KUALATUNGKAL - Meski sudah dua kali melakukan pencaira dana hingga 54 persen, namun pekerjaan peningkatan ruas Jalan Parit Pulau Pinang belum menunjukkan progres yang signifikan.
Pantauan infotanjab.com, pekerjaan yang digarap oleh CV Fadhafi & Co baru menunjukkan fisik sekitar 60 persen lebih.
Sementara batas kontrak kerja dimulai pada tanggal 24 April hingga 22 September. Dari batas kontrak kerja yang telah disepakati, pihak rekanan belum bisa menyelesaikannya sesuai progres, dan terpaksa memperpanjang kontrak hingga 2 November 2016. Lagi-lagi pihak rekanan belum bisa menyelesaikan tanggung jawabnya.
Alhasil CV Fadhafi & Co terancam diblacklist oleh Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat.
Kadis PU Tanjab Barat, Andi Nuzul, melalui Kabid Bina Marga Apri Dasman, saat ditemui di ruang kerjanya akhir bulan lalu mengatakan, jika perusahaan yang digunakan pada proyek tersebut bukanlah milik rekanan yang bersangkutan.
"Tidak ada jalan lain selain kita Black List. Karena sebelumnya kita telah melakukan teguran secara lisan dan tulisan, peringatan hingga Show Cause Meeting (SCM). Namun pihak rekanan sepertinya acuh tak acuh juga," tegasnya.
Tidak hanya itu saja, pihak PU juga akan melakukan pemutusan kontrak kerja, jika hingga batas akhir pekerjaan, tepatnya tanggal 26 Desember tak kunjung selesai.
Lebih lanjut Apri membeberkan, kalau saat ini pihak rekanan dikenakan sanksi keterlambatan pekerjaan. Lantaran batas waktu akhir kontrak kerja, hingga adendum telah berakhir pada tanggal 2 November.
Saat disinggung soal perusahaan yang diduga bukan milik pengembang sendiri alias hanya pinjam perusahaan orang lain, Apri tidak ingin berkomentar lebih banyak dan tidak mau tahu. Dirinya menyebut itu soal komitmen antara dua belah pihak.
Dirinya berpesan, dengan adanya tindakan Black List yang dilakukan oleh pihaknya, diharapkan ada pembelajaran bagi rekanan lainnya. Agar bisa lebih profesional lagi dalam bekerja dan tidak mengabaikan kontrak yang telah dibuat.
"Kalau kontrak sudah dibuat artinya pihak rekanan siap bertanggungjawab, apalagi untuk menyelesaikan pekerjaan. Kalau memang tidak sanggup kenapa berani mengambil pekerjaan ini. Kalau tidak punya uang lebih baik mundur dari awal dan jangan memaksakan diri," pungkasnya.
Terpisah, Jimmy, rekanan yang mengerjakan proyek jalan Pulau Pinang dihubungi infotanjab.com belum lama ini tak menampik jika ada perpanjangan kontrak. Kendati demikian, dirinya optimis akan menyelesaikan proyek tersebut.
Soal Blacklist yang akan dikenakan pada perusahaan, Jimmy sudah menghubungi pihak PU. "Kalau pekerjaan tidak selesai baru diblacklist. Sekarang kita sedang perpanjangan kontrak. Apalagi saat ini cuaca tak mendukung," ujar Jimy via telepon seluler.(*)
Penulis : Herjulian
Editor : Andri Damanik
Oleh : Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag - Dosen Fakultas Syariah UIN Jambi Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) adalah lembaga negara yang bertanggun
TANJAB BARAT – Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat melaksanakan pengamanan ketat pada kegiatan Perayaan Pesta Perak 25 Tahun Gereja Huria Kristen Batak Protes
JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menerima penganugerahan gelar adat Melayu Jambi, di Balairungsari LAM Jambi, Rabu 21 Januari 2026. Penyematan G
SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar
KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna