Aktivis GAB Peduli Jambi Bentang Spanduk di Depan Gedung KPK RI


Kamis, 10 Juli 2025 - 13:47:03 WIB - Dibaca: 382 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

Jakarta – Proyek pembangunan Jalan Talang Pudak–Suak Kandis di Provinsi Jambi yang menelan anggaran Rp398 miliar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri. Proyek multiyears yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jambi itu diduga sarat penyimpangan.

Ketua Gerakan Anak Bangsa (GAB) Peduli, Syaiful Iskandar, telah memenuhi undangan klarifikasi dari kedua lembaga penegak hukum tersebut Selasa dan Rabu kemarin di Jakarta.

Ia diminta melengkapi dokumen dan menyerahkan barang bukti tambahan untuk memperkuat laporan yang telah diajukan sebelumnya.

Menurut Syaiful, proyek jalan ini muncul secara mendadak dan tidak termasuk dalam daftar prioritas pembangunan yang mendesak.
Ia menyoroti proses pengesahan proyek yang dilakukan hanya beberapa bulan setelah Gubernur Al Haris dilantik, yang menurutnya mengindikasikan adanya kepentingan tersembunyi.

"Dugaan penyimpangannya meliputi markup harga satuan, manipulasi volume penimbunan, hingga pekerjaan perkerasan jalan yang fiktif. Ada dugaan Fee proyek kepada perusahaan yang dipinjam, serta ke dugaan fee juga mengalir ke pemberi pekerjaan turut memperbesar pembengkakan anggaran", ungkap Syaiful.

Ia juga menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mencatat kelebihan bayar 9 miliar rupiah lebih dalam proyek ini, yang hingga kini belum dikembalikan ke kas daerah. Temuan itu memperkuat indikasi adanya ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek.

Selain proyek Jalan Talang Pudak–Suak Kandis, Syaiful turut menyerahkan data tambahan terkait dua proyek multiyears lain yang dinilai bermasalah, yakni pembangunan Sport Center senilai Rp250 miliar dan Islamic Center senilai Rp150 miliar.
Meski bukan menjadi fokus utama laporan, keduanya dianggap menunjukkan pola penyimpangan anggaran yang sistematis karena hanya 4 bulan dilantik November 2021 seluruh anggaran proyek multiyers ini disahkan oleh DPRD Jambi.

Pembangunan Sport Center disebut dibangun di atas lahan milik Yayasan Pendidikan Jambi itu status kepemilikannya sempat dipertanyakan.
Hingga kini proyek tersebut hanya berupa hamparan rumput tanpa fasilitas, yang tahun ini akan kembali dianggarkan lanjutan pembangunannya, jelas lari dari konsep sebuah proyek Tahun Jamak.
Sedangkan Islamic Center dinilai tidak layak fungsi, meskipun baru rampung pada akhir 2024, dengan kondisi bangunan yang telah mengalami kerusakan disana sini, kata Syaiful.

Syaiful mendesak KPK dan Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga integritas pemerintahan daerah, karena pola yang sama akan terulang, karena saat ini sedang dianggarkan proyek multi years senilai hampir dua triliun rupiah.(*/njir)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Posisi Polri Dibawah Presiden Sudah Sesuai Dengan Struktur Pemerintahan Indonesia

Oleh : Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag - Dosen Fakultas Syariah UIN Jambi Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) adalah lembaga negara yang bertanggun

Opini

Pastikan Keamanan Ibadah, Polres Tanjab Barat Kawal Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan

TANJAB BARAT – Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat melaksanakan pengamanan ketat pada kegiatan Perayaan Pesta Perak 25 Tahun Gereja Huria Kristen Batak Protes

Advertorial

Kapolda Jambi Dianugerahi Gelar Adat Adipati Utamo Siginjai Sakti

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menerima penganugerahan gelar adat Melayu Jambi, di Balairungsari LAM Jambi, Rabu 21 Januari 2026. Penyematan G

Berita Daerah

Polda Jambi Kerahkan 123 Personel Gabungan, Evakuasi Korban Tertimbun Longsor di Sarolangun

SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar

Berita Daerah

SN Simpan Narkoba dalam Kotak Rokok, Kini Diamankan di Polres Tanjabbar

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna

Hukum & Kriminal


Advertisement