Bupati Rekomendasikan Pemilihan Ulang di Dua Desa


Jumat, 17 Juni 2016 - 02:05:23 WIB - Dibaca: 1863 kali

Bupati Tanjabbar Dr Ir H Safrial Diwawancarai Wartawan Usai Melantik 43 Desa.(IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Setelah melalui pertimbangan Bupati Tanjabbar, akhirnya hanya dua kades yang ditunda pelantikannya, Kamis (16/6). Totalnya, ada 43 kades yang dilantik secara serentak oleh Bupati Tanjabbar Dr Ir H Safrial di Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjabbar, Kamis siang.

Dua kepala desa yang ditunda pelantikannya adalah Kepala Desa Pematang Lumut dan Kepala Desa Tanjung Paku. Bupati meminta dilakukan pemilihan ulang di dua desa yang ditunda pelantikannya.

"Kita lantik semua kecuali Kades Tanjung Paku dan Kades Pematang Lumut," kata Bupati Tanjungjabung Barat Dr Ir H Safrial MS.

Bupati mengatakan, ada kesalahan prosedural yang dilakukan oleh Panitia Pilkades di dua desa tersebut, hingga akhirnya pemerintah memutuskan untuk membatalkan pelantikannya.

Kesalahan prosedur yang dilakukan oleh panitia seperti ada orang yang tidak punya KTP di desa tersebut tapi diberi undangan, Menurut Bupati, hal ini tidak dibenarkan. Sementara tiga kades lainnya, seperti Kades Tanjung Bojo, Kades Teluk Ketapang dan Kades Taman Raja tetap dilantik bersama kades lainnya.

"Tiga Kades lainnya yaitu Tanjung Bojo, Taman Raja dan Teluk Ketapang memang ada pengaduan money politik. Tapi kami berpikir kalau money politik itu bukan hak kami untuk memutuskan, jadi tetap kita lantik," jelas Bupati.

Terkait gugatan keberatan yang telah dilayangkan, Bupati pun menyimpulkan gugatan money politik masuk ke ranah pidana. Gugatan itu seharusnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Bagi mereka (yang melayangkan gugatan), karena itu adalah kasus pidana, maka lebih tepat lapor kepada polisi," saran Bupati.

Sedangkan untuk dua Kades yang dibatalkan pelantikannya, Bupati merekomendasikan agar panitia mengajukan Pilkades ulang dengan catatan dilakukan pembenahan terhadap kesalahan prosedur. Kalau tidak maka untuk dua desa tersebut akan diikutsertakan pada Pilkades gelombang kedua tahun 2018 mendatang.

"Kalau ada nanti kesepakatan kita ulang, tapi benahi kesalahan prosedur.  Kalau dilaksanakan Pilkades ulang, DPT harus dibenahi dan diumumkan secara transparan," pungkas Safrial.(*)

Penulis : Romi

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

DPRD Tanjabbar Studi Tiru ke Dispora Tanggerang, Persiapan Porprov 2026

TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi melakukan studi tiru kepada Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota

Advertorial

DPRD Tanjabbar Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih

TANJABBAR – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati d

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial

Suprayogi Syaiful Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi

Advertorial

RESES ANGGOTA DPRD TANJABBAR

TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari

Advertorial


Advertisement