Baru 50 Desa Melaporkan Aset ke Kabupaten


Rabu, 22 November 2017 - 19:42:10 WIB - Dibaca: 1132 kali

Sosialisasi Dinas PMD Kabupaten Tanjabbar di Desa Kayu Aro Kecamatan Senyerang, Senin (20/11) / HALOSUMATERA.COM

SENYERANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjabbar turun ke Desa Kayu Aro, Kecamatan Senyerang. Tujuannya, memberikan sosialisasi terkait laporan keuangan desa dan laporan pengelolaan aset desa.

Dari Dinas PMD, tim yang diterjunkan sebanyak lima orang, dipimpin Kasi Keuangan Aset Desa, H Andik Baharuddin S Stp, Senin lalu (20/11).

Dalam sosialisasi tersebut, seluruh kades di Senyerang diwajibkan hadir agar mengetahui tatacara pembuatan laporan aset desa dan lainnya hang bersangkutan dengan administrasi.

"Banyak perangkat desa yang belum mengetahui tentang pembuatan laporan aset desa," kata Andik saat membuka sosialisasi tersebut.

Dia mengaku kecewa, lantaran masih banyak desa di Tanjabbar yang belum melaporkan aset desa maupun aset kabupaten dan provinsi yang ada di desa ke Pemkab Tanjabbar. Padahal, kata Andik, surat pemberitahuan telah disampaikan ke desa pada akhir 2016 lalu.

Dirincikan Andik, setidaknya baru 50 desa dari 114 desa di Kabupaten Tanjabbar yang telah melaporkan aset desa ke kabupaten.

Adapun tujuan sosialisasi ini, tambah Andik, memberikan bimbingan kepada seluruh kepala desa supaya tiap-tiap desa dapat mengelola aset desa dengan baik.

"Kita juga tidak tahu apa alasan, kendala dan permasalahanya. Sehingga masih banyak desa belum menyampaikan laporan aset desa ke kabupaten," ketusnya.

Terpisah, Kepala Desa Kayu Aro Sutiman menyambut baik kedatangan tim dari Dinas PMD Kabupaten Tanjabbar ke desanya.

"Tak bisa dipungkiri dengan adanya sosialisasi ini kita mendapat pengetahuan. Tadinya kita tidak tahu, sekarang telah diperjelas dan telah dipahami," kata Sutiman.

Bagaimana dengan laporan aset? Sutiman menjelaskan, pihaknya telah memberikan laporan aset ke kabupaten. Namun laporan yang disampaikan masih global, tidak memisahkan mana aset desa, kabupaten dan provinsi.

"Kalau secara aturan memang belum kita laksanakan. Karena kita belum memahami antara aset desa, kabupaten dan propinsi," tambah Sutiman.

Untuk diketahui, Dinas PMD Selasa lalu melaksanakan kegiatan sosialisasi di dua kecamatan, Kecamatan Pengabuan dan Kecamatan Senyerang dalam waktu bersamaan.(*)

Penulis       : Haidir

Editor         : Andri Damanik

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT ke-80 RI

TANJABBAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jab

Advertorial

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati KUA-PPAS APBD 2026, Tonggak Awal Pembangunan Daerah

TANJABBAR  – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menandatangani Nota Kesepakatan Ke

Advertorial

Ketua DPRD Hadiri Tablig Akbar Bersama UAS, Jadi Momen Spiritual Bersejarah di Kuala Tungkal

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), , Hamdani, SE, turut hadir dalam Tablig Akbar bersama U

Advertorial

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS APBD 2026

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan K

Advertorial

Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Dua Raperda Pemkab dan Tiga Raperda Inisiatif DPRD

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Peng

Advertorial


Advertisement