Warga Tenda Biru Ini Diciduk, Kedapatan Menyimpan 16 Paket Sabu di Kulkas


Senin, 07 Januari 2019 - 08:45:13 WIB - Dibaca: 1597 kali

ST alias Tobing (57) saat Mengambil 16 Paket Sabu di Freezer Kulkas di Rumahnya, Jalan Budiman, KM 3, Kecamatan Tebing Tinggi.(ist/IT) / HALOSUMATERA.COM

TEBING TINGGI – Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga. Begitulah yang dilakukan ST alias Tobing (57), warga eks Lokalisasi Tenda Biru, Tebing Tinggi ini. Lantaran ketahuan menyimpan sabu-sabu di lemari es, akhirnya harus berurusan dengan polisi.

Tobing (57) dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat di rumahnya di Jalan Budiman Km 3 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Sabtu (5/1) lalu. Dia ketahuan menyimpan 16 paket sabu-sabu kristal di dalam freezer kulkas miliknya.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP A.D.G Sinaga S Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu David Raditya Yudhistira S Ik kepada awak media membenarkan penangkapan ini.

Sebelum ditangkap, ST sedang duduk di depan rumahnya. Melihat gelagat yang mencurigakan, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan menggeledah rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya itu, ST pun mencoba mengelabui petugas. Berkat ketelitian dan kecermatan tim di lapangan, akhirnya tim berhasil menemukan 16 (enam belas) paket sabu Kristal seberat 3,13 gram di dalam frezzer kulkas miliknya.

ST dan barang haram itu diamankan ke Mapolres Tanjab Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Adapun barang bukti lainnya yang turut diamankan dari tangan pelaku yakni, satu kotak rokok Sampoerna Bold warna hitam, satu buah plastik warna hitam, dua buah mancis gas warna hijau dan putih, satu buah jarum, satu unit Hp merk Nokia warna putih, satu unit Hp merk Vivo warna hitam, satu unit Hp lipat merk Hammer warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 622.000,” terang David, Senin (7/1) dini hari.

David menyanyangkan, di usia senjanya ini pelaku ST malah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. “Seharusnya memasuki usia senja ini, pelaku ST lebih banyak mendekatkan diri kepada Tuhan dan memperbanyak kebaikan amal serta menjadikan hidupnya sebagai hari-hari terbaiknya, bukan malah menyimpan atau berbisnis barang haram Narkoba,” timpalnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, sebelumnya ST memiliki usaha cafe atau warung remang-remang di lokalisasi tenda biru yang berada di Kecamatan Tebing Tinggi. Namun, pada bulan Mei 2018 lalu, lokalisasi tenda biru itu resmi ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat.

Pasca ditutupnya lokalisasi tenda biru ini, mengakibatkan pelaku kehilangan pekerjaan. ST Nekad untuk berbisnis barang haram untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat melalui Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi telah mencarikan solusi dengan memprioritaskan warga eks tenda biru untuk membuka usaha di kios Pasar Modern yang saat ini sedang dibangun di Eks lapangan TKD Tebing Tinggi. (*/E.Setya)

Editor: It Redaksi




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Tanjabbar Resmikan PT Anugrah Pinang Bersama di Desa Muntialo

BETARA – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, SE, ME, meresmikan PT. Anugrah Pinang Bersama, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan k

Advertorial

Wabup Katamso Hadiri Kunjungan Kerja Menteri Pertanian di Kerinci

KERINCI – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA., SE., M.E., menghadiri kegiatan kunjungan kerja Menteri Pertanian Republik Indonesia, Dr. H.

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Gelar Malam Pisah Sambut dengan Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menggelar acara malam pisah sambut Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal dari H. Zakaria A

Advertorial

Usai Tabligh Akbar, Bupati Tanjab Barat Jamu Ustad Abdul Somad di Rumah Dinas

TANJABBAR – Setelah sukses menggelar Tabligh Akbar yang menyedot perhatian ribuan jamaah, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menunjukkan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA. 2026

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menandatangani Nota K

Advertorial


Advertisement