DEMO MAHASISWA

Dari Indikasi Jual Beli Jabatan sampai ASN Terpidana Korupsi


Rabu, 07 November 2018 - 16:39:25 WIB - Dibaca: 973 kali

Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Tanjabbar yang Tergabung dalam HMI Tanjabbar di Depan Kantor Bupati Tanjabbar, Rabu pagi (7/11) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Pemkab Tanjabbar didemo Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Tanjabbar, Rabu pagi. Para mahasiswa ini menyampaikan bahwa ada indikasi jual beli jabatan di lingkup Pemkab Tanjabbar dan meminta ketegasan pemkab untuk memberhentikan ASN yang tersandung kasus korupsi.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjabbar Ambok Tuo kepada infotanjab.com di kantor Bupati Rabu pagi (7/11) mempersilahkan para pendemo untuk melaporkan ke aparat hukum.

Jika ada bukti bahwa sebagian pejabat yang duduk saat ini telah dimintai duitnya, Sekda menyarankan untuk dilaporkan.

“Misalkan, saya sudah ngambek duit dari pejabat yang ada ini, laporkan, ini buktinya,” kata Ambok.

Ambok tak menuding tuntutan mahasiswa itu tidak berdasar. Hanya saja, jika ada bukti yang konkrit silahkan diproses secara hukum.

Ada Hasil PTUN

Lanjut Sekda, soal ASN yang tersandung hukum (kasus korupsi), sebelum ada SKB dua menteri, Pemkab Tanjabbar sudah melakukan pemberhentian kepada yang bersangkutan.

Hanya saja, yang bersangkutan melakukan upaya hukum melalui PTUN. Hasilnya, pengadilan mengabulkan permintaan pemohon.

Putusan pengadilan ini, menurut sekda adalah putusan tertinggi dan telah dilaksanakan dengan sebenar-benarnya. Namun belakangan muncul SKB dua menteri dan pimpinan lembaga tinggi yang mengintruksikan setiap daerah menyelesaikan proses pemecatan terhadap ASN‎ yang terlibat perkara korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Jelas ini akan kita sampaikan ke BKN. Bahwa pemkab sudah melakukan pemberhentian sebelum ada SKB dua menteri ini. Dan sekarang yang menjadi dilema, apakah dengan SKB ini bisa menggugurkan putusan pengadilan itu, tentu yang bisa jawab ini adalah pakar hukum,” ujar Sekda.

Soal intruksi ini, pihaknya pun tetap menindaklanjuti dan pemkab masih diberi waktu hingga akhir Desember 2018. “Nanti kita laporkan dulu ke BKN, secara akumulasi,” tandasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, ada 44 ASN di Provinsi Jambi yang tercatat sebagai pelaku kejahatan korupsi yang dibuktikan dengan keputusan hukum tetap. Dari 44 ASN ini, 15 pegawai di Pemprov Jambi, sisanya 29 ASN tersebar di 11 kabupaten/kota.(*)

Editor : Tim Redaksi




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Tanjabbar Tandatangani MoU dengan Kementerian ESDM RI, Perkuat Potensi SDM

JAKARTA – Upaya memperkuat potensi sumber daya manusia terus digulirkan oleh Pemkab Tanjung Jabung Barat. Kali ini, di sektor minyak dan gas, Bupati Tanjung J

Advertorial

Respon Cepat kepada Masyarakat, Call Center 112 Segera Hadir di Tanjung Jabung Barat

JAKARTA - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, melakukan kunjungan kerja ke Kantor PT Digital Sandi Informasi di Jakarta Selatan, Rabu (8/1)

Advertorial

Terkait Polemik Jalur Hijau di Kelurahan Patunas, Pol PP dan Dinas PUPR Tanjabbar Belum Gelar Rapat

TANJABBAR – Belum lama ini Satpol PP Kabupaten Tanjabbar bersama Lurah Patunas sempat mendatangi rumah warga di RT 08 Kelurahan Patunas, Ratli Kurniato F,

Berita Daerah

Batanghari Kondusif Sepanjang 2024, PMII Batanghari Sampaikan Apresiasi terhadap Polri

BATANGHARI –  Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batanghari, Hambali Bakhtiar memberikan apresiasi yang

Berita Daerah

Berhasil Amankan Akhir Tahun, Apresiasi terhadap Polda Jambi Berdatangan dari Sejumlah Ormas di Jamb

JAMBI – Apresiasi terhadap Polda Jambi dan jajaran terus berdatangan, terkait keberhasilan Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kondusif selama ket

Berita Daerah


Advertisement