TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1.000 Gulung Kain Tekstil di Ambang Luar Kampung Laut


Kamis, 05 November 2020 - WIB - Dibaca: 1356 kali

TNI AL dari Lanal Palembang Berhasil Mengamalkan Kapal Motor yang Mengangkut 1.000 Gulung Selundupan Kain Tekstil dan Sejumlah Alat Elektronik.(*/eko) / HALOSUMATERA.COM

TANJABTIM - TNI Angkatan Laut Lanal Palembang berhasil menggagalkan penyelundupan kain tekstil sebanyak 1.000 gulung di Perairan Pesisir Jambi, tepatnya di Ambang Luar Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Barang tersebut diangkut menggunakan Kapal Motor (KM) Tiya - I GT 34 dan diselundupkan dari wilayah perairan Sungai Guntung Provinsi Riau, untuk kemudian dibongkar di Jambi dan diangkut kembali menggunakan kendaraan jalur darat menuju Jakarta.

Selain kapal beserta isinya, TNI AL lanal pelembang juga berhasil mengamankan 6 orang tersangka, terdiri dari Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK).

Modus penyelundupan sebanyak 1.000 gulung kain tekstil, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 20 miliar ini ialah dengan cara dimasukkan dalam kapal, kemudian disamarkan dan ditutupi menggunakan karung goni.

"Kapal ini mencoba untuk menyelundupkan kain Tekstil sejumlah 1.000 gulung,"kata Danlanal Palembang, Kolonel Laut (P) Filda Malari, saat menggelar jumpa pers di Tanjabtim, Kamis (05/11/20).

Selain Kain Tekstil, kapal tersebut diketahui juga mengangkut sejumlah alat elektronik berupa peralatan rumah tangga.

"Banyak alat alat rumah tangga seperti Hair Dryer, belender dan juga banyak macam macam alat rumah tangga lainnya,"jelasnya.

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu 04 November 2020, oleh Tim F1QR Lanal Palembang yang terdiri dari Posmat Kampung Laut dan Patkamla I-3-60, Sungai Musi sekitar pukul 02.30 WIB dinihari.

Kapal Tiya ini diketahui berusaha untuk menutupi manivest, dimana yang tertera dalam surat pelayaran kapal tersebut adalah membawa karung goni, bukan kain tekstil.

Saat ini kapal tangkapan beserta barang buktinya diamankan ke Dermaga Posmat Muara Sabak untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku penyelundupan dijerat dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.(*/eko)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ramai Warga Net Soroti Jalan Rusak Pembengis Sungai Saren

TANJABBAR – Sorotan terhadap infrastruktur di Kabupaten Tanjabbar masih mencuat. Buktinya, komentar warga terkait rusaknya Jalan Pembengis – Sungai

Berita Daerah

Kontes Gilo Batu Meriahkan HUT RI ke-80 di Jambi

JAMBI - Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Keluarga Besar Komunitas Batu Cincin Jambi (KBC-J) akan menggelar kont

Berita Daerah

Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagikan Bendera ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi

JAMBI – Menyambut HUT RI ke 80, Polda Jambi melalui Ditintelkam Polda Jambi membagi-bagikan bendera merah putih kepada pedagang di Pasar Pakubuwono dan Pasar

Berita Daerah

Tabligh Akbar Meriahkan HUT RI dan Hari Jadi ke-60 Tanjabbar, Hadirkan Ustaz Nasional Fikri Zainuddi

TANJABBAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-60 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pemerintah Kabupaten Tanju

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Buka Lomba Balap Pompong, Lestarikan Tradisi Bahari dan Dongkrak Wisata Daerah

TANJABBAR – Masih dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-60 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bupati Drs. H. Anwar

Advertorial


Advertisement