HALOSUMATERA.COM-Rusak parahnya jembatan penghubung antar RT yang berlokasi RT 04, Dusun Gaya Baru, Desa Alang-Alang, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi saat ini menjadi skala prioritas pemikiran Pemerintah Desa (Pemdes) Alang-Alang untuk dibangun kembali.
Sebelumnya, jembatan tersebut dibangun menggunakan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2015 lalu, pada masa Pemerintahan H.M.Yunus selaku Kepala Desa Alang- Alang.
Ada beberapa titik kerusakkan pada jembatan ini, diantaranya penurunan pada struktur bawah atau tiang jembatan sehingga lantai jembatan tersebut ikut turun dan menjadi rendah.
Sebenarnya elevasi atau ketinggian jembatan tersebut dibangun memang sudah rendah. Ditambah penurunan struktur bawah, maka bahkan lebih rendah dari permukaan jalan lingkungan.
Selain ketianggian atau elevasi yang permasalahannya, bangunan jembatan pada bagian dinding lonengnya juga sudah roboh. Sehingga membahayakan pengguna jalan terutama pengendara sepeda motor dan anak-anak yang melintasi jembatan tersebut.
Ukas, selaku Kepala Desa Alang-Alang mengatakan, dia sangat berharap pada tahun ini dapat dianggarkan dan dibangun kembali baik itu menggunakan Dana Desa ( DD ) maupun APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2021.
" Jembatan tersebut merupakan urat nadi perekonomian masyarakat Desa Alang-Alang. Selain itu juga merupakan akses utama penghubung rumah ibadah dan pendidikkan. Kenapa saya sampaikan urat nadi perekonomian. Karena masyarakat sangat sulit untuk melintasi bawah jembatan apabila membawa hasil bumi melalui kendaraan air seperti pompong. Sebab jembatan tersebut konstruksinya sangat - sangat rendah. Akibatnya masyarakat menunggu air surut baru bisa melewati jembatan itu. Dulunya biaya upah jasa angkut hanya Rp. 80 per biji, sekarang sudah naik 50?ri biaya normal," Kata Ukas, Selasa (16/02/21).
" Maka dari itu, Kami selaku Pemdes Alang -Alang mewakili masyarakat sangat memprioritaskan jembatan tersebut mau tidak mau harus dibangun. Saat ini kami tidak bisa berbuat banyak terkendala dengan adanya Permendes PDTT RI nomor 13 tahun 2020. Kami berharap adanya solusi untuk membangun ini dari Pemerintah Pusat RI maupun Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kenapa saya sampaikan solusi dari Pemerintah Pusat RI, karena berharap adanya pengecualian Dana Desa tahun anggaran 2021 dapat digunakan untuk membangun jembatan tersebut. Kalau tidak ada pengecualian, berharap dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dibangun menggunakan APBD. Terserahlah apakah di APBD Perubahan," tambah Ukas.
Untuk diketahui, volume jembatan beton tersebut memiliki panjang 30 meter dan lebar 4 meter. (*/Red)