SOAL PEMECATAN ASN BERSTATUS KORUPTOR

Tunggu Data dari Kantor Regional VII BKN Palembang


Selasa, 18 September 2018 - 15:41:58 WIB - Dibaca: 1657 kali

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanjabbar Encep Jarkasih.(IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanjabbar masih menunggu hasil koordinasi Pemprov Jambi ke Kantor Regional VII BKN, Palembang terkait ASN yang terlibat kejahatan korupsi.

Menurut Kepala BKPSDM Tanjabbar Encep Jarkasih ditemui di ruang kerjanya, Selasa siang, data ASN Tanjabbar yang terlibat kejahatan jabatan (korupsi) belum diketahui pastinya.

Kata Encep, pihaknya memang sudah menerima laporan sejumlah nama, namun data ini harus disesuaikan dengan data di BKN.

“Karena kalau di BKN tidak terdata, kita tidak bisa melakukan eksekusi. Begitu perintah pimpinan,” ujar Encep.

Data yang diperoleh, ada 2.357 ASN secara Nasional yang terlibat kejahatan korupsi dan memiliki keputusan inkrah di pengadilan masih aktif sebagai ASN. Untuk Provinsi Jambi, terdata 44 ASN yang terlibat kejahatan jabatan, dengan rincian 15 ASN aktif di Pemprov Jambi, sisanya 29 bekerja di kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.

“Nah untuk jumlah di Tanjabbar, kita belum terima. Kita tunggu data dari BKN, hari ini BKPSDM Provinsi Jambi berangkat ke BKN Palembang. Kemungkinan besok apa lusa sudah ada informasi,” ujarnya.

Seperti diberitakan, BKPSDM Tanjabbar diberi tenggat waktu hingga Desember untuk melakukan pemberhentian terhadap ASN yang terlibat kejahatan korupsi yang berstatus keputusan hukum tetap.

Setiap bulan, progress dilakukan dan Pemkab Tanjabbar tetap menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama soal pemecatan ASN berstatus koruptor itu.

Untuk diketahui, belum lama ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil ( PNS) yang berstatus koruptor.

Selain itu, Mendagri juga menindaklanjuti pertemuan di KPK dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Albert Chaniago, Serap Aspirasi Warga Teluk Kulbi

  TANJABBAR – Dalam upaya memperkuat jalinan komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat, Ketua Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Ba

Advertorial

Reses di Desa Makmur Jaya, Anggota DPRD Tanjabbar Albert Chaniago Serap Aspirasi Warga

TANJABBAR – Anggota DPRD Tanjabbar Daerah Pemilihan (Dapil) II, yang meliputi Kecamatan Betara dan Kuala Betara, Albert Chaniago, SP, menggelar kegiatan reses

Advertorial

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, SE, menghadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qadi

Advertorial

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila

TANJABBAR – Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang digelar di Halaman Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Rabu (1/10/2025), berlangsu

Advertorial

DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandatangani Ranperda Perubahan APBD 2025

TANJABBAR – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjab Barat resmi menandatangani Rancangan Peraturan Dae

Advertorial


Advertisement