KUALATUNGKAL – Dianggap tidak kooperatif, PT PSJ (Makin Group) terancam dicabut izin pengoperasiannya. Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit terletak di Kecamatan Tungkal Ulu itu diduga mengangkangi Undang-Undang dan Perda.
Hal ini dikatakan Budi Setiawan, Kabid Ekonomi dan Penanaman Modal, Bapemdal Tanjab Barat. Kata dia, PT PSJ Makin Group tidak kooperatif dengan tidak pernah menyampaikan laporan kegiatan CSR mereka ke Bapemdal.
Selain itu, dalam Forum CSR yang dibentuk Pemkab, pihak perusahaan tidak mau hadir saat diundang rapat. Padahal setiap perusahaan wajib memprogramkan CSR. Dengan demikian, perusahaan dinilai melanggar UU 40 Tahun 2007 tentang penanaman modal dan perseroan terbatas.
"Selain itu perusahaan juga melanggar Perda Momor 1 tahun 2015 tentang tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar," papar Budi, kepada wartawan Rabu (12/8).(*)
Penulis : Heri
Editor : Andri Damanik
BATANG ANGKOLA – Ketua Parsadaan Rim Nitahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB), Ahmad Kaslan Dalimunthe, Gelar Mangaraja Siombaon Parlindungan mendesak Aparat Pene
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 dengan penuh semangat kebersamaan antara p
TANJABBAR – Komitmen menghadirkan hunian layak bagi masyarakat terus diwujudkan. Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., turun langsung menin
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung lokasi kebakaran di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Juma
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar malam perpisahan untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Anton Rahmanto, S.H.,