagai bahan baku produksi. Hal ini diakui Manager kedua perusahaan ini saat ditemui infotanjab.com belum lama ini.

“Kami bermitra dengan kelompok tani di sini,” ujar Johan, Manager PT PAJ kepada infotanjab.com.

Diakuinya, ada kesalahan dalam pengurusan rekomendasi pengambilan bahan baku. Maka dari itu, pihaknya kembali mengusulkan ke Disbun Tanjabbar, agar izin pengambilan bahan baku dikantongi.

Seperti dituturkan Kadisbun Tanjabbar, Ir Melam Bangun, dari dua PMKS di Tanjabbar, hanya PT Fortius Wajo Perkebunan yang sudah mengantongi rekomendasi pengambilan bahan baku. Setidaknya, harus ada 9.000 hektare lahan ataupun kebun masyarakat yang bermitra dengan perusahaan tersebut.

“Kalau PAJ ada kesalahan, karena sebagian lahan masyarakat itu masuk kawasan hutan. Kita sudah beri kemudahan, yang penting tidak berada dalam kawasan. Sama seperti Fortius, harus ada 9.000 hektare kebun sawit yang menjadi sumber bahan baku produksi,” kata Melam.

Terpisah, Plant Manager PT Fortius Wajo Perkebunan, Kasdari juga mengakui, bahwa perusahaannya mengandalkan bahan baku dari kelompok tani di Tungkal Ulu dan sekitarnya.

Lain lagi dengan Ketua DPD Laskar Melayu Jambi Kabupaten Tanjabbar, M Helius. Kata Helius, dua perusahaan belum mengantongi izin sesuai aturan yang ada bahkan hal ini diakui pihak perusahaan sendiri di hadapan sejumlah anggota dewan, SKPD, masyarakat pada hearing beberapa waktu lalu.

Merunut dalam aturan yang ada, maka dua perusahaan ini telah banyak melakukan pelanggaran diantaranya UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang RTRW dan Perda No 12 tahun 2013 karena tidak memiliki lahan sendiri.

Kata dia, seharusnya pihak perusahaan memiliki lahan menimal 20 persen sesuai dalam aturan Permentan No 98 tahun 2013 tentang pedoman perkebunan sebagai syarat pendirian perusahaan  sawit.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Sepakat, Fraksi di DPRD Tanjabbar Setujui LKPJ Bupati 2025

TANJABBAR – Fraksi-fraksi di DPRD Tanjabbar menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati 2025 yang disampaikan dalam Paripurna DPRD Tanjabbar. Pers

Advertorial

DPRD Tanjabbar Bentuk Pansus Tingkatkan Pengawasan Kinerja Pemda

TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi meningkatkan eskalasi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. Hal

Advertorial

Hadir di Rakor Lintas Sektoral, Hamdani: Dukung Kelancaran Operasi Ketupat 2026

TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., menghadiri undangan persiapan pengamanan yang digelar secara virtual dari Mabes Polri pada

Advertorial

Ketua DPRD Hamdani Turut Sambut Kunjungan Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol

TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., menghadiri sekaligus menyambut kunjungan kerja Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) X

Advertorial

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati 2025

TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpi

Advertorial


Advertisement