DEMO MAHASISWA

Dari Indikasi Jual Beli Jabatan sampai ASN Terpidana Korupsi


Rabu, 07 November 2018 - 16:39:25 WIB - Dibaca: 1095 kali

Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Tanjabbar yang Tergabung dalam HMI Tanjabbar di Depan Kantor Bupati Tanjabbar, Rabu pagi (7/11) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Pemkab Tanjabbar didemo Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Tanjabbar, Rabu pagi. Para mahasiswa ini menyampaikan bahwa ada indikasi jual beli jabatan di lingkup Pemkab Tanjabbar dan meminta ketegasan pemkab untuk memberhentikan ASN yang tersandung kasus korupsi.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjabbar Ambok Tuo kepada infotanjab.com di kantor Bupati Rabu pagi (7/11) mempersilahkan para pendemo untuk melaporkan ke aparat hukum.

Jika ada bukti bahwa sebagian pejabat yang duduk saat ini telah dimintai duitnya, Sekda menyarankan untuk dilaporkan.

“Misalkan, saya sudah ngambek duit dari pejabat yang ada ini, laporkan, ini buktinya,” kata Ambok.

Ambok tak menuding tuntutan mahasiswa itu tidak berdasar. Hanya saja, jika ada bukti yang konkrit silahkan diproses secara hukum.

Ada Hasil PTUN

Lanjut Sekda, soal ASN yang tersandung hukum (kasus korupsi), sebelum ada SKB dua menteri, Pemkab Tanjabbar sudah melakukan pemberhentian kepada yang bersangkutan.

Hanya saja, yang bersangkutan melakukan upaya hukum melalui PTUN. Hasilnya, pengadilan mengabulkan permintaan pemohon.

Putusan pengadilan ini, menurut sekda adalah putusan tertinggi dan telah dilaksanakan dengan sebenar-benarnya. Namun belakangan muncul SKB dua menteri dan pimpinan lembaga tinggi yang mengintruksikan setiap daerah menyelesaikan proses pemecatan terhadap ASN‎ yang terlibat perkara korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Jelas ini akan kita sampaikan ke BKN. Bahwa pemkab sudah melakukan pemberhentian sebelum ada SKB dua menteri ini. Dan sekarang yang menjadi dilema, apakah dengan SKB ini bisa menggugurkan putusan pengadilan itu, tentu yang bisa jawab ini adalah pakar hukum,” ujar Sekda.

Soal intruksi ini, pihaknya pun tetap menindaklanjuti dan pemkab masih diberi waktu hingga akhir Desember 2018. “Nanti kita laporkan dulu ke BKN, secara akumulasi,” tandasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, ada 44 ASN di Provinsi Jambi yang tercatat sebagai pelaku kejahatan korupsi yang dibuktikan dengan keputusan hukum tetap. Dari 44 ASN ini, 15 pegawai di Pemprov Jambi, sisanya 29 ASN tersebar di 11 kabupaten/kota.(*)

Editor : Tim Redaksi




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ditintelkam Polda Jambi Gelar FGD: Polri untuk Masyarakat

JAMBI –Polri untuk Masyarakat. Inilah tema yang diusung pada kegiatan FGD yang digelar Direktorat Intelkam Polda Jambi di Ratu Duo Hotel, Komplek Mall KAPUK,

Berita Daerah

Empat Eks Napiter Jambi Diberangkatkan Umrah, Didampingi Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri

JAMBI – Empat Eks Napiter Jambi, mitra binaan Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri diberangkatkan umrah ke tanah suci. Mereka dibiayai oleh Baznas Provinsi Jamb

Berita Daerah

Anggota DPRD Tanjabbar Ikuti Upacara Hari Pahlawan 2025 di Alun-alun Kota Kualatungkal

TANJABBAR – Dalam suasana khidmat dan penuh makna, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) turut mengikuti

Advertorial

Anggota DPRD Fraksi PAN Hadiri Workshop Pendidikan Politik, Tegaskan Komitmen Perkuat Demokrasi di E

TANJABBAR – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) men

Advertorial

Ketua dan Anggota DPRD Tanjab Barat Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Pembangunan

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh

Advertorial


Advertisement