Banyak Aset Tanah Pemkab Belum Bersertifikat


Selasa, 04 Oktober 2016 - 12:03:07 WIB - Dibaca: 1371 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Dari 818 persil aset tanah Pemkab Tanjabbar, hanya 132 tempat yang bersertifikat. Sisanya masih dalam bentuk dokumen lain yang sah.

Peltu Kabag Aset Setda Tanjabbar Izni Wardi mengaku tidak tahu penyebab banyaknya aset tanah pemkab yang tidak bersertifikat.

Kendati demikian, dirinya telah diperintahkan Bupati untuk menertibkan penataan aset-aset tanah dan aset lain milik Pemkab.

“Untuk sementara ini yang baru saya ketahui ada 818 persil. Dan Aset tanah yang sudah disertifikat baru 132 objek,”ungkap Izni Wardi, Senin (3/10).

Beberapa kendala yang dihadapi untuk pengurusan sertifikat adalah mengenai biaya. Maka dari itu, dirinya akan terus mengajukan anggaran untuk pembuatan sertifikat setiap tahun. Sehingga dokumen tersebut semakin kuat untuk dipegang pemerintah.

“Selama ini mungkin terkendala dana. Kedepan kita harapkan bisa membuat minimal 10 sertifikat,”ungkapnya.

Untuk persoalan lainnya, diakui tidak menjadi persoalan. Terlebih seluruh aset tanah yang dimiliki saat ini meski belum berupa sertifikat, tetapi sudah merupakan dokumen resmi. Sehingga cukup kuat untuk menjadi pegangan pemerintah.

Beberapa waktu lalu juga Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menghadapi gugatan kepemilikan tanah di Kecamatan Betara, persisnya di lokasi kantor Camat Betara. Sebelumnya, tanah tersebut merupakan tanah hibah. Akan tetapi pihak ahli waris tidak membenarkan hal itu dan menggugat pemerintah.

“Perihal sengketa tanah di Betara itu sudah ditangani bagian hukum. Dan itu menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali,”ungkap Plt Kabag Aset.

Sebelumnya, Kabag Hukum Setda Tanjab Barat, Mashuri SH, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa saat ini mereka tengah menghadapi proses gugatan tersebut. Akan tetapi setelah berjalan lebih dari dua tahun tetapi belum juga ada keputusan.

“Terkait sengketa tanah di Kecamatan Betara itu kita akui memang memakan waktu yang cukup panjang. Tetapi sampai saat ini kita ada keputusan,”ungkap Kabag Hukum, Mashuri SH.

Bila kemungkinan kalah pada tingkat kasasi yang terjadi sejak tahun 2014 lalu, maka aset bangunan milik Pemkab yang ada diatasnya juga terancam di gusur oleh penggugat. Oleh karena itu, bagian aset memperhatikan dengan serius hal ini agar tidak sampai terjadi kembali. (*/nan)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Anggota DPRD Tanjabbar Ikuti Upacara Hari Pahlawan 2025 di Alun-alun Kota Kualatungkal

TANJABBAR – Dalam suasana khidmat dan penuh makna, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) turut mengikuti

Advertorial

Anggota DPRD Fraksi PAN Hadiri Workshop Pendidikan Politik, Tegaskan Komitmen Perkuat Demokrasi di E

TANJABBAR – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) men

Advertorial

Ketua dan Anggota DPRD Tanjab Barat Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Pembangunan

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh

Advertorial

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Pembukaan Open Tournament Sepakbola Pemuda Pancasila

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, S.E, menghadiri kegiatan Pembukaan Open Tourna

Advertorial

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus

Opini


Advertisement