KUALATUNGKAL – Jimmy Ang, rekanan yang mengerjakan perkerasan Jalan Pulau Pinang tak ingin disalahkan sepihak soal keterlambatan pekerjaan jalan senilai Rp 1,9 miliar itu.
Jimmy kepada infotanjab.com, Selasa (6/12), mengatakan, cuaca ekstrim turut memperlambat pekerjaan di lapangan. Meski tanggul darurat yang dibuat di sekitar proyek pembangun jalan, tak mampu membendung luapan banjir dari anak sungai di sekitar lokasi pekerjaan.
“Kita memang sudah buat tanggul darurat, tapi air masih melimpah. Apalagi kondisi cuaca saat ini, musim penghujan,” ujar Jimmy.
Kendati demikian, dirinya tetap optimis, pekerjaan akan dirampungkan hingga 100 persen, meski dua kali mengajukan pertambahan kontrak kerja.
“Ya kita kena denda, tapi mau diapakan,” ujarnya.
Pria berkulit putih ini, juga mengaku berterima kasih kepada Dinas PU yang telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan. “Ya sebelum akhir tahun ini, kita upayakan selesai,” tandasnya.
Soal adanya sanksi blacklist, Jimmy mengaku pasrah. Yang penting baginya, tetap mengikuti aturan dan menyelesaikan pekerjaan yang tertinggal.
Diberitakan sebelumnya, peningkatan ruas Jalan Parit Pulau Pinang yang digarap oleh CV Fadhafi & Co baru menunjukkan fisik sekitar 60 persen lebih. Kontrak kerja dimulai pada tanggal 24 April hingga 22 September 2016. Namun dari batas kontrak kerja yang telah disepakati, pihak rekanan belum bisa menyelesaikannya sesuai progres. Rekanan meminta perpanjangan waktu atau adendeum hingga 2 November 2016, belum juga tuntas.
Kadis PU Tanjab Barat, Andi Nuzul melalui Kabid Bina Marga Apri Dasman, ditemui infotanjab.com belum lama ini mengatakan telah telah melakukan teguran secara lisan dan tulisan, peringatan hingga Show Cause Meeting (SCM).
Tidak hanya itu saja,pihak PU juga akan melakukan pemutusan kontrak kerja, jika hingga batas akhir pekerjaan, tepatnya tanggal 26 Desember tak kunjung selesai.
Lebih lanjut Apri membeberkan, kalau saat ini pihak rekanan telah dikenakan denda keterlambatan pekerjaan.
Sementara itu, Direktur CV Fadhafi &Co, Yanto juga mengaku pasrah jika perusahaan miliknya diblacklist. Hanya saja, Yanto mempertanyakan aturan blacklist sejak kapan ditegakkan di Tanjabbar.
"Ya, kalau memang demikian aturannya kita tidak bisa berbuat banyak. Namun kita juga ingin pertanyakan kenapa aturan ini baru akan ditegakkan dan dilaksanakan sekarang dan tidak dari tahun-tahun sebelumnya. Kenapa tidak dari tahun 2006 hingga 2015 lalu. Mengingat jika mengacu pada aturan ataupun ketentuan yang ada, tidak menutup kemungkinan banyak perusahaan yang sejatinya diblacklist. Namun faktanya hingga sekarang hal itu tidak dilakukan oleh pihak PU," tegasnya.
Lebih lanjut, Yanto juga sangat menyayangkan masalah ini dipublis pihak PU ke media. Bahkan dirinya juga mempertanyakan kenapa hanya perusahaannya saja yang dipublis ke media, jika memang fisik pekerjaan tidak sesuai dengan progres.
" Jika memang pekerjaan yang menggunakan perusahaan kita hasil pekerjaannya tidak signifikan,bagaimana dengan yang lain. Kenapa tidak dipublis juga. Semisal pekerjaan di Serdang dan Kuala Dasal yang kita nilai hasilnya juga tidak memuaskan. Apakah akan ternacam diblack list juga atau tidak," bebernya lagi.(*/herjulian)
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR - Setelah melakukan pencarian ekstra selama tiga hari, Khairuddin, korban Kecelakaan Laut antara Kapal Trawl mini dengan Pompong Nelayan berhasil dite
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi melakukan studi tiru kepada Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota
TANJABBAR – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati d
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi