Ternyata Dua PMKS di Suban Bergantung dengan Kebun Masyarakat


Jumat, 13 November 2015 - 13:36:37 WIB - Dibaca: 2589 kali

Tampak Tumpukan Sisa TBS dari Pengolahan Kelapa Sawit di PT Persada Alam Jaya (PAJ), Suban, Kecamatan Batang Asam. (IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Dua PMKS di Suban mengandalkan kebun masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani sebagai bahan baku produksi. Hal ini diakui Manager kedua perusahaan ini saat ditemui infotanjab.com belum lama ini.

“Kami bermitra dengan kelompok tani di sini,” ujar Johan, Manager PT PAJ kepada infotanjab.com.

Diakuinya, ada kesalahan dalam pengurusan rekomendasi pengambilan bahan baku. Maka dari itu, pihaknya kembali mengusulkan ke Disbun Tanjabbar, agar izin pengambilan bahan baku dikantongi.

Seperti dituturkan Kadisbun Tanjabbar, Ir Melam Bangun, dari dua PMKS di Tanjabbar, hanya PT Fortius Wajo Perkebunan yang sudah mengantongi rekomendasi pengambilan bahan baku. Setidaknya, harus ada 9.000 hektare lahan ataupun kebun masyarakat yang bermitra dengan perusahaan tersebut.

“Kalau PAJ ada kesalahan, karena sebagian lahan masyarakat itu masuk kawasan hutan. Kita sudah beri kemudahan, yang penting tidak berada dalam kawasan. Sama seperti Fortius, harus ada 9.000 hektare kebun sawit yang menjadi sumber bahan baku produksi,” kata Melam.

Terpisah, Plant Manager PT Fortius Wajo Perkebunan, Kasdari juga mengakui, bahwa perusahaannya mengandalkan bahan baku dari kelompok tani di Tungkal Ulu dan sekitarnya.

Lain lagi dengan Ketua DPD Laskar Melayu Jambi Kabupaten Tanjabbar, M Helius. Kata Helius, dua perusahaan belum mengantongi izin sesuai aturan yang ada bahkan hal ini diakui pihak perusahaan sendiri di hadapan sejumlah anggota dewan, SKPD, masyarakat pada hearing beberapa waktu lalu.

Merunut dalam aturan yang ada, maka dua perusahaan ini telah banyak melakukan pelanggaran diantaranya UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang RTRW dan Perda No 12 tahun 2013 karena tidak memiliki lahan sendiri.

Kata dia, seharusnya pihak perusahaan memiliki lahan menimal 20 persen sesuai dalam aturan Permentan No 98 tahun 2013 tentang pedoman perkebunan sebagai syarat pendirian perusahaan  sawit.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ramai Warga Net Soroti Jalan Rusak Pembengis Sungai Saren

TANJABBAR – Sorotan terhadap infrastruktur di Kabupaten Tanjabbar masih mencuat. Buktinya, komentar warga terkait rusaknya Jalan Pembengis – Sungai

Berita Daerah

Kontes Gilo Batu Meriahkan HUT RI ke-80 di Jambi

JAMBI - Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Keluarga Besar Komunitas Batu Cincin Jambi (KBC-J) akan menggelar kont

Berita Daerah

Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagikan Bendera ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi

JAMBI – Menyambut HUT RI ke 80, Polda Jambi melalui Ditintelkam Polda Jambi membagi-bagikan bendera merah putih kepada pedagang di Pasar Pakubuwono dan Pasar

Berita Daerah

Tabligh Akbar Meriahkan HUT RI dan Hari Jadi ke-60 Tanjabbar, Hadirkan Ustaz Nasional Fikri Zainuddi

TANJABBAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-60 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pemerintah Kabupaten Tanju

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Buka Lomba Balap Pompong, Lestarikan Tradisi Bahari dan Dongkrak Wisata Daerah

TANJABBAR – Masih dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-60 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bupati Drs. H. Anwar

Advertorial


Advertisement