KUALATUNGKAL - Meski sudah dua kali melakukan pencaira dana hingga 54 persen, namun pekerjaan peningkatan ruas Jalan Parit Pulau Pinang belum menunjukkan progres yang signifikan.
Pantauan infotanjab.com, pekerjaan yang digarap oleh CV Fadhafi & Co baru menunjukkan fisik sekitar 60 persen lebih.
Sementara batas kontrak kerja dimulai pada tanggal 24 April hingga 22 September. Dari batas kontrak kerja yang telah disepakati, pihak rekanan belum bisa menyelesaikannya sesuai progres, dan terpaksa memperpanjang kontrak hingga 2 November 2016. Lagi-lagi pihak rekanan belum bisa menyelesaikan tanggung jawabnya.
Alhasil CV Fadhafi & Co terancam diblacklist oleh Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat.
Kadis PU Tanjab Barat, Andi Nuzul, melalui Kabid Bina Marga Apri Dasman, saat ditemui di ruang kerjanya akhir bulan lalu mengatakan, jika perusahaan yang digunakan pada proyek tersebut bukanlah milik rekanan yang bersangkutan.
"Tidak ada jalan lain selain kita Black List. Karena sebelumnya kita telah melakukan teguran secara lisan dan tulisan, peringatan hingga Show Cause Meeting (SCM). Namun pihak rekanan sepertinya acuh tak acuh juga," tegasnya.
Tidak hanya itu saja, pihak PU juga akan melakukan pemutusan kontrak kerja, jika hingga batas akhir pekerjaan, tepatnya tanggal 26 Desember tak kunjung selesai.
Lebih lanjut Apri membeberkan, kalau saat ini pihak rekanan dikenakan sanksi keterlambatan pekerjaan. Lantaran batas waktu akhir kontrak kerja, hingga adendum telah berakhir pada tanggal 2 November.
Saat disinggung soal perusahaan yang diduga bukan milik pengembang sendiri alias hanya pinjam perusahaan orang lain, Apri tidak ingin berkomentar lebih banyak dan tidak mau tahu. Dirinya menyebut itu soal komitmen antara dua belah pihak.
Dirinya berpesan, dengan adanya tindakan Black List yang dilakukan oleh pihaknya, diharapkan ada pembelajaran bagi rekanan lainnya. Agar bisa lebih profesional lagi dalam bekerja dan tidak mengabaikan kontrak yang telah dibuat.
"Kalau kontrak sudah dibuat artinya pihak rekanan siap bertanggungjawab, apalagi untuk menyelesaikan pekerjaan. Kalau memang tidak sanggup kenapa berani mengambil pekerjaan ini. Kalau tidak punya uang lebih baik mundur dari awal dan jangan memaksakan diri," pungkasnya.
Terpisah, Jimmy, rekanan yang mengerjakan proyek jalan Pulau Pinang dihubungi infotanjab.com belum lama ini tak menampik jika ada perpanjangan kontrak. Kendati demikian, dirinya optimis akan menyelesaikan proyek tersebut.
Soal Blacklist yang akan dikenakan pada perusahaan, Jimmy sudah menghubungi pihak PU. "Kalau pekerjaan tidak selesai baru diblacklist. Sekarang kita sedang perpanjangan kontrak. Apalagi saat ini cuaca tak mendukung," ujar Jimy via telepon seluler.(*)
Penulis : Herjulian
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Belum lama ini Satpol PP Kabupaten Tanjabbar bersama Lurah Patunas sempat mendatangi rumah warga di RT 08 Kelurahan Patunas, Ratli Kurniato F,
BATANGHARI – Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batanghari, Hambali Bakhtiar memberikan apresiasi yang
JAMBI – Apresiasi terhadap Polda Jambi dan jajaran terus berdatangan, terkait keberhasilan Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kondusif selama ket
JAMBI – Polda Jambi berhasil telah mengerahkan 1.147 personil bersama TNI dan instansi lain dalam mengamankan Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Mom
TANJABBAR - Jalur Hijau di sepanjang Parit Lapis, Kelurahan Patunas sebagian besar sudah berdiri bangunan. Bahkan, ruang terbuka hijau yang digelontorkan Dinas