Aktivis GAB Peduli Jambi Bentang Spanduk di Depan Gedung KPK RI


Kamis, 10 Juli 2025 - 13:47:03 WIB - Dibaca: 568 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

Jakarta – Proyek pembangunan Jalan Talang Pudak–Suak Kandis di Provinsi Jambi yang menelan anggaran Rp398 miliar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri. Proyek multiyears yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jambi itu diduga sarat penyimpangan.

Ketua Gerakan Anak Bangsa (GAB) Peduli, Syaiful Iskandar, telah memenuhi undangan klarifikasi dari kedua lembaga penegak hukum tersebut Selasa dan Rabu kemarin di Jakarta.

Ia diminta melengkapi dokumen dan menyerahkan barang bukti tambahan untuk memperkuat laporan yang telah diajukan sebelumnya.

Menurut Syaiful, proyek jalan ini muncul secara mendadak dan tidak termasuk dalam daftar prioritas pembangunan yang mendesak.
Ia menyoroti proses pengesahan proyek yang dilakukan hanya beberapa bulan setelah Gubernur Al Haris dilantik, yang menurutnya mengindikasikan adanya kepentingan tersembunyi.

"Dugaan penyimpangannya meliputi markup harga satuan, manipulasi volume penimbunan, hingga pekerjaan perkerasan jalan yang fiktif. Ada dugaan Fee proyek kepada perusahaan yang dipinjam, serta ke dugaan fee juga mengalir ke pemberi pekerjaan turut memperbesar pembengkakan anggaran", ungkap Syaiful.

Ia juga menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mencatat kelebihan bayar 9 miliar rupiah lebih dalam proyek ini, yang hingga kini belum dikembalikan ke kas daerah. Temuan itu memperkuat indikasi adanya ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek.

Selain proyek Jalan Talang Pudak–Suak Kandis, Syaiful turut menyerahkan data tambahan terkait dua proyek multiyears lain yang dinilai bermasalah, yakni pembangunan Sport Center senilai Rp250 miliar dan Islamic Center senilai Rp150 miliar.
Meski bukan menjadi fokus utama laporan, keduanya dianggap menunjukkan pola penyimpangan anggaran yang sistematis karena hanya 4 bulan dilantik November 2021 seluruh anggaran proyek multiyers ini disahkan oleh DPRD Jambi.

Pembangunan Sport Center disebut dibangun di atas lahan milik Yayasan Pendidikan Jambi itu status kepemilikannya sempat dipertanyakan.
Hingga kini proyek tersebut hanya berupa hamparan rumput tanpa fasilitas, yang tahun ini akan kembali dianggarkan lanjutan pembangunannya, jelas lari dari konsep sebuah proyek Tahun Jamak.
Sedangkan Islamic Center dinilai tidak layak fungsi, meskipun baru rampung pada akhir 2024, dengan kondisi bangunan yang telah mengalami kerusakan disana sini, kata Syaiful.

Syaiful mendesak KPK dan Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga integritas pemerintahan daerah, karena pola yang sama akan terulang, karena saat ini sedang dianggarkan proyek multi years senilai hampir dua triliun rupiah.(*/njir)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Kasus ASN Ditjenpas Jambi tersangkut Peredaran Narkoba Dilimpahkan ke Kejati Jambi

JAMBI –  Perjalanan karier RB (46) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di institusi pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Setelah beberapa kali dikaitkan

Berita Daerah

Saling Bongkar Lebih Baik daripada Saling Melindungi

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen FH UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) Pemandangan penegakan hukum kita belakangan ini m

Opini

LBH Siginjai Layangkan Keberatan ke Wali Kota Jambi, Syarat Gugatan PMHP ke PTUN

JAMBI - Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan Nofriyanto, secara resmi telah mengajukan surat keberata

Berita Daerah

Kapolda Jambi Apresiasi Kinerja Intelijen Jaga Dinamika dan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., membuka langsung Rakernis Fungsi Intelkam Polda Jambi dan jajaran, di Aula Balai Bhayangkara Sigi

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Buka Pelatihan Peningkatan Mutu UMKM, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar nai

Advertorial


Advertisement