KUALATUNGKAL – PT Pili and Tris Sunas hanya menyanggupi pengembalian temuan BPK dari pekerjaan Rigit Jalan Patunas sebesar Rp 500 juta. Sisanya akan disertakan jaminan aset.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas PUPR Tanjabbar Ir Andi Achmad Nuzul kepada wartawan, saat hearing dengan Komisi III belum lama ini di Kantor DPRD Tanjabbar.
Adapun temuan BPK RI Perwakilan jambi terkait pekerjaan rigit di Jalan Patunas sebesar Rp 2,3 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 6,7 miliar.
Kata Andi, pihak BPK RI mendesak agar rekanan mengembalikan temuan ini, selambatnya tiga bulan ke depan. Begitu halnya dengan pihak konsultan perencana harus mengembalikan secara utuh nilai perencanaannya yang berkisar sekitar Rp 140 juta.
"Tadi pihak rekanan sudah datang, pihak rekanan hanya mampu membayar cash sekitar 500 juta rupiah. Karena belum bisa mengembalikan semua, maka BPK minta pihak rekanan menyertakan aset miliknya sebagai jaminan,"ujar Andi.
Jika dalam waktu yang sudah ditentukan BPK, temuan ini tak diselesaikan, maka aset pihak rekanan yang dijaminkan, akan menjadi milik pemkab.
“Ini sejarah baru terjadi di Tanjab Barat, ada temuan sebesar 40 persen. Jelas ini nantinya ada sanksi hukum yang akan menunggu jika tak juga lunas. Beda dengan konsultannya, kalau konsultan ini harus mengembalikan semua uang dari kontrak mereka," paparnya.
Diakui Andi, pihak konsultan meminta dispensasi atas temuan sebesar Rp 140 juta tersebut, namun ditolak oleh BPK dan minta dikembalikan secara utuh dalam waktu yang sama.
"Pihak konsultan dari CV Karimba Inter Nusa ini dan rekanannya pagi Senin diminta hadir di Inspektorat,"lanjutnya.
Terkait penyelesaian debu yang terus mengganggu dan berdampak besar pada kesehatan dan perekonomian warga, dalam waktu dekat Jalan Patunas segera diaspal.
"Ini sesuai dengan rekomendasi BPK juga, untuk sesegera mungkin dilakukannya pengaspalan. Anggarannya sekitar Rp 1 miliar. Jadi dengan temuan BPK tadi kita masih ada kelebihan dana," sambungnya.
Namun secara terang-terangan, pria berdarah Bugis ini mengatakan jika temuan ini tidak segera dibayarkan, Pemkab Tanjabbar akan sulit mendapatkan predikat WTP.
"Kita akan sulit dapat WTP, mustahil bisa dapat, tugas Pak Rojiun jadi semakin berat, kalau ini tidak rampung, "tegasnya.
Sementara itu, baik Jamal Darmawan, maupun Hamdani, Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat berharap agar kedepannya pekerjaan seperti ini tidak terulang kembali, lantaran tidak efektif dan efesien.
"Silahkan diaspal demi masyarakat juga, namun kita minta disampaikan juga rekomendasi BPK ini, agar kita semua jadi jelas dan tahu. Terlebih jika ada pihak media maupun LSM yang bertanya masalah ini. Dengan catatan tidak mengganggu anggaran yang sudah ada dan disahkan, "tegas Hamdani diamini anggota Komisi III lainnya. (*/herjulian)
Editor : IT Redaksi
JAKARTA – Upaya memperkuat potensi sumber daya manusia terus digulirkan oleh Pemkab Tanjung Jabung Barat. Kali ini, di sektor minyak dan gas, Bupati Tanjung J
JAKARTA - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, melakukan kunjungan kerja ke Kantor PT Digital Sandi Informasi di Jakarta Selatan, Rabu (8/1)
TANJABBAR – Belum lama ini Satpol PP Kabupaten Tanjabbar bersama Lurah Patunas sempat mendatangi rumah warga di RT 08 Kelurahan Patunas, Ratli Kurniato F,
BATANGHARI – Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batanghari, Hambali Bakhtiar memberikan apresiasi yang
JAMBI – Apresiasi terhadap Polda Jambi dan jajaran terus berdatangan, terkait keberhasilan Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kondusif selama ket