SOAL PEMECATAN ASN BERSTATUS KORUPTOR

Tunggu Data dari Kantor Regional VII BKN Palembang


Selasa, 18 September 2018 - 15:41:58 WIB - Dibaca: 1856 kali

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanjabbar Encep Jarkasih.(IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanjabbar masih menunggu hasil koordinasi Pemprov Jambi ke Kantor Regional VII BKN, Palembang terkait ASN yang terlibat kejahatan korupsi.

Menurut Kepala BKPSDM Tanjabbar Encep Jarkasih ditemui di ruang kerjanya, Selasa siang, data ASN Tanjabbar yang terlibat kejahatan jabatan (korupsi) belum diketahui pastinya.

Kata Encep, pihaknya memang sudah menerima laporan sejumlah nama, namun data ini harus disesuaikan dengan data di BKN.

“Karena kalau di BKN tidak terdata, kita tidak bisa melakukan eksekusi. Begitu perintah pimpinan,” ujar Encep.

Data yang diperoleh, ada 2.357 ASN secara Nasional yang terlibat kejahatan korupsi dan memiliki keputusan inkrah di pengadilan masih aktif sebagai ASN. Untuk Provinsi Jambi, terdata 44 ASN yang terlibat kejahatan jabatan, dengan rincian 15 ASN aktif di Pemprov Jambi, sisanya 29 bekerja di kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.

“Nah untuk jumlah di Tanjabbar, kita belum terima. Kita tunggu data dari BKN, hari ini BKPSDM Provinsi Jambi berangkat ke BKN Palembang. Kemungkinan besok apa lusa sudah ada informasi,” ujarnya.

Seperti diberitakan, BKPSDM Tanjabbar diberi tenggat waktu hingga Desember untuk melakukan pemberhentian terhadap ASN yang terlibat kejahatan korupsi yang berstatus keputusan hukum tetap.

Setiap bulan, progress dilakukan dan Pemkab Tanjabbar tetap menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama soal pemecatan ASN berstatus koruptor itu.

Untuk diketahui, belum lama ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil ( PNS) yang berstatus koruptor.

Selain itu, Mendagri juga menindaklanjuti pertemuan di KPK dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Kasus ASN Ditjenpas Jambi tersangkut Peredaran Narkoba Dilimpahkan ke Kejati Jambi

JAMBI –  Perjalanan karier RB (46) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di institusi pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Setelah beberapa kali dikaitkan

Berita Daerah

Saling Bongkar Lebih Baik daripada Saling Melindungi

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen FH UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) Pemandangan penegakan hukum kita belakangan ini m

Opini

LBH Siginjai Layangkan Keberatan ke Wali Kota Jambi, Syarat Gugatan PMHP ke PTUN

JAMBI - Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan Nofriyanto, secara resmi telah mengajukan surat keberata

Berita Daerah

Kapolda Jambi Apresiasi Kinerja Intelijen Jaga Dinamika dan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., membuka langsung Rakernis Fungsi Intelkam Polda Jambi dan jajaran, di Aula Balai Bhayangkara Sigi

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Buka Pelatihan Peningkatan Mutu UMKM, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar nai

Advertorial


Advertisement