TANJABBAR – Setidaknya sepanjang 17 Kilometer pipa gas PT Jadestone Energy Lemang yang akan ditanam melewati bahu Jalan Nasional, mulai dari Simpang Parit Lapis Tomo Kelurahan Mekar Jaya hingga ke arah Semau, Batas Kota Kualatungkal. Sejauh ini yang tertanam baru sekitar 200 meter di bahu jalan Nasional.
Proyek pipa gas ini mendapat penolakan dari warga sekitar. Sebelumnya, Senin 21 Agustus 2023, warga RT 01 Kelurahan Mekar Jaya sempat menyetop kegiatan penggalian pipa gas milik PT Jadestone. Warga menginginkan kompensasi warga diselesaikan terlebih dahulu baru dilakukan penggalian.
Berlanjut pada Rabu 23 Agustus 2023, mediasi antara warga RT 01 Kelurahan Mekar Jaya dengan PT Jadestone pun digelar. Dalam pertemuan singkat itu, pihak Jadestone memastikan akan memberikan kompensasi berupa ganti rugi tanaman tumbuh dan tempat usaha warga yang terkena imbas penggalian.
Camat Betara, Nasrun dikonfirmasi halosumatera.com, Jumat sore (25/8/23), membenarkan soal tuntutan warga tersebut. Kata dia, awalnya memang penggalian di tanah warga, namun belakangan dialihkan ke bahu jalan.
Menurut Nasrun, pengalihan pekerjaan dari tanah warga ke bahu jalan, menimbulkan reaksi. Pasalnya, sebelumnya sudah dilakukan pendataan terhadap tanah warga yang bakal dilewati pipa gas.
“Setelah ada pengalihan itu, kita memang sudah minta kepada pihak perusahaan untuk mensosialisasikannya,” ujar Nasrun.
Nasrun mengakui, sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan memanggil perwakilan warga Desa Parit Lapis Tomo, Kelurahan Mekar Jaya Parit Panglong dan perwakilan warga Desa Bunga Tanjung.
Dalam mediasi yang dilakukan, kata Nasrun, pihak perusahaan menyampaikan soal kompensasi tanaman tumbuh, bukan soal ganti rugi tanah.
“Iya kurang lebih untuk warga 01 Mekar Jaya, sudah ada dua kali pertemuan,” kata Camat.
Terkait persoalan ini akan dibawa ke tim terpadu kabupaten, Nasrun belum mengetahuinya. Secara resmi, pihaknya belum membuat surat ke Timdu Kabupaten.
“Kita hanya laporan lisan saja,” ungkapnya.
Ditanya data warga yang belum mendapatkan kompensasi, baik di Desa Parit Lapis Tomo maupun Kelurahan Mekar Jaya, Nasrun tak merincikan.
“Datanya gak ada kita. Pihak perusahaan juga tidak menyampaikan ke kita berapa KK yang sudah diberikan kompensasi,” ungkapnya.
Mengadu ke Bupati
Terpisah, Perwakilan RT 01, Kelurahan Mekar Jaya, Udin dikonfirmasi halosumatera.com, Jumat malam menuturkan, bahwa pihaknya sedang mengumpulkan dokumen terkait data-data yang akan disampaikan ke Bupati.
Hasil rapat dengan warga pada Kamis malam, lanjut Udin, warga sepakat untuk membawa konflik ini ke tingkat kabupaten. “Disini kan ada tiga versi, kompensasi tanaman tumbuh, kompensasi warung tempat usaha ataupun bengkel. Yang ketiga warga yang tidak ada tanaman tumbuh maupun tempat usaha. Poin ketiga ini bagaimana, seharusnya mendapatkan kompensasi juga, karena warga resah dengan keberadaan pipa tersebut,” ujar Udin.
Udin menuturkan, setidaknya ada 52 KK di RT.01 Kelurahan Mekar Jaya yang seharusnya mendapatkan kompensasi. “Baru sampai hari ini, kita dapat kabar ada 4 KK yang dapat kompensasi tanaman tumbuh. Nominalnya bervariasi, ada yang dibayarkan Rp 400 ribu, Rp 1,2 juta dan paling tinggi Rp 2 juta,” ujar Udin.
Wabup Tanjabbar Tangapi Konflik Masyarakat Mekar Jaya Vs PT Jadestone
Direspon Wakil Bupati
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Tanjabbar, Hairan, SH, angkat bicara soal konflik warga Parit Panglong dengan PT Jadestone. Hal itu dikatakannya, usai melaksanakan Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Tanjabbar, Kamis (24/8/2023) siang.
Wabup mengatakan, terkait masalah konflik antara PT Jadestone dengan masyarakat Kelurahan Mekar Jaya, akan segera dimediasi.
"Terkait masalah itu, kemarin sudah kita laporkan ke Bupati dan akan segera dimediasi antara kedua belah pihak," tutur Wabup.
Wabup menjelaskan, tahapan Pemda dalam mediasi akan terus memperhatikan kepentingan-kepentingan umum serta kepentingan masyarakat, dan juga akan melindungi investasi yang ada di wilayah Kabupaten Tanjabbar.
"Artinya, kita akan berupaya secepat mungkin agar investor berjalan dan tidak ada pihak masyarakat yang dirugikan," ucap Wabup.
Dikatakan Wabup, dalam waktu dekat ini Pemda akan memanggil kedua belah pihak untuk mencari solusi dan titik terangnya.
"Insya Allah, dalam waktu satu atau dua hari ini kami akan panggil kedua belah pihak, agar kegiatan PT Jadestone bisa berjalan dengan baik," pungkas Wabup.
Seperti diberitakan sebelumnya, Humas PT Jadestone Energy Lemang Yuan Fanesyah menuturkan, kompensasi hanya diberikan perusahaan untuk ganti rugi tanaman tumbuh dan tempat usaha (Warung dan Bengkel).
Hanya saja, secara rinci Yuan tak menyebutkan berapa nominal ganti rugi yang akan disalurkan kepada warga yang terdampak pemasangan pipa gas.
“Untuk tanaman tumbuh itu dibayarkan sesuai perbup. Berapa di perbup segitu dibayarkan, kita tidak bisa menambah atau mengurangi. Untuk tempat usaha, kita akan berikan bisa dua ratus persen dari harga awal, yang semula Rp 150 ribu per hari,” jelas Yuan.(*/put/nik)
BATANGHARI – Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batanghari, Hambali Bakhtiar memberikan apresiasi yang
JAMBI – Apresiasi terhadap Polda Jambi dan jajaran terus berdatangan, terkait keberhasilan Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kondusif selama ket
JAMBI – Polda Jambi berhasil telah mengerahkan 1.147 personil bersama TNI dan instansi lain dalam mengamankan Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Mom
TANJABBAR - Jalur Hijau di sepanjang Parit Lapis, Kelurahan Patunas sebagian besar sudah berdiri bangunan. Bahkan, ruang terbuka hijau yang digelontorkan Dinas
TANJABBAR - Rafli Kurniato F, S.T warga RT 08 Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, kaget didatangi 10 anggota Pol PP Tanjabbar dan Lurah setempat, Rabu 25