Ternyata Dua PMKS di Suban Bergantung dengan Kebun Masyarakat


Jumat, 13 November 2015 - 13:36:37 WIB - Dibaca: 2615 kali

Tampak Tumpukan Sisa TBS dari Pengolahan Kelapa Sawit di PT Persada Alam Jaya (PAJ), Suban, Kecamatan Batang Asam. (IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Dua PMKS di Suban mengandalkan kebun masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani sebagai bahan baku produksi. Hal ini diakui Manager kedua perusahaan ini saat ditemui infotanjab.com belum lama ini.

“Kami bermitra dengan kelompok tani di sini,” ujar Johan, Manager PT PAJ kepada infotanjab.com.

Diakuinya, ada kesalahan dalam pengurusan rekomendasi pengambilan bahan baku. Maka dari itu, pihaknya kembali mengusulkan ke Disbun Tanjabbar, agar izin pengambilan bahan baku dikantongi.

Seperti dituturkan Kadisbun Tanjabbar, Ir Melam Bangun, dari dua PMKS di Tanjabbar, hanya PT Fortius Wajo Perkebunan yang sudah mengantongi rekomendasi pengambilan bahan baku. Setidaknya, harus ada 9.000 hektare lahan ataupun kebun masyarakat yang bermitra dengan perusahaan tersebut.

“Kalau PAJ ada kesalahan, karena sebagian lahan masyarakat itu masuk kawasan hutan. Kita sudah beri kemudahan, yang penting tidak berada dalam kawasan. Sama seperti Fortius, harus ada 9.000 hektare kebun sawit yang menjadi sumber bahan baku produksi,” kata Melam.

Terpisah, Plant Manager PT Fortius Wajo Perkebunan, Kasdari juga mengakui, bahwa perusahaannya mengandalkan bahan baku dari kelompok tani di Tungkal Ulu dan sekitarnya.

Lain lagi dengan Ketua DPD Laskar Melayu Jambi Kabupaten Tanjabbar, M Helius. Kata Helius, dua perusahaan belum mengantongi izin sesuai aturan yang ada bahkan hal ini diakui pihak perusahaan sendiri di hadapan sejumlah anggota dewan, SKPD, masyarakat pada hearing beberapa waktu lalu.

Merunut dalam aturan yang ada, maka dua perusahaan ini telah banyak melakukan pelanggaran diantaranya UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang RTRW dan Perda No 12 tahun 2013 karena tidak memiliki lahan sendiri.

Kata dia, seharusnya pihak perusahaan memiliki lahan menimal 20 persen sesuai dalam aturan Permentan No 98 tahun 2013 tentang pedoman perkebunan sebagai syarat pendirian perusahaan  sawit.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua dan Anggota DPRD Tanjab Barat Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Pembangunan

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh

Advertorial

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Pembukaan Open Tournament Sepakbola Pemuda Pancasila

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, S.E, menghadiri kegiatan Pembukaan Open Tourna

Advertorial

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus

Opini

Silaturahmi Kebangsaan di Polda Jambi, Pesan Habib Lutfi Agar Bangsa Ini Tidak Terpecah Belah

JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me

Berita Daerah

Ketua Umum Organisasi Advokat PPHKR Sampaikan Apresiasi ke Pengadilan Tinggi Jambi

Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb

Berita Daerah


Advertisement