TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,6 M


Rabu, 11 Desember 2019 - 10:54:30 WIB - Dibaca: 1687 kali

Penyerahan Barang Bukti Rokok Ilegal Senilai 1,6 miliar ke Kantor Bea Cukai Kualatungkal yang berhasil ditangkap Satgas Andalas 19.E Dispamal dan Tim F1QR Lanal Palembang, akhir bulan lalu, Rabu pagi (11/12/19).(Andri Damanik/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Sekitar 470 kotak rokok ilegal senilai Rp 1,6 miliar diamankan Satgas Andalas 19.E Dispamal dan Tim F1QR Lanal Palembang, akhir bulan lalu. Barang tanpa cukai ini akhirnya diserahkan penyidikannya ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, bertempat di Kantor Bea Cukai Kualatungkal, Rabu pagi (11/12/19).

Penyerahan barang bukti langsung dipimpin Danlanal Palembang, Kol Laut (P) Saryanto kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Ardiyatno.

Penyerahan barang bukti dan dokumen lainnya juga disaksikan Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kualatungkal (KSOP) Prayitno, Asisten Ekbang Setda Tanjabbar Ir H Erwin, Kasatpol Air Polres Tanjabbar AKP Syaiful, jajaran pelindo, Dandenpomal Mayor Laut Doli Siregar.

Danlanal Palembang, Kolonel Laut (P) Saryanto dalam temu persnya mengatakan, penangkapan rokok ilegal ini di sekitar perairan Tanjungjabung Barat yang berbatasan dengan Kepri, persisnya di sekitar Pulau Kijang, 28 November 2019 lalu.

Saat disergap, pelaku sedang melakukan Shift to Shift dengan dua unit kapal HSC, berkecepatan 50 knot. Sayangnya, pelaku berhasil melarikan diri.

Kata Saryanto, untungnya dua buah kapal kayu bermuatan 470 kotak rokok ilegal tanpa cukai berhasil diamankan petugas. “Pelaku sekitar 8 orang berhasil melarikan diri dengan kapal berkecepatan tinggi,” kata Saryanto.

Selanjutnya, pihak Lanal Palembang menyerahkan barang bukti ke Kantor Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut. Sementara untuk kapal yang memuat barang ilegal ini, diserahkan ke KSOP Kualatungkal.

“Nantinya kapalnya akan dilelang, dan kita umumkan jika tidak diketahui siapa pemiliknya, melalui keputusan pengadilan,” tambah Danlanal Palembang, Saryanto.

Terpisah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Ardiyatno mengatakan, penyidikan akan tetap dilanjutkan meski pelaku melarikan diri.

Tentunya, barang bukti rokok ilegal ini akan dimusnahkan, karena tidak dibenarkan untuk diedarkan. Dia berharap, dengan adanya penangkapan barang ilegal ini, membangun sinergisitas Bea dan Cukai dengan instansi lainnya.

“Peran masyarakat juga sangat diharapkan, dengan tidak mengkonsumsi barang ilegal ini, akan mempersempit ruang gerak penyelundup,” kata Ardiyatno.

Usai melakukan serah terima barang bukti, Danlanal dan rombongan melakukan pengecekan kapal hasil tangkapan yang ditambat di Pelabuhan Marina Kualatungkal.(*)

Penulis: Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua dan Anggota DPRD Tanjab Barat Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Pembangunan

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh

Advertorial

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Pembukaan Open Tournament Sepakbola Pemuda Pancasila

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, S.E, menghadiri kegiatan Pembukaan Open Tourna

Advertorial

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus

Opini

Silaturahmi Kebangsaan di Polda Jambi, Pesan Habib Lutfi Agar Bangsa Ini Tidak Terpecah Belah

JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me

Berita Daerah

Ketua Umum Organisasi Advokat PPHKR Sampaikan Apresiasi ke Pengadilan Tinggi Jambi

Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb

Berita Daerah


Advertisement