TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,6 M


Rabu, 11 Desember 2019 - 10:54:30 WIB - Dibaca: 1724 kali

Penyerahan Barang Bukti Rokok Ilegal Senilai 1,6 miliar ke Kantor Bea Cukai Kualatungkal yang berhasil ditangkap Satgas Andalas 19.E Dispamal dan Tim F1QR Lanal Palembang, akhir bulan lalu, Rabu pagi (11/12/19).(Andri Damanik/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Sekitar 470 kotak rokok ilegal senilai Rp 1,6 miliar diamankan Satgas Andalas 19.E Dispamal dan Tim F1QR Lanal Palembang, akhir bulan lalu. Barang tanpa cukai ini akhirnya diserahkan penyidikannya ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, bertempat di Kantor Bea Cukai Kualatungkal, Rabu pagi (11/12/19).

Penyerahan barang bukti langsung dipimpin Danlanal Palembang, Kol Laut (P) Saryanto kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Ardiyatno.

Penyerahan barang bukti dan dokumen lainnya juga disaksikan Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kualatungkal (KSOP) Prayitno, Asisten Ekbang Setda Tanjabbar Ir H Erwin, Kasatpol Air Polres Tanjabbar AKP Syaiful, jajaran pelindo, Dandenpomal Mayor Laut Doli Siregar.

Danlanal Palembang, Kolonel Laut (P) Saryanto dalam temu persnya mengatakan, penangkapan rokok ilegal ini di sekitar perairan Tanjungjabung Barat yang berbatasan dengan Kepri, persisnya di sekitar Pulau Kijang, 28 November 2019 lalu.

Saat disergap, pelaku sedang melakukan Shift to Shift dengan dua unit kapal HSC, berkecepatan 50 knot. Sayangnya, pelaku berhasil melarikan diri.

Kata Saryanto, untungnya dua buah kapal kayu bermuatan 470 kotak rokok ilegal tanpa cukai berhasil diamankan petugas. “Pelaku sekitar 8 orang berhasil melarikan diri dengan kapal berkecepatan tinggi,” kata Saryanto.

Selanjutnya, pihak Lanal Palembang menyerahkan barang bukti ke Kantor Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut. Sementara untuk kapal yang memuat barang ilegal ini, diserahkan ke KSOP Kualatungkal.

“Nantinya kapalnya akan dilelang, dan kita umumkan jika tidak diketahui siapa pemiliknya, melalui keputusan pengadilan,” tambah Danlanal Palembang, Saryanto.

Terpisah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Ardiyatno mengatakan, penyidikan akan tetap dilanjutkan meski pelaku melarikan diri.

Tentunya, barang bukti rokok ilegal ini akan dimusnahkan, karena tidak dibenarkan untuk diedarkan. Dia berharap, dengan adanya penangkapan barang ilegal ini, membangun sinergisitas Bea dan Cukai dengan instansi lainnya.

“Peran masyarakat juga sangat diharapkan, dengan tidak mengkonsumsi barang ilegal ini, akan mempersempit ruang gerak penyelundup,” kata Ardiyatno.

Usai melakukan serah terima barang bukti, Danlanal dan rombongan melakukan pengecekan kapal hasil tangkapan yang ditambat di Pelabuhan Marina Kualatungkal.(*)

Penulis: Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Polda Jambi Kerahkan 123 Personel Gabungan, Evakuasi Korban Tertimbun Longsor di Sarolangun

SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar

Berita Daerah

SN Simpan Narkoba dalam Kotak Rokok, Kini Diamankan di Polres Tanjabbar

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna

Hukum & Kriminal

Pelaku Tabrak Lari Nekat Terobos Penjagaan Polda Jambi, Akhirnya Diamankan Positif Narkoba

JAMBI - Mitsubishi Pajero Sport hitam doff dengan nomor polisi B 1989 PRS diduga plat bodong menerobos penjagaan Polda Jambi, Minggu dini hari (18/1/26). Pajero

Berita Daerah

Maling Beraksi Lewat Pedestrian Anak Sungai Kualatungkal, As Pompong Milik Nelayan Nyaris Hilang

KUALATUNGKAL - Warga di Jalan Nelayan RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi resah aksi pencuri onderdil pompong, R

Berita Daerah

Temuan Rp 781 Juta, Rekanan Proyek Pintu Air Baru Kembalikan Rp 300 Juta

KUALATUNGKAL - Dugaan kejanggalan terhadap Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar senilai Rp 4 miliar akhirnya terjawab. Hasil Audit Tata

Berita Daerah


Advertisement