Kasus Pipanisasi Tahun 2009-2010

Belum Satupun Pejabat Pemkab Tanggapi Pernyataan Hendri Sastra


Jumat, 26 Oktober 2018 - 12:07:50 WIB - Dibaca: 1610 kali

Hendri Sastra saat Ditahan Penyidik Kejati Jambi Beberapa Waktu Lalu.(IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Celotehan Hendri Sastra, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang dijerat dalam kasus pipanisasi 2009-2010 dalam sidang Tipikor Jambi Rabu (24/9) menimbulkan kontroversi.

Usai sidang, kepada awak media Hendri Sastra menegaskan, bahwa dia akan mengungkap dalang utama dalam kasus itu hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 18 miliar.

"Saya akan ungkap fakta sebenarnya siapa aktor dibalik layar, tapi tentunya ada resiko-resikonya. Mungkin ada yang tidak senang, itu biasa" ujarnya kepada wartawan.

Namun ia enggan menyebut secara gamblang siapa aktor utama yang dia maksud. 

"Jangan dulu, nanti akan saya ungkapkan di persidangan minggu depan siapa-siapa tokoh-tokoh di balik ini, karena ada orang-orang bertanggungjawab secara fakta tapi tidak diperiksa," tegasnya. 

Hendri mengaku memang dalam BAP penyidikan, dirinya tidak menyebut orang-orang yang ia maksudkan. Namun, kata dia, pada saatnya nanti dirinya akan membongkar semuanya sampai ke akar-akarnya. 

"Karena banyak hal belum terungkap, supaya masyarakat tau cerita sebenarnya, dan ini akan menggemparkan masyarakat Jambi," tandasnya. 

Sementara itu, Bupati Tanjabbar Dr Ir Safrial MS gagal dikonfirmasi, Jumat siang. Saat masuk ke dalam mobil dinasnya, sejumlah pengawal pribadi Bupati melarang awak media untuk wawancara.

"Ini sudah mau shalat Jumat. Nanti bapak marah," ungkap salah seorang ajudan.

Infotanjab.com berusaha meminta waktu untuk wawancara ke Bupati, lagi ajudan menolaknya.

"Mau shalat Jumat," tukas ajudan.

Pantauan infotanjab.com, keluar dari ruangan, Bupati didampingi tamu dari Kota Jambi. Sebelum naik ke mobil, Bupati masih bercengkrama dengan kedua tamu tersebut.

Sementara itu, Asisten III Setda Tanjabbar Jetter Simamora enggan diwawancarai soal mencuatnya pernyataan Hendri Sastra usai persidangan Rabu lalu. Dia tak ingin berkomentar soal itu.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, selain HS, ada empat tersangka lainnya yang telah ditahan penyidik Kejati Jambi.

Penahanan dilakukan pada Selasa (16/10)lalu. Ke empat tersangka tersebut yakni, Sabar Barus mantan Plh Kadis PU Tanjabbar sejak November sampai Desember 2010.

Kemudian, Wendi Leo Heriawan, kuasa Direktur PT Batur Artha Mandiri, lalu Eri Dahlan, Direktur PT Mega Citra Konsultan, dan Hendi Kusuma, pelaksana lapangan PT Mega Citra Konsultan.

Para tersangka ditahan di Lapas Klas II A Kota Jambi. Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya, yakni Burlian Darahim dan Ketut telah meninggal dunia dan dibuktikan dengan surat kematian.(*) 


Editor : Tim Redaksi

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Posisi Polri Dibawah Presiden Sudah Sesuai Dengan Struktur Pemerintahan Indonesia

Oleh : Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag - Dosen Fakultas Syariah UIN Jambi Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) adalah lembaga negara yang bertanggun

Opini

Pastikan Keamanan Ibadah, Polres Tanjab Barat Kawal Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan

TANJAB BARAT – Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat melaksanakan pengamanan ketat pada kegiatan Perayaan Pesta Perak 25 Tahun Gereja Huria Kristen Batak Protes

Advertorial

Kapolda Jambi Dianugerahi Gelar Adat Adipati Utamo Siginjai Sakti

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menerima penganugerahan gelar adat Melayu Jambi, di Balairungsari LAM Jambi, Rabu 21 Januari 2026. Penyematan G

Berita Daerah

Polda Jambi Kerahkan 123 Personel Gabungan, Evakuasi Korban Tertimbun Longsor di Sarolangun

SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar

Berita Daerah

SN Simpan Narkoba dalam Kotak Rokok, Kini Diamankan di Polres Tanjabbar

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna

Hukum & Kriminal


Advertisement