Uang Jaminan Proyek Air Bersih Akan Ditarik Pemkab


Minggu, 19 Februari 2017 - 09:55:06 WIB - Dibaca: 2231 kali

Bupati Safrial saat Diwawancarai Wartawan, belum lama ini.(IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Uang jaminan PT Batur Artha Mandiri rekanan pelaksana proyek pipanisasi Tahun 2009-2010 sebesar Rp 7,567 Miliar akan ditagih Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Untuk menagih uang jaminan tersebut‎, Bupati Tanjab Barat Safrial mengaku telah memanggil dan memerintahkan pihak Inspektorat.

Menurut bupati, ‎uang jaminan tersebut sudah menjadi milik pemerintah, sebagaimana dinyatakan dalam surat keputusan Mahkamah Agung.

"Keputusan MA nya seperti itu. Makanya, kita harus ambil uang itu. Saya sudah perintahkan inspektorat untuk ngambil duit tersebut," terang Safrial kepada wartawan belum lama ini.

"Keputusan inkrahnya baru turun. Jadi, ya itu harus ditagih. Uang tujuh miliar itu banyak. Bisa buat bangun beberapa jembatan‎," timpalnya lagi.

Seperti diketahui,‎ pada perkara proyek pipanisasi pada Tahun 2009-2010, terbagi dua kasus. Yaitu kasus pekerjaan fisik pipanisasi, dengan dugaan kerugian Rp 151,340 miliar dan kasus uang jaminan pekerjaan rekanan, dengan kerugian negara sebesar Rp 7,567 miliar. Dalam kasus dugaan uang korupsi uang jaminan, dua nama tersangka telah dikantongi pihak Kejaksaaan Negeri Kualatungkal. Dua nama tersebut, yakni Darham ST ME dkk sebagai pejabat pembuat komitmen Tahun anggaran 2009-2010 dan Ir Ketut Radiarta dkk sebagai Direktur Utama rekanaan pelaksana.

Selain menjelaskan soal uang jaminan proyek pipanisasi, Safrial yang ditemui di ruang kerjanya juga mengomentari soal temuan BPK atas pekerjaan Water Front City (WFC) tahun 2015 lalu sebesar Rp 5,8 miliar. Pihak rekanan baru mengembalikan temuan BPK sebesar Rp 500 juta dan sampai saat ini belum ada pengembalian lagi.

Dikatakan Bupati‎, untuk menagih pengembalian uang negara dari tangan kontraktor yang menjadi temuan BPK dari sebuah proyek, dirinya akan menggunakan jasa Debt Kolektor.

Penggunaan tenaga Debt Kolektor akan dilakukan, apabila pihak Ispektorat tidak mampu menarik kembali uang temuan BPK.‎

"Tadi saya sudah panggil ispektorat. Kalau tidak bisa, kita minta bantuan debt kolektor untuk menagih. Debt kolektor kita itu kan jaksa. Ada pengacara negara. Kita serahkan perkara sama mereka," terang Bupati.

Mengenai ini, pihak Ispektorat kepada wartawan mengaku telah menerima surat putusan MA tersebut.

"Ada surat keputusannya dan kita akan laksanakan untuk menagihnya," ungkap Saharuddin singkat.(*)

Editor : Andri Damanik

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Jaga Sungai dan Kelestarian Ekosistem

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meresmikan Lubuk Larangan di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, sebagai upaya m

Advertorial

Gerak Cepat, Bupati Anwar Sadat Tinjau Karhutla di Bram Itam

TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs

Advertorial

Presisi Merdeka Balap Pompong Semarakkan HUT ke-81 RI dan Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat

TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat selaku penyelenggara utama berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sejumlah pihak penduk

Advertorial

Turun Langsung Padamkan Karhutla di Kuala Indah, Bupati Anwar: Hentikan Pembakaran Lahan

TANJAB BARAT – Menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab langsung terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs.

Advertorial

Tutup Turnamen Berkah Madani Cup II, Ini Pesan Bupati Tanjabbar

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi menutup Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup II PBSI Tanjung Jabung Bar

Advertorial


Advertisement