SOAL PEMECATAN ASN BERSTATUS KORUPTOR

Tunggu Data dari Kantor Regional VII BKN Palembang


Selasa, 18 September 2018 - 15:41:58 WIB - Dibaca: 1607 kali

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanjabbar Encep Jarkasih.(IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanjabbar masih menunggu hasil koordinasi Pemprov Jambi ke Kantor Regional VII BKN, Palembang terkait ASN yang terlibat kejahatan korupsi.

Menurut Kepala BKPSDM Tanjabbar Encep Jarkasih ditemui di ruang kerjanya, Selasa siang, data ASN Tanjabbar yang terlibat kejahatan jabatan (korupsi) belum diketahui pastinya.

Kata Encep, pihaknya memang sudah menerima laporan sejumlah nama, namun data ini harus disesuaikan dengan data di BKN.

“Karena kalau di BKN tidak terdata, kita tidak bisa melakukan eksekusi. Begitu perintah pimpinan,” ujar Encep.

Data yang diperoleh, ada 2.357 ASN secara Nasional yang terlibat kejahatan korupsi dan memiliki keputusan inkrah di pengadilan masih aktif sebagai ASN. Untuk Provinsi Jambi, terdata 44 ASN yang terlibat kejahatan jabatan, dengan rincian 15 ASN aktif di Pemprov Jambi, sisanya 29 bekerja di kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.

“Nah untuk jumlah di Tanjabbar, kita belum terima. Kita tunggu data dari BKN, hari ini BKPSDM Provinsi Jambi berangkat ke BKN Palembang. Kemungkinan besok apa lusa sudah ada informasi,” ujarnya.

Seperti diberitakan, BKPSDM Tanjabbar diberi tenggat waktu hingga Desember untuk melakukan pemberhentian terhadap ASN yang terlibat kejahatan korupsi yang berstatus keputusan hukum tetap.

Setiap bulan, progress dilakukan dan Pemkab Tanjabbar tetap menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama soal pemecatan ASN berstatus koruptor itu.

Untuk diketahui, belum lama ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil ( PNS) yang berstatus koruptor.

Selain itu, Mendagri juga menindaklanjuti pertemuan di KPK dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Tanjabbar Resmikan PT Anugrah Pinang Bersama di Desa Muntialo

BETARA – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, SE, ME, meresmikan PT. Anugrah Pinang Bersama, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan k

Advertorial

Wabup Katamso Hadiri Kunjungan Kerja Menteri Pertanian di Kerinci

KERINCI – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA., SE., M.E., menghadiri kegiatan kunjungan kerja Menteri Pertanian Republik Indonesia, Dr. H.

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Gelar Malam Pisah Sambut dengan Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menggelar acara malam pisah sambut Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal dari H. Zakaria A

Advertorial

Usai Tabligh Akbar, Bupati Tanjab Barat Jamu Ustad Abdul Somad di Rumah Dinas

TANJABBAR – Setelah sukses menggelar Tabligh Akbar yang menyedot perhatian ribuan jamaah, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menunjukkan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA. 2026

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menandatangani Nota K

Advertorial


Advertisement