TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1.000 Gulung Kain Tekstil di Ambang Luar Kampung Laut


Kamis, 05 November 2020 - WIB - Dibaca: 1322 kali

TNI AL dari Lanal Palembang Berhasil Mengamalkan Kapal Motor yang Mengangkut 1.000 Gulung Selundupan Kain Tekstil dan Sejumlah Alat Elektronik.(*/eko) / HALOSUMATERA.COM

TANJABTIM - TNI Angkatan Laut Lanal Palembang berhasil menggagalkan penyelundupan kain tekstil sebanyak 1.000 gulung di Perairan Pesisir Jambi, tepatnya di Ambang Luar Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Barang tersebut diangkut menggunakan Kapal Motor (KM) Tiya - I GT 34 dan diselundupkan dari wilayah perairan Sungai Guntung Provinsi Riau, untuk kemudian dibongkar di Jambi dan diangkut kembali menggunakan kendaraan jalur darat menuju Jakarta.

Selain kapal beserta isinya, TNI AL lanal pelembang juga berhasil mengamankan 6 orang tersangka, terdiri dari Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK).

Modus penyelundupan sebanyak 1.000 gulung kain tekstil, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 20 miliar ini ialah dengan cara dimasukkan dalam kapal, kemudian disamarkan dan ditutupi menggunakan karung goni.

"Kapal ini mencoba untuk menyelundupkan kain Tekstil sejumlah 1.000 gulung,"kata Danlanal Palembang, Kolonel Laut (P) Filda Malari, saat menggelar jumpa pers di Tanjabtim, Kamis (05/11/20).

Selain Kain Tekstil, kapal tersebut diketahui juga mengangkut sejumlah alat elektronik berupa peralatan rumah tangga.

"Banyak alat alat rumah tangga seperti Hair Dryer, belender dan juga banyak macam macam alat rumah tangga lainnya,"jelasnya.

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu 04 November 2020, oleh Tim F1QR Lanal Palembang yang terdiri dari Posmat Kampung Laut dan Patkamla I-3-60, Sungai Musi sekitar pukul 02.30 WIB dinihari.

Kapal Tiya ini diketahui berusaha untuk menutupi manivest, dimana yang tertera dalam surat pelayaran kapal tersebut adalah membawa karung goni, bukan kain tekstil.

Saat ini kapal tangkapan beserta barang buktinya diamankan ke Dermaga Posmat Muara Sabak untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku penyelundupan dijerat dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.(*/eko)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Perkuat Silaturahmi, Eks Napiter dan mantan kelompok radikal di Jambi Kompak Sembelih Hewan Kurban

JAMBI –Tim Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri bersama 10 Eks Napiter melaksanakan penyembelihan hewan kurban, di Kelurahan Simpang Kawat Kota Jambi, Jumat

Berita Daerah

Wabup Tanjab Barat Resmikan SPBU di Desa Panyabungan

TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, SE, ME, meresmikan operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Panyabunga

Advertorial

Wabup Tanjab Barat Sambut Tim Wasev TMMD ke-124 di Bram Itam

TANJABBAR - Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., menyambut kunjungan Ketua Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Manunggal Me

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik

Advertorial

Bupati Tanjabbar Terima Audiensi Universitas Dinamika Bangsa, Bahas Peningkatan SDM dan Pendampingan

TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi dari Universitas Dinamika Bangsa (UNAMA) dalam

Advertorial


Advertisement