KUALATUNGKAL – Ternyata Tim Pendaftaran E-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati 23 anggota DPRD Tanjabbar belum melaporkan harta kekayaannya.
Hal ini disampaikan Ben Hardy Saragih, Ketua Tim Pendaftaran E-LHKPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan sosialisasi peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 dan bimbingan teknis terkait tata cara pelaporan atau penggunaan aplikasi e-LHKPN kepada anggota DPRD Tanjab Barat, Rabu siang.
Dikatakan Ben, KPK hanya memberikan dorongan kepada DPRD agar anggota DPRD yang belum melaporkan harta kekayaannya segera melaporkannya.
Dalam sosialisasi kemarin, KPK menyampaikan bahwa aplikasi e-LHKPN saat ini telah dilakukan perbaikan sehingga perlu disampaikan kepada seluruh penyelenggara negara.
"Untuk saat ini memang baru 12 anggota DPRD Tanjabbar yang sudha melaporkan harta kekayaannya ke kami," kata Ben Hardy.
Ben Hardi Saragih dalam pemaparannya menyampaikan, bahwa semua harta kekayaan bergerak maupun yang tidak bergerak wajib dilaporkan oleh pejabat negara termasuk pimpinan dan anggota DPRD.
Sesuai dengan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 terkait dengan pelantikan calon anggota DPRD, laporan LHKPN akan dijadikan syarat untuk pelantikan anggota DPRD pada tahun 2019 nanti.
Dalam kegiatan kemarin, Ketua DPRD dan tim dari KPK sudah menyampaikan komitmen bersama, bahwa setelah kegiatan ini Anggota DPRD yang belum menyampaikan laporan kekayaan mengirimkan laporannya ke KPK.
Untuk diketahui, kehadiran KPK ke Tanjabbar atas undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat, yang disampaikan melalui Direktorat LHKPN.
Ben menyebutkan, jika ada dewan yang tidak melaporkan harta kekayaannya, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai amanat undang-undang.
Sanksi tersebut akan diberikan langsung oleh pimpinan instansi yang bersangkutan. Sementara KPK hanya mendorong pimpinan tersebut untuk memberikan sanksi.
"LHKPN ini ranahnya adalah untuk pencegahan, transparansi dari keterbukaan masing-masing penyelenggara negara," ujarnya.
Sementara itu Faizal Riza, Ketua DPRD Tanjab Barat mengatakan kehadiran KPK tersebut atas undangan DPRD dikarenakan beberapa hal yang berkaitan LHKPN yang menjadi pertanyaan belum tejawab.
"Sosialisasi ini diadakan atas undangan dprd kepada Kpk untuk memperjelas pertanyaan dari anggota yang tidak bisa dijawab secara tuntas oleh staf sekretariat," katanya.
Menurut Faizal, dari pertemuan tersebut didapatkan penjelasan yang cukup baik dan sangat jelas dan lengkap, termasuk berkaitan dengan aturan-aturannya.
Dia pun menegaskan anggota dewan akan segera melengkapi dan melaksanakanya terkait LHKPN tersebut.
"Kami yakin anggota DPRD ini akan patuh dan mulai melaksanakan laporan harta kekayaan," tegasnya.
Untuk diketahui, tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hadir pada acara sosialisasi kemarin, Ketua pendaftaran LHKPN, Ben Hardy Saragih didampingi Rizky Amalia dan Doni Kristianto.(*/jbt/ek)
Editor : Andri Damanik
JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn
JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika
Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti
MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat