TEBO (halosumatera.com) – Ada-ada aja kelakukan oknum pemilik salah satu Ponpes di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi ini.
Dia rela melancarkan aksi tak senonoh kepada enam santrinya sendiri. Enam korban setelah digagahi, sempat diberi imbalan, ada yang 10 ribu rupiah dan Rp 20 ribu.
Atas perbuatan tak senonoh ini, pelaku akhirnya berurusan dengan kepolisian setempat.
Kapolres Tebo AKBP Agung Trilaksana SIK dalam konferensi pers, Jumat (16/10) mengatakan, untuk sementara, dari hasil pengembangan baru enam orang yang menjadi korban KN (52) sang pemilik pondok pesantren.
Modus pelaku lanjut Kapolres, yaitu mengajak santriwati belajar di salah satu ruang di ponpes. Kemudian korban langsung ditarik diajak ke salah satu ruangan lain. Disana lah pelaku melakukan aksi bejatnya.
"Setelah melakukan aksi nya, korban diberikan uang dengan jumlah yang berbeda, ada yang diberikan Rp.20.000 sampai Rp.100.000,"kata Kapolres.
Selanjut nya, pelaku yang sudah mendekam di balik jeruji akan dikenakan pasal 82 ayat (1),( 2) ,(4) jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling 20 tahun penjara. (rbu/HS)
BATANGHARI – Polemik rencana eksekusi lahan sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Batanghari kembali memanas. Kali ini, perhatian publik tertuju pada beredar
JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jaringan Listrik Desa di wilayah Kabupaten Ta
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meresmikan Lubuk Larangan di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, sebagai upaya m
TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs