Uang Jaminan Proyek Air Bersih Akan Ditarik Pemkab


Minggu, 19 Februari 2017 - 09:55:06 WIB - Dibaca: 2046 kali

Bupati Safrial saat Diwawancarai Wartawan, belum lama ini.(IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Uang jaminan PT Batur Artha Mandiri rekanan pelaksana proyek pipanisasi Tahun 2009-2010 sebesar Rp 7,567 Miliar akan ditagih Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Untuk menagih uang jaminan tersebut‎, Bupati Tanjab Barat Safrial mengaku telah memanggil dan memerintahkan pihak Inspektorat.

Menurut bupati, ‎uang jaminan tersebut sudah menjadi milik pemerintah, sebagaimana dinyatakan dalam surat keputusan Mahkamah Agung.

"Keputusan MA nya seperti itu. Makanya, kita harus ambil uang itu. Saya sudah perintahkan inspektorat untuk ngambil duit tersebut," terang Safrial kepada wartawan belum lama ini.

"Keputusan inkrahnya baru turun. Jadi, ya itu harus ditagih. Uang tujuh miliar itu banyak. Bisa buat bangun beberapa jembatan‎," timpalnya lagi.

Seperti diketahui,‎ pada perkara proyek pipanisasi pada Tahun 2009-2010, terbagi dua kasus. Yaitu kasus pekerjaan fisik pipanisasi, dengan dugaan kerugian Rp 151,340 miliar dan kasus uang jaminan pekerjaan rekanan, dengan kerugian negara sebesar Rp 7,567 miliar. Dalam kasus dugaan uang korupsi uang jaminan, dua nama tersangka telah dikantongi pihak Kejaksaaan Negeri Kualatungkal. Dua nama tersebut, yakni Darham ST ME dkk sebagai pejabat pembuat komitmen Tahun anggaran 2009-2010 dan Ir Ketut Radiarta dkk sebagai Direktur Utama rekanaan pelaksana.

Selain menjelaskan soal uang jaminan proyek pipanisasi, Safrial yang ditemui di ruang kerjanya juga mengomentari soal temuan BPK atas pekerjaan Water Front City (WFC) tahun 2015 lalu sebesar Rp 5,8 miliar. Pihak rekanan baru mengembalikan temuan BPK sebesar Rp 500 juta dan sampai saat ini belum ada pengembalian lagi.

Dikatakan Bupati‎, untuk menagih pengembalian uang negara dari tangan kontraktor yang menjadi temuan BPK dari sebuah proyek, dirinya akan menggunakan jasa Debt Kolektor.

Penggunaan tenaga Debt Kolektor akan dilakukan, apabila pihak Ispektorat tidak mampu menarik kembali uang temuan BPK.‎

"Tadi saya sudah panggil ispektorat. Kalau tidak bisa, kita minta bantuan debt kolektor untuk menagih. Debt kolektor kita itu kan jaksa. Ada pengacara negara. Kita serahkan perkara sama mereka," terang Bupati.

Mengenai ini, pihak Ispektorat kepada wartawan mengaku telah menerima surat putusan MA tersebut.

"Ada surat keputusannya dan kita akan laksanakan untuk menagihnya," ungkap Saharuddin singkat.(*)

Editor : Andri Damanik

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan TEPAT dan PUPUKKU

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn

Berita Daerah

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah


Advertisement