Aktivis GAB Peduli Jambi Bentang Spanduk di Depan Gedung KPK RI


Kamis, 10 Juli 2025 - 13:47:03 WIB - Dibaca: 301 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

Jakarta – Proyek pembangunan Jalan Talang Pudak–Suak Kandis di Provinsi Jambi yang menelan anggaran Rp398 miliar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri. Proyek multiyears yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jambi itu diduga sarat penyimpangan.

Ketua Gerakan Anak Bangsa (GAB) Peduli, Syaiful Iskandar, telah memenuhi undangan klarifikasi dari kedua lembaga penegak hukum tersebut Selasa dan Rabu kemarin di Jakarta.

Ia diminta melengkapi dokumen dan menyerahkan barang bukti tambahan untuk memperkuat laporan yang telah diajukan sebelumnya.

Menurut Syaiful, proyek jalan ini muncul secara mendadak dan tidak termasuk dalam daftar prioritas pembangunan yang mendesak.
Ia menyoroti proses pengesahan proyek yang dilakukan hanya beberapa bulan setelah Gubernur Al Haris dilantik, yang menurutnya mengindikasikan adanya kepentingan tersembunyi.

"Dugaan penyimpangannya meliputi markup harga satuan, manipulasi volume penimbunan, hingga pekerjaan perkerasan jalan yang fiktif. Ada dugaan Fee proyek kepada perusahaan yang dipinjam, serta ke dugaan fee juga mengalir ke pemberi pekerjaan turut memperbesar pembengkakan anggaran", ungkap Syaiful.

Ia juga menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mencatat kelebihan bayar 9 miliar rupiah lebih dalam proyek ini, yang hingga kini belum dikembalikan ke kas daerah. Temuan itu memperkuat indikasi adanya ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek.

Selain proyek Jalan Talang Pudak–Suak Kandis, Syaiful turut menyerahkan data tambahan terkait dua proyek multiyears lain yang dinilai bermasalah, yakni pembangunan Sport Center senilai Rp250 miliar dan Islamic Center senilai Rp150 miliar.
Meski bukan menjadi fokus utama laporan, keduanya dianggap menunjukkan pola penyimpangan anggaran yang sistematis karena hanya 4 bulan dilantik November 2021 seluruh anggaran proyek multiyers ini disahkan oleh DPRD Jambi.

Pembangunan Sport Center disebut dibangun di atas lahan milik Yayasan Pendidikan Jambi itu status kepemilikannya sempat dipertanyakan.
Hingga kini proyek tersebut hanya berupa hamparan rumput tanpa fasilitas, yang tahun ini akan kembali dianggarkan lanjutan pembangunannya, jelas lari dari konsep sebuah proyek Tahun Jamak.
Sedangkan Islamic Center dinilai tidak layak fungsi, meskipun baru rampung pada akhir 2024, dengan kondisi bangunan yang telah mengalami kerusakan disana sini, kata Syaiful.

Syaiful mendesak KPK dan Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga integritas pemerintahan daerah, karena pola yang sama akan terulang, karena saat ini sedang dianggarkan proyek multi years senilai hampir dua triliun rupiah.(*/njir)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus

Opini

Silaturahmi Kebangsaan di Polda Jambi, Pesan Habib Lutfi Agar Bangsa Ini Tidak Terpecah Belah

JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me

Berita Daerah

Ketua Umum Organisasi Advokat PPHKR Sampaikan Apresiasi ke Pengadilan Tinggi Jambi

Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb

Berita Daerah

Bangga, Anggota Polda Jambi Juara Terbaik III Cabang Qiroat Sab'ah MTQ ke 54 Provinsi Jambi

MUARO JAMBI - Bangga dan terharu, tampak dari raut wajah Jenderal Bintang Dua, Irjen Pol Krisno H. Siregar. Hal itu terlihat jelas saat menyaksikan anggota Pold

Berita Daerah

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini


Advertisement