Dewan Singgung DBH Sektor Kehutanan, Ini Jawaban Wabup dan Kadispenda


Rabu, 01 November 2017 - 00:24:29 WIB - Dibaca: 1327 kali

Ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjab Barat menyarankan pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali penerimaan dana bagi hasil (DBH) sektor kehutanan sebesar Rp 5 miliar/tahun dari PT Wira Karya Sakti.

Pasalnya, DBH yang cuma 5 miliar ini tidak sebanding dengan penguasaan lahan yang mencapai 176 ribu hektare atau sekitar 42 persen dari luas wilayah Tanjab Barat.

"Harus segera di evaluasi kembali. 176 ribu hektare itu tidak sebanding dengan penghasilan yang cuma lima miliar. Lahan seluas itu, kalau digarap masyarakat pasti sejahtera," terang Syamsul Alam salah seorang anggota dewan saat di bincangi wartawan.

Menanggapi usulan evaluasi ini, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Amir Sakib‎ mengatakan jika dirinya telah memerintahkan Kadispenda untuk konsultasi ke pusat. Tujuannya yakni meminta masukkan dari pemerintah pusat, khususnya ke dirjen keuangan. Kenapa kita punya lahan seluas itu, tapi pemasukkan cuma sekian?

"Nanti saya suruh lagi kesana (pusat,red). Kalau ada kesempatan, nanti saya juga mau kesana. Konsultasi lagi," sebut Amir.

Amir secara halus menolak mengatakan jika DBH 5 miliar tersebut kecil. Menurut dia, ini bukan soal besar-kecilnya pemasukan uang dari penggunaan lahan . "Menurut pendapat saya, ya mesti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pokoknya kita tinjau kembali," timpal dia.

Terpisah, Yon Heri Kadispenda Tanjab Barat menyebutkan jika pendapatan daerah dari usaha milik PT WKS bersifat non PAD. Karena jenis usaha yang digeluti WKS tidak ada yang bisa dijadikan objek penerimaan PAD.

"WKS itu kan usaha mengelola hutan. Sedangkan pajak hutan ini langsung pusat. ‎Yang lain-lain tidak ada. Kita hanya kebagian DBH saja,"beber Yon.

Dikatakan Yon, bagi hasil ini secara keseluruhannya bukan hanya WKS. Kehutanan dan keseluruhannya itu, lebih kurang sekitar 5 miliar pertahun. Dan itu lah aturan yang berlaku saat ini.

"Sesuai atau tidak, yang tahu Dinas Kehutanan Provinsi. ‎Kita tidak bisa menentukan itu layak atau tidak," jelas mantan kadis ESDM ini.(*/cr-03)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., kembali meninjau lokasi k

Advertorial

Wabup Katamso Dampingi Tim Verifikasi Kementerian Kehutanan di Mangrove Pangkal Babu

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., mendampingi Tim Verifikasi dan Asistensi Kementerian Kehutanan Republik Indon

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Serahkan 71 Sertifikat Tanah Konsolidasi untuk Warga Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan sebanyak 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan

Advertorial

Bupati Tanjabbar Pantau Langsung TKA 2026 Tingkat SMP, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 bagi siswa tingkat Sekolah Menengah

Advertorial


Advertisement