TEBING TINGGI – Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga. Begitulah yang dilakukan ST alias Tobing (57), warga eks Lokalisasi Tenda Biru, Tebing Tinggi ini. Lantaran ketahuan menyimpan sabu-sabu di lemari es, akhirnya harus berurusan dengan polisi.
Tobing (57) dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat di rumahnya di Jalan Budiman Km 3 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Sabtu (5/1) lalu. Dia ketahuan menyimpan 16 paket sabu-sabu kristal di dalam freezer kulkas miliknya.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP A.D.G Sinaga S Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu David Raditya Yudhistira S Ik kepada awak media membenarkan penangkapan ini.
Sebelum ditangkap, ST sedang duduk di depan rumahnya. Melihat gelagat yang mencurigakan, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan menggeledah rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya itu, ST pun mencoba mengelabui petugas. Berkat ketelitian dan kecermatan tim di lapangan, akhirnya tim berhasil menemukan 16 (enam belas) paket sabu Kristal seberat 3,13 gram di dalam frezzer kulkas miliknya.
ST dan barang haram itu diamankan ke Mapolres Tanjab Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Adapun barang bukti lainnya yang turut diamankan dari tangan pelaku yakni, satu kotak rokok Sampoerna Bold warna hitam, satu buah plastik warna hitam, dua buah mancis gas warna hijau dan putih, satu buah jarum, satu unit Hp merk Nokia warna putih, satu unit Hp merk Vivo warna hitam, satu unit Hp lipat merk Hammer warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 622.000,” terang David, Senin (7/1) dini hari.
David menyanyangkan, di usia senjanya ini pelaku ST malah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. “Seharusnya memasuki usia senja ini, pelaku ST lebih banyak mendekatkan diri kepada Tuhan dan memperbanyak kebaikan amal serta menjadikan hidupnya sebagai hari-hari terbaiknya, bukan malah menyimpan atau berbisnis barang haram Narkoba,” timpalnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui, sebelumnya ST memiliki usaha cafe atau warung remang-remang di lokalisasi tenda biru yang berada di Kecamatan Tebing Tinggi. Namun, pada bulan Mei 2018 lalu, lokalisasi tenda biru itu resmi ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat.
Pasca ditutupnya lokalisasi tenda biru ini, mengakibatkan pelaku kehilangan pekerjaan. ST Nekad untuk berbisnis barang haram untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat melalui Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi telah mencarikan solusi dengan memprioritaskan warga eks tenda biru untuk membuka usaha di kios Pasar Modern yang saat ini sedang dibangun di Eks lapangan TKD Tebing Tinggi. (*/E.Setya)
Editor: It Redaksi
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba