TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1.000 Gulung Kain Tekstil di Ambang Luar Kampung Laut


Kamis, 05 November 2020 - WIB - Dibaca: 1367 kali

TNI AL dari Lanal Palembang Berhasil Mengamalkan Kapal Motor yang Mengangkut 1.000 Gulung Selundupan Kain Tekstil dan Sejumlah Alat Elektronik.(*/eko) / HALOSUMATERA.COM

TANJABTIM - TNI Angkatan Laut Lanal Palembang berhasil menggagalkan penyelundupan kain tekstil sebanyak 1.000 gulung di Perairan Pesisir Jambi, tepatnya di Ambang Luar Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Barang tersebut diangkut menggunakan Kapal Motor (KM) Tiya - I GT 34 dan diselundupkan dari wilayah perairan Sungai Guntung Provinsi Riau, untuk kemudian dibongkar di Jambi dan diangkut kembali menggunakan kendaraan jalur darat menuju Jakarta.

Selain kapal beserta isinya, TNI AL lanal pelembang juga berhasil mengamankan 6 orang tersangka, terdiri dari Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK).

Modus penyelundupan sebanyak 1.000 gulung kain tekstil, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 20 miliar ini ialah dengan cara dimasukkan dalam kapal, kemudian disamarkan dan ditutupi menggunakan karung goni.

"Kapal ini mencoba untuk menyelundupkan kain Tekstil sejumlah 1.000 gulung,"kata Danlanal Palembang, Kolonel Laut (P) Filda Malari, saat menggelar jumpa pers di Tanjabtim, Kamis (05/11/20).

Selain Kain Tekstil, kapal tersebut diketahui juga mengangkut sejumlah alat elektronik berupa peralatan rumah tangga.

"Banyak alat alat rumah tangga seperti Hair Dryer, belender dan juga banyak macam macam alat rumah tangga lainnya,"jelasnya.

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu 04 November 2020, oleh Tim F1QR Lanal Palembang yang terdiri dari Posmat Kampung Laut dan Patkamla I-3-60, Sungai Musi sekitar pukul 02.30 WIB dinihari.

Kapal Tiya ini diketahui berusaha untuk menutupi manivest, dimana yang tertera dalam surat pelayaran kapal tersebut adalah membawa karung goni, bukan kain tekstil.

Saat ini kapal tangkapan beserta barang buktinya diamankan ke Dermaga Posmat Muara Sabak untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku penyelundupan dijerat dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.(*/eko)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan TEPAT dan PUPUKKU

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn

Berita Daerah

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah


Advertisement