KUALATUNGKAL – Dianggap tidak kooperatif, PT PSJ (Makin Group) terancam dicabut izin pengoperasiannya. Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit terletak di Kecamatan Tungkal Ulu itu diduga mengangkangi Undang-Undang dan Perda.
Hal ini dikatakan Budi Setiawan, Kabid Ekonomi dan Penanaman Modal, Bapemdal Tanjab Barat. Kata dia, PT PSJ Makin Group tidak kooperatif dengan tidak pernah menyampaikan laporan kegiatan CSR mereka ke Bapemdal.
Selain itu, dalam Forum CSR yang dibentuk Pemkab, pihak perusahaan tidak mau hadir saat diundang rapat. Padahal setiap perusahaan wajib memprogramkan CSR. Dengan demikian, perusahaan dinilai melanggar UU 40 Tahun 2007 tentang penanaman modal dan perseroan terbatas.
"Selain itu perusahaan juga melanggar Perda Momor 1 tahun 2015 tentang tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar," papar Budi, kepada wartawan Rabu (12/8).(*)
Penulis : Heri
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Belum lama ini Satpol PP Kabupaten Tanjabbar bersama Lurah Patunas sempat mendatangi rumah warga di RT 08 Kelurahan Patunas, Ratli Kurniato F,
BATANGHARI – Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batanghari, Hambali Bakhtiar memberikan apresiasi yang
JAMBI – Apresiasi terhadap Polda Jambi dan jajaran terus berdatangan, terkait keberhasilan Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kondusif selama ket
JAMBI – Polda Jambi berhasil telah mengerahkan 1.147 personil bersama TNI dan instansi lain dalam mengamankan Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Mom
TANJABBAR - Jalur Hijau di sepanjang Parit Lapis, Kelurahan Patunas sebagian besar sudah berdiri bangunan. Bahkan, ruang terbuka hijau yang digelontorkan Dinas